Prinsip Dasar Penilaian PROPER

Prinsip Dasar Penilaian PROPER

PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa Penilaian PROPER merupakan segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Penilaian PROPER ini menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang disebut sebagai SIMPEL. Berberapa kegunaan sistem ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
  2. Rencana pemantauan lingkungan hidup
  3. Pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta
  4. Penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik.

Adapun tahapan penilaian PROPER menurut PERMEN LH No. 1 tahun 2021, yaitu

1. Perencanaan

Tahap ini dilakukan pemilihan perusahaan yang telah tercantum sebagai peserta dalam penilaian PROPER berdasarkan kriteria unit usaha, yang nantinya akan diumumkan, dan akan ada SK yang akan dikeluarkan oleh KLH.

Setiap anggota (Perusahaan) yang terpilih tadi nantinya akan mendapatkan sosialisasi untuk masing-masing kriteria, dan diberikan waktu untuk pengumpulan data untuk dikumpulkan menggunakan sistem online yang ada pada SIMPEL. Pengisian data ini juga memiliki batas waktu tertentu. Website SIMPEL akan terkunci ketika batas waktu pengisian terlah ditutup.

2. Pelaksanaan

Selama website SIMPEL ini terkunci, dilakukan peghitungan dan juga verifikasi. Selain dilakukan secara online, penilaian akan dilakukan secara lapangan. Nantinya aka nada tim yang datang ke lokasi setiap perusahaan. Dimana tim ini bisa berasal dari KLH langsung maupun dari provinsi

3. Penetapan Peringkat

Evaluasi akan dilakukan setelah verifikasi data online dan data lapangan selesai. Evaluasi ini memiliki outpun berupa rapor sementara. Dimana rapor sementara ini nantinya akan diberikan kepada setiap perusahaan untuk melakukan sanggahan, seperti contoh apabila website terjadi kendala saat meng-upload file. Sanggahan juga dapat diberikan apabila ada ketidaksesuaian tim verifikator di lapangan, dan dapat langsung diperbaiki.

4. Pemberian Penghargaan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum

Setelah masa sanggahan selesai, akan dilakukan perhitungan lagi dari hasil verifikasi yang terakhir. Sehingga nanti akan diumumkan peringkat-peringkat setiap perusahaan yang terdaftar sebagai peserta PROPER.

Penilaian PROPER ini dilakukan untuk industri-industri peserta PROPER, baik itu dari industri manufaktur, pertambangan energi dan migas, agroindustri, industri yang bergerak dibidang limbah, kawasan dan jasa pengelola limbah, serta dari sektor domestik seperti hotel dan rumah sakit. Berdasar pada PERMEN LH No. 1 tahun 2021 ini hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada sekretariat PROPER yang kemudian dilakukan kompilasi berdasarkan bidang penilaian masing-masing, yaitu:

  1. Pengendalian Pencemaran Air
  2. Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk industri air minum dalam kemasan)
  3. Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Pengelolaan Limbah B3
  5. Pnegelolaan Limbah non B3
  6. Pengelolaan B3 (khusus untuk industri prasaran jasa transportasi)
  7. Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)
  8. Pengelolaan Sampah (khusus untuk industri prasarana jasa transportasi)

Hasil pemeringkatan sementara berdasarkan bidang penilaian masing-masing ini disampaikan peserta PROPER dengan menggunakan format yang sudah tertera dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021, kemudian peserta PROPER berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi yang nantinya akan disampaikan kepada tim pelaksana PROPER melalui laman SIMPEL dengan disertai dengan data pendukung. Barulah Tim Pelaksana PROPER melakukan evaluasi atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan. Hasil evaluasi kemudian disusun dalam bentuk berita acara sanggahan dan klarifikasi, dengan menggunakan format yang sudah tercantum.

Dalam proses penilaian PROPER ini ada yang harus diperhatikan peserta PROPER, yaitu:

  • Pada proses pemeringkatan ini, setiap peserta PROPER akan dikenakan sanksi administratif apabila mendapatkan peringkat merah
  • Penyerahan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, meskipun belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta PROPER akan ditangguhkan
  • Setelah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan PROPER dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan
Standar Teknis vs Kajian Teknis, Mana yang Harus Disusun?

Standar Teknis vs Kajian Teknis, Mana yang Harus Disusun?

Persetujuan teknis merupakan ketentuan tentang standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta analisis dampak yang diakibatkan usaha/kegiatan yang berlangsung. Pertek pada bidang udara diwajibkan bagi usaha/kegiatan yang memiliki kewajiban AMDAL dan UKL/UPL yang menghasilkan emisi. Didalam persetujuan teknis memuat kompetensi PPU. Pihak pengelola PPU yang direncanakan;

  1. satu penanggung jawab (sertifikasi pelatihan PPU)
  2. satu operator (sertifikasi pelatihan tingkat operator) Adapun Persetujuan teknis dibagi menjadi dua jenis yaitu kajian teknis dan standar teknis

Standar teknis merupakan acuan kegiatan/usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan berdasarkan baku mutu. Perbedaan dari kedua dokumen dapat dilihat pada tabel berikut.

Standar Teknis (Lampiran XII)Kajian Teknis (Lampiran XI)
deskripsi kegiatandeskripsi kegiatan
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menterirona awal lingkungan
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisidesain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi
prakiraan dampak
rencana pemantauan lingkunganrencana pemantauan lingkungan
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL)internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL)
Perbedaan Dokumen Standar Teknis dan Kajian Teknis

Perbedaan terletak pada beberapa hal, diantaranya adalah mengenai pembahasan yang disusun dalam kajian teknis lebih dalam dibandingkan dengan standar teknis. Kajian teknis berisi 6 poin, sedangkan standar teknis yang hanya ada 5 poin. Poin prakiraan dampak tidak dimuat dalam standar teknis. Misalnya pada kegiatan dengan sumber emisi berupa genset dengan kapasitas 500 kVA, karena dampak yang dihasilkan tidak tinggi, maka dokumen yang dibuat adalah standar teknis, sehingga poin prakiraan dampak tidak perlu dicantumkan. Pada kajian teknis terdapat poin rona awal lingkungan. Pada pertek poin ini lebih mendetil dibandingkan rona awal lingkungan yang biasa disusun pada AMDAL sebelum AMDAL yang berlaku sekarang. Adapun muatan dari standar teknis disajikan pada tabel berikut.

Standar TeknisMuatan
deskripsi kegiatanjenis kegiatan, penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar, proses kegiatan (pembakaran/non-pembakaran), neraca massa
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menteriacuan baku mutu emisi berdasarkan peraturan menteri atau standar teknis (paramenter kuncu dan parameter pendukung)
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisiyang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan.
 
rencana pemantauan lingkunganBerisi titik penaatannya, yang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan.
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) 
Muatan Dokumen Standar Teknis

Sedangkan muatan dari kajian teknis disajikan pada tabel berikut.

Kajian TeknisMuatan
deskripsi kegiatan– Deskripsi kegiatan
– identifikasi sumber emisi
– Perhitungan neraca massa (industri dengan proses produksi)
– penggunaan bahan baku dan bahan penunjang
– perhitungan stoikiometri
rona awal lingkungan 
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisidesain, perkiraan kemampuannya dan sarana prasarana termasuk lubang sampling, tangga pengaman, sumber listrik pada saat sampling, dan beberapa persyaratan lain
prakiraan dampak 
rencana pemantauan lingkungan 
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) 
Muatan Dokumen Kajian Teknis

Sebagai tambahan, pada dokumen ini terdapat poin berisi Standar kompetensi SDM (penanggung jawab pengendali pencemaran udaranya, operator atau penanggungjawab operasional pengendalian emisi) atau dikenal juga dengan SML. SML itu tergantung kompleksitas emisi yang dihasilkan, jika pencemaran emisinya sederhana seperti hanya genset tentu tidak terlalu kompleks. Pada poin juga, terdapat konsep jobdesk dari masing-masing orang yang jabatan yang terlampir pada poin tersebut.

Poin SML, internasisasi biaya lingkungan dan rona awal yang lebih dalam merupakan hal yang baru pada pertek dibandingkan dengan AMDAL sebelum ini. Pada dokumen pertek emisi dibandingkan AMDAL sebelumnya, ambien tidak lagi didasarkan dari kampung atau rumah pemukiman terdekat tapi dengan dispersi udara (kecenderungan udara pergi disitu dilihat pemantauannya) serta penetapan ambien bukan berdasarkan jarak atau kedekatan dengan perusahaan tapi berdasarkan penelitian yang ada. Pembahasan lebih lanjut mengenai SML dan Internalisasi biaya dapat dilihat pada artikel dengan judul Demikian alur cara mendapatkan SLO mulai dari penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) adapun jenis Persetujuan Teknis yang disusun dibagi menjadi dua, yaitu Standar Teknis dan Kajian Teknis. Informasi tersebut dapat dibaca pada artikel yang berjudul “Isi Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Pengenalan PROPER Biru dan Pengertiannya

Pengenalan PROPER Biru dan Pengertiannya

PROPER merupakan sebuah singkatan dari Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat dikatakan bahwa PROPER merupakan instrument pengendalian lingkungan yang berbasis insentif dan disinsentif, yang artinya digunakan sebagai perangkat atau upaya untuk mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang serta untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Dengan segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan, aktivitas industri yang tidak dijalankan dengan baik sesuai degan perundang-undangan akan menyebabkan dampak juga terhadap lingkungan. Sehingga dengan adanya penilaian PROPER ini diharapkan dapat menjadi inovasi dalam mengendalikan pencemaran tidak hanya di sektor industri saja namun juga sektor yang lain.

Dalam penilaian PROPER nanti pada saat pengumuman terdapat beberapa warna peringkat sesuai nilai yang diperoleh tiap industri yang mengikuti penilaian PROPER, yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Peringkat yang dicapai setiap industry atau perusahaan ini nantinya akan diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat pun dapat menilai dan menimbulkan citra tersendiri sesuai peringkat yang dicapai oleh perusahaan. Tidak hanya itu, peringkat ini nantinya juga akan mempengaruhi stakeholder untuk bekerja sama dengan perusahaan tersebut berdasarkan peringkat PROPERnya. Semakin tinggi nilai PROPER yang diperoleh, semakin bagus pula sistem managemen pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan tersebut.

Dasar penilaian dari PROPER tercantum dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dijelaskan bahwa PROPER merupakan bentuk evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan. Tujuan dari pelaksanaan PROPER ini adalah:

  1. Untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
  2. Sebagai awareness para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang tiap tahunnya dipastikan akan meningkat mengikuti pembaruan yang di setiap tahunnya.
  3. Untuk mendorong penerapan prinsip 4R dalam pengelolaan limbah Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery.

Dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021, pemeringkatan yang dimaksud terdiri dari kategori:

  • Biru, untuk peserta yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Merah, untuk peserta PROPER yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Hitam, untuk peserta PROPER yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
  • Emas, untuk peserta yang memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut-turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya, serta memiliki satu program unggulan inovasi social.

Dengan adanya penilaian PROPER ini tidak hanya sebagai nilai dari suatu industri atau perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga diharapkan dapat menjadi continuous improvement di bidang lingkungan. Berikut beberapa keuntungan apabila setiap industri mengikuti penilaian PROPER adalah sebagai berikut:

  • Terciptanya lingkungan hidup yang baik dan terciptanya ketahanan sumber daya alam, karena telah mengikuti peraturan perundang-undangan jadi otomatis pengambilan dan pemakaian sumberdaya alam akan lebih ramah lingkungan.
  • Terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan ramah lingkungan. Ini terjadi karena adanya pengurangan limbah dan pengurangan emisi.

Diantara keuntungan diatas, setiap perusahaan yang mengedepankan prinsip produksi bersih otomatis akan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jadi, ini merupakan salah satu jalan continuous improvement. Tidak hanya itu kembali ke penilaian PROPER, ketika suatu perusahaan telah melakukan produksi bersih yang telah dijelaskan diatas, secara otomatis juga nilai dari PROPERnya akan menghasilkan nilai yang bagus, sehingga ini dapat dijadikan penilaian tersendiri terhadap penilaian masyarakat serta stakeholder terhadap perusahaan tersebut untuk membeli ataupun melakukan kerjasama.

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Kelayakan Operasi?

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Kelayakan Operasi?

Surat Kelayakan Operasi (SLO) merupakan pernyataan tentang terpenuhinya standar perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bagi usaha/kegiatan. SLO wajib dimiliki oleh kegiatan/usaha yang berkewajiban AMDAL atau UKL/UPL dengan kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi. Alur atau tata cara perolehan SLO dijelaskan dalam Peraturan Mentri No 5 (2021) sebagai berikut.

Alur Penerbitan Surat Kelayakan Operasi

Penjelasan dari alur penerbitan SLO adalah sebagai berikut.

1. Penapisan Mandiri

Proses penapisan mandiri adalah dasar bagi pemrakarsa maupun konsultan untuk mengajukan permohonan penerbitan Pertek. Penapisan mandiri didasarkan pada di mana lokasi kegiatan/usaha tersebut dilakukan (berdasarkan WPPMU), dampak emisi dari kegiaan/usaha tersebut. Tata cara proses ini berdasarkan Lampiran X memiliki alur sebagai berikut.

Alur Penapisan Mandiri
  1. Suatu usaha/kegiatan akan di lihat apakah berlokasi pada Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) kelas I atau tidak. Jika YA, maka dokumen pertek yang akan disusun adalah kajian teknis, jika tidak maka masuk ke penapisan selanjutnya. WPPMU sendiri ditetapkan oleh pemerintah yang bertanggung jawab pada wilayah tersebut. Contoh WPPMU kelas I adalah pada daerah pristine, ada istilah daerah pristine yang masih belum terganggu.
  2. Suatu usaha/kegiatan akan dilihat apakah masuk dalam daftar dengan dampak emisi tinggi berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Peraturan Mentri No 5 (2021). Jika YA, maka dokumen pertek yang akan disusun adalah kajian teknis, jika tidak maka masuk ke penapisan selanjutnya. Walaupun pada kegiatan/usaha tersebut memiliki sumber emisi yang sederhana dan tidak tinggi, misalnya genset, maka tetap wajib menyusun kajian teknis walau secara sederhana (tidak terlalu mendetil).
  3. Suatu usaha/kegiatan akan dilihat apakah sumber emisi dari suatu kegiatan memiliki baku umutu emisi spesifik yang telah dicantumkan dalam peraturan atau tidak. Jika YA, maka dokumen pertek yang akan disusun adalah standar teknis, jika tidak maka harus membuat dokumen pertek berupa kajian teknis. Kasus ini akan mengharuskan suatu kegiatan/ usaha menguji emisinya, maka harus dilihat dari proses yang berlangsung dan ditentukan jenis emisi yang akan ditimbulkan, sehingga tidak harus melakukan uji parameter sapu jagad karena akan memberatkan biaya yang harus dikeluarkan.

Setalah dilakukan penapisan mandiri, maka dibuat dokumen persetjuan teknis berdasarkan hasil penapisan mandiri. Dokumen ini dapat disusun oleh pemrakarsa maupun oleh pihak konsultan.

2. Sidang Persetujuan Teknis (pemeriksaan dokumen)

Sidang Persetujuan Teknis dilakukan oleh Mentri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan wilayah. Sidang ini akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dari dokumen permohonan Persetujuan Teknis mengenai isi pertek yang telah disusun. Pada standar teknis, nanti akan dikoreksi mengenai baku mutu emisinya.

3. Berita acara hasil sidang

Perbaikan pertek yang tercantum dalam berita acara harus dilakukan keseluruhan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja.

4. Penilaian Substansi

Penilaian ini dilakukan oleh pejabat dan melibatkan ahli PPU. Penilaian dilakukan terhadap kesesuaian isi dari Pertek (kajian teknis/standar teknis) yang disusun. Jangwa waktu penilaian substansi sampai dengan penerbitan dokumen Pertek yaitu maksimal 30 hari kerja.

5. Penerbitan Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan syarat dan salah satu bagian dari dokumen persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.

6. Pernyusunan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan lingkungan merupakan dokumen lingkungan (SSKKL) yang berisi: persetujuan teknis PPA (pengendalian pencemaran air), persetujuan teknis pengendalian pencemaran udara, lalu persetujuan teknis limbah B3 serta dokumen mengenai komponen seperti sosial, budaya, ekonomi. Proses penyusunan.

7. Pembangunan fasilitas pengelolaan Emisi dan Operasi

Pembangunan fasilitas konstruksi dilanjutkan setelah perolehan persetujuan lingkungan. Setelah selesai dibangun maka pihak pemrakarsa akan melaorkan kembali untuk kemudian dilakukan verifikasi antara pertek dan aktualisasi dilapangan.

8. Verifikasi Persetujuan Teknis berdasarkan fasilitas yang dibangun

Verifikasi dilakukan pada masing-masing poin yang ada pada pertek terhadap keadaan dilapangan. Pemantauan yang dilakukan diantaranya terhadap emisi pada periode waktu yang telah ditentukan dan dilakukan oleh laboratorium teregistrasi (ini adalah pemantauan coba, bukan pemantauan saat mereka telah produksi dahulu selama tiga bulan baru dilihat emisinya) hal dilakukan sebagai penilaian verifikasi pemilihan antara hasil pemantauan emisi dan pemilihan alat pengendali emisi. Verivikasi untuk Pemantauan emisi dilakukan pada masa periode yg ditentukan. Dilakukan 2 kali (untuk melihat tren nya) yaitu saat pelepasan, waktu mau dioperasikan dan sebagai tambahan berdasarkan literatur pabriknya kalau beroperasi normal hasilnya akan seperti apa Verifikasi juga dilakukan untuk melihat kesesuaian antara emisi yang dikendalikan dengan pemilihan jenis alat, penilaian desain sistem intalasi, kapasitas instalasi serta waktu mengujinya dicek apakah ketika melakukan uji coba akan beroperasi normal atau tidak.

Proses ini akan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis dengan durasi waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima.

Setelah proses pejabat yang memeriksa akan menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan jika ada yang belum tepat. Kemudian pemohon akan melakukan perbaikan dan menyampaikannya kembali. Perbaikan dilakukan satu kali setelah menyampaikan kembali permohonan tersebut, jika tetap tidak sesuai maka akan dikenai sanksi administratif.

kajian/standar teknis yg telah dinyatakan benar dan lengkap kemudian melakukan penilaian subtansi. Hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian tepenuhi penilai menerbitkan persetujuan teknis, jadi kalau kajian teknis sudah sesuai maka diterbitkan persetujuan teknis. Jika kesesuaian tidak terpenuhi pejabat penilai menolak menerbitkan persetujuan teknis disertai dengan alasan penolakan, jadi kalau dia tidak sesuai jadi tidak serta merta seperti itu, ketika pembahasan nanti disebutkan apa yang tidak sepakat dan diberikan waktu untuk memperbaiki tetapi kalau tetap tidak baru ditolak. (Bukan berarti ditolak langsung nol lagi tapi ada diskusi di dalam pembahasan itu. Penilaian substansi sampai jangka waktu 30 hari kerja).

9. Penerbitan SLO

Jika semua sudah sesuai dengan pertek, maka terbitlah SLO, dimulainya operasional dan pengawasaan ketaatan dan/atau kegiatan dalam perizinan berusaha. Surat ini akan dikeluarkan/diterbitkan di pusat, ditandatangani oleh dirjen di pusat dan oleh kepala dinas provinsi di daerah.

Persetujuan lingkungan yang telah diperoleh akan berlaku seumur kegiatan/usaha berlangsung (tidak ada perpanjangan, hanya pengawasan). Namun, suatu kegiatan perlu melakukan persetujuan teknis kembali apabila:

  1. perubahan desain dan/atau alat pengendali emisinya, kalau diganti desain dan alatnya maka wajib menyusun lagi persetujuan teknis
  2. pembangunan alat pengendali emisi, misalnya diganti atau ditambah pembangunannya misal dulu belum ada FGD sekarang ada maka berubah lagi persetujuan teknis karena dulu belum dicantumkan didalamnya
  3. perubahan proses kegiatan

Perubahan pertek yang dilakukan harus dilengkapi dengan:

  1. kajian teknis jika perubahan teknis mengubah luas sebaran dampak (misal, kalau cerobong berubah tingginya tentu diperkirakan akan mengubah sebaran dampak)
  2. dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME), jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah sebaran dampak (misal, Kalau dia mengganti genset dengan genset yang lebih canggih, genset yang tadinya bahan bakarnya dengan diesel diganti dengan gas)

Demikian alur cara mendapatkan SLO mulai dari penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) adapun jenis Persetujuan Teknis yang disusun dibagi menjadi dua, yaitu Standar Teknis dan Kajian Teknis. Informasi tersebut dapat dibaca pada artikel yang berjudul “Standar Teknis vs Kajian Teknis. Mana yang Harus Disusun?”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Jasa Kajian Estimasi Emisi Usaha dan Kegiatan

Yakin Perhitungan Emisi untuk Kegiatan Usaha Anda sudah Akurat?

Beban Emisi menjadi sangat penting bagi usaha/dan atau kegiatan, atau dalam kata lain perusahaan Anda untuk memperkirakan dampak kegiatan perusahaan terhadap kualitas udara ambien, terlebih terhadap reseptor seperti pemukiman penduduk.

Masalahnya, menghitung beban emisi dari sumbernya tidak sesederhana atau sesimpel kegiatannya.

Izinkan saya beri gambarannya!

Sumber emisi dari industri bisa berasal dari :

  1. Proses pembakaran, seperti boiler/heater, flare, mesin kompressor, dll
  2. Aplikasi liquid, handling, dan kegiatan transfernya – tempat penyimpanan, prosesnya, reaktor, coating pada permukaan bahan, transportasi, dll
  3. Penanganan bahan padat dan kegiatan transfer operasinya – silo, conveyor belth, blasting, dll.
  4. Emisi fugitif dari aksesoris dan kebocoran peralatan
  5. Proses penyaluran air limbah dan pengolahannya
  6. Cooling towers
  7. Startup, Shutdown, Maintenance activities
  8. Accidental releases

Sudah ada gambarannya ya… Bahwa perlu ada kajian menyeluruh agar beban emisi yang dihitung memiliki akurasi tinggi

Beban emisi ini nanti akan digunakan dalam banyak kajian :

Perizinan Lingkungan seperti Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi

Salah satu item komponen penyusun Kajian Teknis adalah Prakiraan Dampak dan Usulan Baku mutu. Beban emisi yang akurat akan memberkan hasil permodelan dispersi emisi yang representatif. Kami juga menyediakan jasa kajian dispersi.

Analisa Mengeni Dampak Lingkungan (Amdal)

Sama seperti Pertek Emisi, komponen beban emisi dari sebuah sumber, juga harus dimasukkan dalam dokumen ini agar dapat membuat pemodelan dispersi emisi

Kajian Dispersi Emisi

Untuk melakukan simulasi dispersi emisi, Anda harus mengetahui beban emisi dari sebuah kegiatan dan meteorologi diantaranya arah dan kecepatan angin dominan. Tujuannya untuk mendapatkan lokasi yang diperkirakan akan menerima sebaran emisi tertinggi dari sumber emisi kegiatan

Proses Cepat

Mengestimasi emisi dari kegiatan anda membutuhkan jam terbang karena harus pandai mengidentifikasi sumber-sumber emisi, tidak hanya transportasi dan proses utama saja. Dengan menyerahkan kepada kami, perhitungan emisi akan akurat yang mana sesuai kebutuhan peraturan

Sesuai Kebutuhan

Entah itu untuk Pertek Emisi, Amdal, maupun studi yang lain, kami bisa memberikan analisa beban emimsi sesuai dengan tujuan Anda

Biaya Sangat terjangkau

Menghemat biaya, waktu dan tenaga Anda. Anda bisa fokus pada hal lain.

**Free Consultation**

Inventarisasi emisi merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan terutama perusahaan yang akan mendirikan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan.


Menghitung beban emisi adalah bagian dari proses Pertek Emisi maupun dalam Amdal. Tentu saja perhitungan yang akurat akan menjamin pengelolaan yang efektif dan meningkatkan reputasi perusahaan.

Jasa Kajian Estimasi Emisi

Dengan menyerahkan pekerjaan ini kepada kami, maka banyak manfaat yang Anda peroleh:

Apa yang Anda dapatkan?

Analisa menyeluruh estimasi emisi dari usaha dan/atau kegiatan Anda, apapun jenis kegiatannya

Training dan konsultasi LIVE dengan kami (tidak bisa dinilai)

Tunggu Apa Lagi?
Hubungi Sekarang Juga!

Copyright 2022 – lensalingkungan.com

Kajian Perhitungan Emisi Tangki Penyimpanan

Solusi Efektif, Akurat, dan Cepat dalam Menghitung Emisi dari Tangki Penyimpanan (Storage Tank)

Inventarisasi emisi sudah menjadi bagian dari kegiatan usaha yang harus dilakukan untuk mengukur seberapa emisi yang dikeluarkan usaha dan/atau kegiatan. Salah satu sumber emisi adalah tangki tempat penyimpanan, atau storage tank.

Masalahnya, ada banyak faktor yang diperhitungkan dalam menghitung emisi dari tangki. Perhitungan emisinya menggunakan algoritma atau formula yang telah disusun dalam AP-42 Chapter 7 and API Technical Report 2568, November 2007.

Dengan jam terbang yang tinggi, kami bisa memberikan pandangan terperinci tentang emisi udara dari tangki penyimpanan yang ada di perusahaan anda dan memberikan wawasan tentang best practice untuk perhitungan emisi,

dan untungnya

KAMI BISA MELAKUKANNYA UNTUK ANDA

Kami akan memperkirakan emisi yang timbul dari Routine Working dan Standing Losses dari Fixed-Roof ataupun Floating-Roof, termasuk juga dari tangki yang dipanaskan dan terinsulasi (tanks that are heated and/or insulated). Jika Anda membutuhkan, kami juga bisa mengestimasi emisi kejadian MSS (floating roof landing) dan pembersihan tangki, tank cleaning). Apapun yang Anda perlukan, KAMI BISA BANTU.

Kajian ini seringkali dibutuhkan untuk pekerjaan atau studi sebagai berikut

Perizinan Lingkungan seperti Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi

Salah satu item komponen penyusun Kajian Teknis adalah Prakiraan Dampak dan Usulan Baku mutu. Memperkirakan beban emisi yang dikeluarkan oleh tangki penyimpanan dapat membantu permodelan dispersi emisi. Kami juga menyediakan jasa kajian dispersi

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Sama seperti Pertek Emisi, komponen beban emisi dari sebuah sumber, tangkin penyimpanan, juga harus dimasukkan dalam dokumen ini

Kajian Dispersi Emisi

Untuk melakukan simulasi dispersi emisi, Anda harus mengetahui beban emisi dari tangki dan meteorologi diantaranya arah dan kecepatan angin dominan. Tujuannya untuk mendapatkan lokasi yang diperkirakan akan menerima sebaran emisi tertinggi dari sumber emisi kegiatan

Kenapa Harus Lensa Lingkungan?

Akurat, Cepat, dan Praktis

Mengestimasi emisi dari dari tangki membutuhkan informasi variabel mengenai karakteristik tangki, tidak hanya sekadar mengetahui tipe tangki seperti fixed-roof, atau floating-roof, namun juga variabel lain seperti sleeve leg, deck seam, dan banyak faktor lainnya. Dengan menyerahkan kepada kami, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena Anda bisa fokus mengerjakan yang lain. Anda tinggal tunggu hasil dari kami

Tenaga Ahli yang Berkompeten
Entah itu untuk Pertek Emisi, Amdal, maupun studi yang lain, kami bisa memberikan analisa sesuai dengan tujuan Anda dibantu oleh Tenaga Ahli berpengalaman dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Biaya Sangat Terjangkau

Penghematan waktu dan tenaga yang Anda dapatkan, sangat sebanding dengan jasa kami. Kami yakin akan membantu pekerjaan Anda dan meningkatkan produktifitas perusahaan

Chat admin kami untuk info lebih lanjut :
62 813-5726-3167 (Arie)

Inventarisasi emisi merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan terutama perusahaan yang mengikuti PROPER. Selain itu, perusahaan yang akan melakukan pengembangan kegiatan, menurut peraturan, harus melakukan pengurusan izin yang di dalam nya ada kajian dampak terhadap lingkungan dari kegiatan baru, terutama dari emisi yang akan dikeluarkan, terlebih dari tangki penyimpanan.

Kajian yang dilakukan tanpa pengetahuan memadai akan menyebabkan hasil emisi yang tidak akurat dan tidak mewakili kegiatan perusahaan.

Tangki memiliki beberapa macam tipe seperti Fixed Roof, Floating Roof. Emisi dikeluarkan dari Loss yang ada, terdiri dari dua (2) yaitu Working loss dan Standing loss. Working Loss adalah evaporasi dari kerangka, yaitu dari liquid yang tertinggal pada kerangka atau tembok tangki setelah level liquid yang ada dalam tangki turun. Working Loss terjadi akibat dari tangki yang mulai kosong, bukan dari kegiatan pengisian tangki. Standing Loss emisi adalah emisi dari uap yang melewati floating roof dimana ada ventilasinya. Selain itu, emisi berasal dari deck fittings, rim seal, dan deck seams.

SEMUA FAKTOR DIATAS HARUS DIPERHITUNGKAN.

Dengan menyerahkan pekerjaan ini kepada kami, maka banyak manfaat yang Anda peroleh

Analisa Mendalam

Dikoordinasi oleh tenaga ahli kami dari perguruan tinggi ternama dengan jam terbang tinggi di bidang ini, kami akan melakukan analisa menyeluruh estimasi emisi dari tangki penyimpanan, termasuk saran terukur untuk mengurangi emisi.

Hasil yang Lebih Akurat

Data yang dihasilkan lebih Akurat, Cepat, dan Praktis. Anda tinggal menunggu hasilnya dari kami.

Free Konsultasi

Bebas konsultasi secara langsung. Kami juga bisa memberikan pelatihan / training yang tentu saja tak ternilai harganya.

Untuk Informasi Selangkapnya Segera Hubungi Tim Kami Dengan Menekan Tombol Dibawah

Benefit Yang Akan Anda Dapatkan

Tunggu Apa Lagi? Hubungi Sekarang Juga!

Copyright 2022 – lensalingkungan.com

Jasa Kajian Meteorologi

Solusi Cepat, dan Terjangkau Kajian Meteorologi untuk Studi dan Kajian Anda

Arah dan Kecepatan Angin, Suhu, Kelembaban, Curah Hujan

Kajian meteorologi seringkali dibutuhkan untuk pekerjaan atau studi sebagai berikut

Perizinan Lingkungan seperti Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi

Salah satu item komponen penyusun Pertek Emisi adalah rona lingkungan berupa analisa data 5-10 tahun yang lalu dari komponen meteorologi yaitu arah dan kecepatan angin, suhu, kelembaban dan curah hujan dari lokasi kegiatan baru atau eksisting

Analisa Mengeni Dampak Lingkungan (Amdal)

Sama seperti Pertek Emisi, komponen iklim juga harus dimasukkan dalam dokumen ini

Kajian Dispersi Emisi

Untuk melakukan simulasi dispersi emisi, Anda harus mengetahui terlebih dahulu arah dan kecepatan angin dominan. Tujuannya untuk mendapatkan lokasi yang diperkirakan akan menerima sebaran emisi tertinggi dari sumber emisi kegiatan

Kenapa Harus Lensa Lingkungan?

Cepat & Praktis

Menyusun dan menganalisis meteorologi membutuhkan waktu karena banyaknya data yang diolah. Dengan menyerahkan kepada kami, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga karena Anda bisa fokus mengerjakan yang lain. Anda tinggal tunggu hasil olahan data dari kami

Sesuai Kebutuhan

Entah itu untuk Pertek Emisi, Amdal, maupun studi yang lain, kami bisa memberikan analisa meteorologi sesuai dengan tujuan Anda

Biaya Terjangkau

Penghematan waktu dan tenaga yang Anda dapatkan, sangat sebanding dengan jasa kami. Kami yakin profit Anda akan meningkat.

Pengolahan data meteorologi, biasanya 5-10 tahun, tergantung jenis studi, membutuhkan waktu 5-14 hari tergantung kualitas data. Beberapa kasus tertentu membutuhkan waktu lebih dari itu hanya untuk mendapatkan Wind Rose, analisa deskriptif meteorologi. Belum lagi Anda perlu mengeluarkan ekstra biaya untuk membeli data dari BMKG. Masalah lain muncul ketika ada daerah yang tidak tercover oleh stasiun BMKG.

Data rona meteorologi yang akan kami olah didapatkan dari simulasi cuaca NEMSGLOBAL dari National Weather Service US NOAA historis selama 10 tahun terakhir dengan resolusi tinggi untuk daerah tertentu yang Anda pilih. Data historis dianalisis ulang ERA5 dengan data cuaca mulai tahun 1979. ERA5 adalah model re-analysis ECMWF (European Centre for Medium-Range Weather Forecasts) generasi kelima untuk iklim dan cuaca global selama 4 hingga 7 dekade terakhir. Untuk jangka waktu yang lama antara 5-10 tahun, data model simulasi cuaca ini bisa merepresentasikan data pengukuran BMKG

Pada dasarnya, sumber data cuaca kami didapat melalui analisis kompleks dengan dengan model sendiri dan dengan asumsi tidak adanya stasiun cuaca terdekat. Oleh karena itu kami menggunakan beberapa model cuaca dengan resolusi sangat tinggi hingga 3 km, yang memungkinkan dimasukkannya detail topografi, penutup tanah, dan tutupan permukaan. Setiap simulasi diarsipkan dan disimpan setidaknya sekali sehari. Dari proses ini, riwayat situasi cuaca per jam yang lengkap bisa didapat untuk seluruh area di Indonesia

Dengan menyerahkan pekerjaan ini kepada kami, maka banyak manfaat yang Anda peroleh:

Apa yang Anda dapatkan?

Analisa menyeluruh meteorologi dalam jangka waktu yang sama, mencakup :

Kelembaban
Arah dan Kecepatan Angin
Suhu
Solar Radiasi

Senilai Rp 20.000.000,-*

*Jika dilakukan penelitian dan pembelian data secara mandiri

Anda Bisa Dapatkan Dengan Harga

Rp 15.000.000,-

Tapi tunggu, Cek di bawah…

Harga terbatas jika anda pesan hari ini, biaya kami hanya

Rp 10.000.000,-

Benefit Yang Akan Anda Dapatkan

Tunggu Apa Lagi? Hubungi Sekarang Juga!

Copyright 2022 – lensalingkungan.com

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami