Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Kelayakan Operasi?

Surat Kelayakan Operasi (SLO) merupakan pernyataan tentang terpenuhinya standar perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bagi usaha/kegiatan. SLO wajib dimiliki oleh kegiatan/usaha yang berkewajiban AMDAL atau UKL/UPL dengan kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi. Alur atau tata cara perolehan SLO dijelaskan dalam Peraturan Mentri No 5 (2021) sebagai berikut.

Alur Penerbitan Surat Kelayakan Operasi

Penjelasan dari alur penerbitan SLO adalah sebagai berikut.

1. Penapisan Mandiri

Proses penapisan mandiri adalah dasar bagi pemrakarsa maupun konsultan untuk mengajukan permohonan penerbitan Pertek. Penapisan mandiri didasarkan pada di mana lokasi kegiatan/usaha tersebut dilakukan (berdasarkan WPPMU), dampak emisi dari kegiaan/usaha tersebut. Tata cara proses ini berdasarkan Lampiran X memiliki alur sebagai berikut.

Alur Penapisan Mandiri
  1. Suatu usaha/kegiatan akan di lihat apakah berlokasi pada Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) kelas I atau tidak. Jika YA, maka dokumen pertek yang akan disusun adalah kajian teknis, jika tidak maka masuk ke penapisan selanjutnya. WPPMU sendiri ditetapkan oleh pemerintah yang bertanggung jawab pada wilayah tersebut. Contoh WPPMU kelas I adalah pada daerah pristine, ada istilah daerah pristine yang masih belum terganggu.
  2. Suatu usaha/kegiatan akan dilihat apakah masuk dalam daftar dengan dampak emisi tinggi berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Peraturan Mentri No 5 (2021). Jika YA, maka dokumen pertek yang akan disusun adalah kajian teknis, jika tidak maka masuk ke penapisan selanjutnya. Walaupun pada kegiatan/usaha tersebut memiliki sumber emisi yang sederhana dan tidak tinggi, misalnya genset, maka tetap wajib menyusun kajian teknis walau secara sederhana (tidak terlalu mendetil).
  3. Suatu usaha/kegiatan akan dilihat apakah sumber emisi dari suatu kegiatan memiliki baku umutu emisi spesifik yang telah dicantumkan dalam peraturan atau tidak. Jika YA, maka dokumen pertek yang akan disusun adalah standar teknis, jika tidak maka harus membuat dokumen pertek berupa kajian teknis. Kasus ini akan mengharuskan suatu kegiatan/ usaha menguji emisinya, maka harus dilihat dari proses yang berlangsung dan ditentukan jenis emisi yang akan ditimbulkan, sehingga tidak harus melakukan uji parameter sapu jagad karena akan memberatkan biaya yang harus dikeluarkan.
Lensa Lingkungan  Skema Perdagangan Karbon (Bagian 2): Joint Implementation (JI) dan Carbon Crediting atau Carbon Offsetting

Setalah dilakukan penapisan mandiri, maka dibuat dokumen persetjuan teknis berdasarkan hasil penapisan mandiri. Dokumen ini dapat disusun oleh pemrakarsa maupun oleh pihak konsultan.

2. Sidang Persetujuan Teknis (pemeriksaan dokumen)

Sidang Persetujuan Teknis dilakukan oleh Mentri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan wilayah. Sidang ini akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dari dokumen permohonan Persetujuan Teknis mengenai isi pertek yang telah disusun. Pada standar teknis, nanti akan dikoreksi mengenai baku mutu emisinya.

3. Berita acara hasil sidang

Perbaikan pertek yang tercantum dalam berita acara harus dilakukan keseluruhan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja.

4. Penilaian Substansi

Penilaian ini dilakukan oleh pejabat dan melibatkan ahli PPU. Penilaian dilakukan terhadap kesesuaian isi dari Pertek (kajian teknis/standar teknis) yang disusun. Jangwa waktu penilaian substansi sampai dengan penerbitan dokumen Pertek yaitu maksimal 30 hari kerja.

5. Penerbitan Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis (Pertek) merupakan syarat dan salah satu bagian dari dokumen persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.

6. Pernyusunan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan lingkungan merupakan dokumen lingkungan (SSKKL) yang berisi: persetujuan teknis PPA (pengendalian pencemaran air), persetujuan teknis pengendalian pencemaran udara, lalu persetujuan teknis limbah B3 serta dokumen mengenai komponen seperti sosial, budaya, ekonomi. Proses penyusunan.

7. Pembangunan fasilitas pengelolaan Emisi dan Operasi

Pembangunan fasilitas konstruksi dilanjutkan setelah perolehan persetujuan lingkungan. Setelah selesai dibangun maka pihak pemrakarsa akan melaorkan kembali untuk kemudian dilakukan verifikasi antara pertek dan aktualisasi dilapangan.

8. Verifikasi Persetujuan Teknis berdasarkan fasilitas yang dibangun

Verifikasi dilakukan pada masing-masing poin yang ada pada pertek terhadap keadaan dilapangan. Pemantauan yang dilakukan diantaranya terhadap emisi pada periode waktu yang telah ditentukan dan dilakukan oleh laboratorium teregistrasi (ini adalah pemantauan coba, bukan pemantauan saat mereka telah produksi dahulu selama tiga bulan baru dilihat emisinya) hal dilakukan sebagai penilaian verifikasi pemilihan antara hasil pemantauan emisi dan pemilihan alat pengendali emisi. Verivikasi untuk Pemantauan emisi dilakukan pada masa periode yg ditentukan. Dilakukan 2 kali (untuk melihat tren nya) yaitu saat pelepasan, waktu mau dioperasikan dan sebagai tambahan berdasarkan literatur pabriknya kalau beroperasi normal hasilnya akan seperti apa Verifikasi juga dilakukan untuk melihat kesesuaian antara emisi yang dikendalikan dengan pemilihan jenis alat, penilaian desain sistem intalasi, kapasitas instalasi serta waktu mengujinya dicek apakah ketika melakukan uji coba akan beroperasi normal atau tidak.

Lensa Lingkungan  Perizinan dalam Limbah B3

Proses ini akan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan teknis dengan durasi waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima.

Setelah proses pejabat yang memeriksa akan menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan jika ada yang belum tepat. Kemudian pemohon akan melakukan perbaikan dan menyampaikannya kembali. Perbaikan dilakukan satu kali setelah menyampaikan kembali permohonan tersebut, jika tetap tidak sesuai maka akan dikenai sanksi administratif.

kajian/standar teknis yg telah dinyatakan benar dan lengkap kemudian melakukan penilaian subtansi. Hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian tepenuhi penilai menerbitkan persetujuan teknis, jadi kalau kajian teknis sudah sesuai maka diterbitkan persetujuan teknis. Jika kesesuaian tidak terpenuhi pejabat penilai menolak menerbitkan persetujuan teknis disertai dengan alasan penolakan, jadi kalau dia tidak sesuai jadi tidak serta merta seperti itu, ketika pembahasan nanti disebutkan apa yang tidak sepakat dan diberikan waktu untuk memperbaiki tetapi kalau tetap tidak baru ditolak. (Bukan berarti ditolak langsung nol lagi tapi ada diskusi di dalam pembahasan itu. Penilaian substansi sampai jangka waktu 30 hari kerja).

9. Penerbitan SLO

Jika semua sudah sesuai dengan pertek, maka terbitlah SLO, dimulainya operasional dan pengawasaan ketaatan dan/atau kegiatan dalam perizinan berusaha. Surat ini akan dikeluarkan/diterbitkan di pusat, ditandatangani oleh dirjen di pusat dan oleh kepala dinas provinsi di daerah.

Persetujuan lingkungan yang telah diperoleh akan berlaku seumur kegiatan/usaha berlangsung (tidak ada perpanjangan, hanya pengawasan). Namun, suatu kegiatan perlu melakukan persetujuan teknis kembali apabila:

  1. perubahan desain dan/atau alat pengendali emisinya, kalau diganti desain dan alatnya maka wajib menyusun lagi persetujuan teknis
  2. pembangunan alat pengendali emisi, misalnya diganti atau ditambah pembangunannya misal dulu belum ada FGD sekarang ada maka berubah lagi persetujuan teknis karena dulu belum dicantumkan didalamnya
  3. perubahan proses kegiatan
Lensa Lingkungan  Apa Itu Persetujuan Teknis?

Perubahan pertek yang dilakukan harus dilengkapi dengan:

  1. kajian teknis jika perubahan teknis mengubah luas sebaran dampak (misal, kalau cerobong berubah tingginya tentu diperkirakan akan mengubah sebaran dampak)
  2. dokumen pemenuhan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME), jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah sebaran dampak (misal, Kalau dia mengganti genset dengan genset yang lebih canggih, genset yang tadinya bahan bakarnya dengan diesel diganti dengan gas)

Demikian alur cara mendapatkan SLO mulai dari penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) adapun jenis Persetujuan Teknis yang disusun dibagi menjadi dua, yaitu Standar Teknis dan Kajian Teknis. Informasi tersebut dapat dibaca pada artikel yang berjudul “Standar Teknis vs Kajian Teknis. Mana yang Harus Disusun?”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Ada yang bisa kami bantu terkait pertek emisi?

Hubungi Kami