Standar Teknis vs Kajian Teknis, Mana yang Harus Disusun?

Persetujuan teknis merupakan ketentuan tentang standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta analisis dampak yang diakibatkan usaha/kegiatan yang berlangsung. Pertek pada bidang udara diwajibkan bagi usaha/kegiatan yang memiliki kewajiban AMDAL dan UKL/UPL yang menghasilkan emisi. Didalam persetujuan teknis memuat kompetensi PPU. Pihak pengelola PPU yang direncanakan;

  1. satu penanggung jawab (sertifikasi pelatihan PPU)
  2. satu operator (sertifikasi pelatihan tingkat operator) Adapun Persetujuan teknis dibagi menjadi dua jenis yaitu kajian teknis dan standar teknis

Standar teknis merupakan acuan kegiatan/usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan berdasarkan baku mutu. Perbedaan dari kedua dokumen dapat dilihat pada tabel berikut.

Standar Teknis (Lampiran XII)Kajian Teknis (Lampiran XI)
deskripsi kegiatandeskripsi kegiatan
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menterirona awal lingkungan
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisidesain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi
prakiraan dampak
rencana pemantauan lingkunganrencana pemantauan lingkungan
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL)internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL)
Perbedaan Dokumen Standar Teknis dan Kajian Teknis

Perbedaan terletak pada beberapa hal, diantaranya adalah mengenai pembahasan yang disusun dalam kajian teknis lebih dalam dibandingkan dengan standar teknis. Kajian teknis berisi 6 poin, sedangkan standar teknis yang hanya ada 5 poin. Poin prakiraan dampak tidak dimuat dalam standar teknis. Misalnya pada kegiatan dengan sumber emisi berupa genset dengan kapasitas 500 kVA, karena dampak yang dihasilkan tidak tinggi, maka dokumen yang dibuat adalah standar teknis, sehingga poin prakiraan dampak tidak perlu dicantumkan. Pada kajian teknis terdapat poin rona awal lingkungan. Pada pertek poin ini lebih mendetil dibandingkan rona awal lingkungan yang biasa disusun pada AMDAL sebelum AMDAL yang berlaku sekarang. Adapun muatan dari standar teknis disajikan pada tabel berikut.

Lensa Lingkungan  Teknik Sampling dalam Pemantauan Emisi
Standar TeknisMuatan
deskripsi kegiatanjenis kegiatan, penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar, proses kegiatan (pembakaran/non-pembakaran), neraca massa
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menteriacuan baku mutu emisi berdasarkan peraturan menteri atau standar teknis (paramenter kuncu dan parameter pendukung)
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisiyang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan.
 
rencana pemantauan lingkunganBerisi titik penaatannya, yang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan.
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) 
Muatan Dokumen Standar Teknis

Sedangkan muatan dari kajian teknis disajikan pada tabel berikut.

Kajian TeknisMuatan
deskripsi kegiatan– Deskripsi kegiatan
– identifikasi sumber emisi
– Perhitungan neraca massa (industri dengan proses produksi)
– penggunaan bahan baku dan bahan penunjang
– perhitungan stoikiometri
rona awal lingkungan 
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisidesain, perkiraan kemampuannya dan sarana prasarana termasuk lubang sampling, tangga pengaman, sumber listrik pada saat sampling, dan beberapa persyaratan lain
prakiraan dampak 
rencana pemantauan lingkungan 
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) 
Muatan Dokumen Kajian Teknis

Sebagai tambahan, pada dokumen ini terdapat poin berisi Standar kompetensi SDM (penanggung jawab pengendali pencemaran udaranya, operator atau penanggungjawab operasional pengendalian emisi) atau dikenal juga dengan SML. SML itu tergantung kompleksitas emisi yang dihasilkan, jika pencemaran emisinya sederhana seperti hanya genset tentu tidak terlalu kompleks. Pada poin juga, terdapat konsep jobdesk dari masing-masing orang yang jabatan yang terlampir pada poin tersebut.

Poin SML, internasisasi biaya lingkungan dan rona awal yang lebih dalam merupakan hal yang baru pada pertek dibandingkan dengan AMDAL sebelum ini. Pada dokumen pertek emisi dibandingkan AMDAL sebelumnya, ambien tidak lagi didasarkan dari kampung atau rumah pemukiman terdekat tapi dengan dispersi udara (kecenderungan udara pergi disitu dilihat pemantauannya) serta penetapan ambien bukan berdasarkan jarak atau kedekatan dengan perusahaan tapi berdasarkan penelitian yang ada. Pembahasan lebih lanjut mengenai SML dan Internalisasi biaya dapat dilihat pada artikel dengan judul Demikian alur cara mendapatkan SLO mulai dari penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) adapun jenis Persetujuan Teknis yang disusun dibagi menjadi dua, yaitu Standar Teknis dan Kajian Teknis. Informasi tersebut dapat dibaca pada artikel yang berjudul “Isi Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi”.

Lensa Lingkungan  Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Ada yang bisa kami bantu terkait pertek emisi?

Hubungi Kami