Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu kebijakan yang sangat penting adalah PROPER (Pengelolaan Lingkungan Perusahaan), yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang mengikuti PROPER harus memiliki dokumen-dokumen pengelolaan lingkungan yang komprehensif, termasuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan dokumen lain yang relevan.

 

Sejarah Singkat PROPER

Sejarah PROPER di Indonesia dimulai pada tahun 1989 dengan dicanangkan Program Kali Bersih (PROKASIH). PROKASIH awalnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Konsep sederhana ini menjadi landasan bagi lahir dan berkembangnya PROPER, yang hingga kini telah berkembang jauh dari konsep awal ketika PROKASIH pertama dicanangkan

Pengembangan PROPER terus berlanjut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995. PROPER mulai diterapkan secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur. Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, energi, migas, dan agroindustri juga ditingkatkan.

Pada tahun 2002, PROPER dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih luas dan inklusif. Program ini tidak hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga mencakup sektor lain seperti pertambangan, energi, migas, dan agroindustri. Dengan demikian, pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ini menjadi lebih efektif dan efisien

 

Prinsip Good Governance

PROPER juga menjadi wujud dari demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Dalam proses pelaksanaannya, PROPER melibatkan berbagai institusi, mulai dari akademisi, praktisi, regulator, serta KLHK. Sekretariat PROPER juga berperan aktif dalam proses sosialisasi PROPER untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan.

 

Evaluasi PROPER

Kerjasama antara sekretariat PROPER dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten dan Provinsi sangat penting dalam evaluasi kinerja perusahaan dan dalam implementasi PROPER. Evaluasi PROPER dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan. Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kinerja perusahaan dalam mengikuti PROPER dan memberikan saran untuk perbaikan. Evaluasi ini juga membantu dalam implementasi sistem rating PROPER biru, menghargai perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik.

 

Peringkat PROPER

Peringkat PROPER dapat dilihat sebagai berikut:

  1. PROPER Hitam: Perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
  2. PROPER Merah: Perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
  3. PROPER Biru (Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. PROPER Hijau (Beyond Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, melalui pelaksanaan lingkungan yang efisien dan memanfaatkan sumber daya serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
  5. PROPER Emas: Perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

 

Manfaat PROPER

Penilaian peringkat PROPER memiliki manfaat yang signifikan bagi perusahaan. Perusahaan yang tergabung dalam PROPER dapat memperoleh pembinaan tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta meningkatkan kepercayaan investor dengan citra yang lebih baik. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi energi, penurunan emisi, dan reduksi limbah

 

Dengan demikian, PROPER menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan melibatkan berbagai pihak, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

 

 

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak yang harus dipenuhi oleh berbagai industri dan kegiatan yang berpotensi menghasilkan polusi udara. Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

KepMen 13/1995, Lampiran I-B

Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi salah satu prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. KepMen 13/1995, yang berisi baku mutu emisi untuk industri besi dan baja, telah menjadi acuan penting dalam upaya ini. Namun, dalam beberapa kasus, industri besi dan baja yang memiliki baku mutu spesifik seperti yang tercantum dalam Lampiran I-B, tetap perlu dilakukan kajian teknis untuk menjamin keberhasilan pengendalian emisi.

 

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI BESI DAN BAJA
(BERLAKU EFEKTIF TAHUN 2000)

SUMBER

PARAMETER

BATAS MAKSIMUM
(mg/m3 )

1.     Penanganan Bahan Baku
(Raw Material Handling)
Total Partikel

150

2.     Tanur Oksigen Basa
(Basic Oxygen Fumace)
Total Partikel

150

 

3.     Tanur Busur Listrik
(Electric Arc Fumace)

Total Partikel

150

4.     Dapur Pemanas
(Reheating Fumace)
Total Partikel

150

5.     Dapur Proses Pelunakan Baja
(Annealing Fumace)
Total Partikel

150

6.     Proses Celup Lapis Metal
(Acid Pickling & Regenaration)
Total Partikel
Hydrochloric Acid Fumes (HCL)

150
5

7.     Tenaga Ketel Uap
(Power Boiler)
Total Partikel
Sulfur Dioksida (SO2)
Nitogen Oksida (NO2)

230
800
1000

8.     Semua SumberOpasitas

20 %

Catatan :

  • Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
  • Volume Gas dalam keadaan standar (250 C dan Tekanan 1 atm)
  • Untuk sumber pembakaran partikulat dikoreksi sampai 10% oksigen
  • Standar diatas berlaku untuk proses kering
  • Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel
  • Pemberlakuan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

 

Kajian Teknis Diperlukan

Kajian teknis adalah langkah yang wajib dilakukan ketika kegiatan diidentifikasi sebagai berisiko tinggi. Kajian teknis ini bertujuan untuk menentukan dampak emisi yang sebenarnya dan mengoptimalkan langkah mitigasi. Dengan demikian, baku mutu yang sudah ada di Lampiran I-B hanya menjadi referensi, dan angka yang sesuai dengan kegiatan harus disesuaikan melalui analisis udara ambien.

 

Kriteria Penapisan dan Kajian Teknis

Terdapat sebuah contoh kasus, jika suatu industri telah melakukan penapisan pertama WPPMU, industri tersebut dianggap tidak beresiko tinggi. Namun, menurut KBLI industri tersebut dianggap beresiko tinggi. Meski begitu, kegiatan industri tersebut telah memiliki baku mutu spesifik, seperti yang tercantum pada Lampiran I-B. Pertanyaannya, apakah industri tersebut masih perlu membuat kajian teknis atau cukup dengan standar teknis yang telah ada?

industri tersebut  maka perlu dilakukan kajian teknis untuk menentukan baku mutu emisi yang sesuai. Kriteria penapisan ini berdasarkan KBLI, yang menentukan industri yang beresiko tinggi dan perlu dilakukan kajian teknis.

 

Baku Mutu Hanya Menjadi Referensi

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa penyusunan peraturan telah melibatkan kajian yang cermat. Jika sebuah kegiatan telah diidentifikasi berpotensi memiliki dampak emisi tinggi, kajian teknis menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Kegiatan tersebut harus segera masuk ke tahap kajian teknis tanpa melewati pertanyaan tambahan lainnya.

Begitupun dengan baku mutu-nya. Meskipun parameter-parameter telah diatur dalam Lampiran I-B. Paremeter dari baku mutu yang sudah ada hanya menjadi referensi, sedangkan angka-angkanya harus disesuaikan dengan kegiatan spesifik yang dilakukan. Sebagai contoh, jika baku mutu emisi dinyatakan sebesar 800, namun setelah analisis udara ambien dilakukan, ternyata kegiatan hanya menghasilkan emisi sebesar 200, maka baku mutu harus disesuaikan sesuai dengan hasil kajian tersebut. Penyesuaian sekitar 10-20% dari hasil kajian menjadi standar baru yang harus diikuti. Jadi, menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat.

 

Baku Mutu Emisi Lebih Ketat

Industri besi dan baja yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat perlu dilakukan kajian teknis. Menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat, tidak longgar. Baku mutu emisi yang terdapat pada lampiran I-B KepMen 13/1995 hanya berfungsi sebagai referensi, dan angka baku mutu yang telah ditentukan harus disesuaikan dengan kegiatan industri yang menghasilkan emisi tinggi. Sehingga kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya untuk kesehatan masyarakat dapat diawasi dan dikendalikan lebih efektif.

 

Menjaga Kualitas Lingkungan

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa industri, terutama yang berpotensi menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan emisinya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar industri besi dan baja.

 

Menjaga Kualitas Udara Ambien

Menjaga Kualitas Udara Ambien

Udara ambien, atau yang sering kali disebut sebagai udara luar ruangan, memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Memahami secara mendalam tentang kualitas udara ambien menjadi kunci untuk menghadapi tantangan terkait polusi udara dan memastikan lingkungan yang aman bagi manusia dan ekosistem. Artikel kali ini akan membahas tentang konsep udara ambien, dampak polusi udara, upaya pengelolaan kualitas udara, serta peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan.

 

Pengertian Udara Ambien

Udara ambien merujuk pada udara di sekitar kita, di luar bangunan atau ruangan tertutup. Terdiri dari campuran gas, uap, partikulat, dan zat-zat lainnya. Kualitas udara ambien sangat mempengaruhi kesehatan manusia, keberlanjutan ekosistem, dan aktivitas industri.

 

Komponen Udara Ambien

Komponen utama udara ambien mencakup nitrogen, oksigen, karbon dioksida, dan gas-gas lain dalam proporsi tertentu. Selain itu, terdapat zat-zat pencemar seperti sulfur dioksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon monoksida, dan partikulat. Penentuan kualitas udara ambien memperhitungkan kadar atau konsentrasi komponen-komponen tersebut.

 

Dampak Polusi Udara

Polusi udara, yang umumnya disebabkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan pembakaran bahan bakar fosil, memiliki dampak serius terhadap udara ambien. Partikulat dan gas-gas berbahaya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan efek negatif terhadap sistem saraf.

 

Pengukuran Kualitas Udara Ambien

Pengukuran kualitas udara ambien memainkan peran penting dalam memahami tingkat polusi di suatu wilayah dan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.. Untuk mencapai tujuan ini, stasiun pemantauan udara yang tersebar di berbagai lokasi digunakan untuk mengukur konsentrasi zat pencemar. Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk mengevaluasi tingkat keamanan udara ambien dan mengambil tindakan jika ditemukan konsentrasi yang melebihi batas yang ditetapkan.

 

Standardisasi Kualitas Udara Ambien

Standardisasi kualitas udara ambien menjadi penting untuk memberikan panduan yang jelas dalam menjaga kebersihan udara. National Ambient Air Quality Standards (NAAQS) menjadi acuan global yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah untuk menentukan batas aman konsentrasi zat pencemar udara. Hal ini menciptakan dasar hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

 

Upaya Pengelolaan Kualitas Udara Ambien

Upaya pengelolaan kualitas udara ambien melibatkan perencanaan strategis dan implementasi kebijakan yang efektif. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan teknologi pengendalian emisi, pengembangan transportasi berkelanjutan, dan kampanye kesadaran masyarakat. Keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat.

 

Teknologi Pengendalian Emisi

Teknologi pengendalian emisi menjadi salah satu solusi dalam menjaga kualitas udara ambien. Penerapan perangkat seperti scrubber, catalytic converter, dan teknologi hijau lainnya membantu mengurangi jumlah zat pencemar yang dilepaskan ke atmosfer. Pengembangan teknologi ini terus berlanjut untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi.

 

Peran Masyarakat

Peran masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas udara ambien. Kesadaran akan dampak polusi udara, partisipasi dalam kampanye lingkungan, dan praktik hidup berkelanjutan adalah langkah-langkah yang dapat diambil oleh individu untuk mendukung pengelolaan kualitas udara yang berkelanjutan.

 

Meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam pengelolaan kualitas udara ambien, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Urbanisasi yang pesat, pertumbuhan industri, dan perubahan iklim menjadi faktor yang dapat meningkatkan tingkat polusi. Konsultan lingkungan dapat membantu perusahaan dan/atau industri dalam implementasi solusi keberlanjutan, dimulai dari kesadaran pengendalian emisi yang dihasilkan dari usaha dan/ atau kegiatan industri. Harapannya adalah dengan terus menerapkan inovasi, kebijakan yang kuat, dan keterlibatan aktif masyarakat, kita dapat menciptakan masa depan dengan udara ambien yang lebih bersih dan sehat.

 

 

Apa itu Leak Detection and Repair (LDAR) Program?

Apa itu Leak Detection and Repair (LDAR) Program?

1. Overview mengenai LDAR

Environmental Protection Agency (EPA) Amerika Serikat menyatakan bahwa kebocoran alat seperti valve, pompa, dan konektor merupakan sumber penyumbang emisi Volatile Organic Compound (VOC) seperti methane (CH4), toluene, benzene, dll terbesar dari industry refinery petroleum dan manufaktur kimia1.

EPA telah memperkirakan bahwa emisi yang dihasilkan akibat kebocoran yaitu untuk VOC sebesar ~70.367 ton per tahun dan untuk HAP  ~9.357 ton per tahun yang mana emisi akibat kebocoran ini bahkan melebihi dari emisi yang dihasilkan dari tangki penyimpanan, pengolahan air limbah, ataupun venting proses 2.

Kita faham bahwa emisi VOC dapat berakibat buruk pada lingkungan maupun kesehatan. Seperti menjadi penyebab terjadinya kanker, asma, hilangnya kesuburan, bahkan kematian. VOC juga memberikan dampak negatif pada perusahaan, karena kebocoran mengakibatkan berkurangnya hasil produk. Hal tersebut dapat diartikan pada berkurangnya revenue perusahaan didapat.

Akibat tingginya resiko yang timbul akibat kebocoran, maka perusahaan perlu melakukan LDAR program. LDAR (Leak, detection and repair) adalah program yang berguna untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kebocoran dari unit operasi termasuk valve, pompa, konektor, kompresor dan agitator.

Secara garis besar, rangakaian LDAR diawali dengan cara mendeteksi komponen peralatan apa saja yang mengalami kebocoran dengan cara kuantifikasi. Metode kuantifikasi kebocoran bisa dilakukan dengan cara perhitungan/simulasi proses maupun dengan cara pengukuran langsung menggunakan sensor tertentu bergantung senyawa apa yang ingin diuji. Peralatan dikatakan bocor apabila laju alir buangannya melebihi batas. Kemudian, peralatan yang mengalami kebocoran diperbaiki guna mengurangi emisi yang dihasilkan. Setelah perbaikan akan tetap diperlukan pemantauan kebocoran ulang dengan pengukuran langsung. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa besar reduksi emisi yang berhasil tercapai.

 

2. Sumber kebocoran

Berdasarkan data dari US EPA Industri refinery dan manufakturer bahan kimia dapat menghasilkan VOC sebesar 600-700 ton per tahun dari kebocoran alat seperti valve, konektor, pompa, konektor sampling, kompresor, safety valve.

 

Tabel 1 Jumlah peralatan pada tipikal manufacturer kimia atau petrokimia

KomponenRangeRata-rata
Pompa10-360100
Valve150-460007400
konektor600-6000012000
Open-ended line1-1600560
Sampling connection20-20080
Pressure relief valve5-36090

 

Sumber : “Cost and Emission Reductions for Meeting Percent Leaker Requirements for HON Sources.” Memorandum to Hazardous Organic NESHAP Residual Risk and Review of Technology Standard Rulemaking docket. Docket ID EPA-HQ-OAR-2005-0475-0105 3

 

Terlihat pada tabel 1 yang menunjukkan banyaknya peralatan pada tipikal industri kimia dan refinery, dari tabel tersbut dapat ditarik informasi bahwa valve dan konektor sebagai penyumbang usmber emisi paling besar dikarenakan jumlahnya yang banyak pada tiap industri.

 

Tabel 2. Sumber Kebocoran tiap Alat

NoNama AlatGambarSumber Kebocoran
1PompaPompaBiasanya terdapat kebocoran pada seal
2ValveBiasanya kebocoran terletak pada stem atau area gland dikarenakan seal/ o-ring yang tidak rapat
3Konektorbiasanya  dikarenakan kerusakan gasket dan baut.
4Sampling Connectionbiasanya terjadi di outlet katup pengambilan sampel saat purging saluran pengambilan sampel untuk mendapatkan sampel.
5KompresorBiasanya terjadi dikarenakan seal yang tidak rapat
6Pressure relief valve dapat terjadi jika katup tidak terpasang dengan benar, beroperasi terlalu dekat dengan titik yang di set, atau jika segel aus dan rusak. Kebocoran dari disk yang pecah dapat terjadi di sekitar paking disk jika tidak dipasang dengan benar
7Open-ended lines terjadi pada ujung pipa yang terbuka ke atmosfer dan biasanya ditutup dengan menggunakan caps, plugs, and flanges. Kebocoran juga dapat disebabkan oleh penerapan prosedur penutupan dan pembukaan yang salah

 

Pada tabel 2  ditununjukan sumber penyebab kebocoran tiap komponen alat, terlihat bahwa sebagian besar potensi kebocoran alat terletak pada kegagalan seal atau gasket yang rusak akibat lamanya pemakaian dan kurangnya maintenance

Studi EPA sebelumnya telah mengestimasikan bahwa valve dan konektor berkontribusi sebesar 90% dari emisi dari kebocoran alat dengan valve yang paling signifikan (Tabel 3). Studi terbaru memaparkan bahwa open ended lines dan konektor tempat sampling dapat berkontribusi sebesar 5-10% dari total emisi VOC dari kebocoran alat.

Tabel 3 Emisi VOC yang tidak  terkontrol pada industry tipikal

KomponenRata-rata emisi yan tidak terkontrol (ton/tahun)Total emisi (%)
pompa193
 Valve40862
Konektor20131
 Open-ended line91
 Sampling connection112
 Pressure Relief valve51
 Total653

Sumber : Emission factors are from Protocol for Equipment Leak Emission Estimates, EPA-453/R-95-017, Nov 1995, and equipment counts in Table 3.2 4.

 

3. Keuntungan yang didapat

Berikut keuntungan yang didapat perushaan setelah melakukan program LDAR

a. Mengurangi kehilangan produk

dalam industry petrokimia, produk akan ikut berkurang ketika emisi juga dilepaskan. Kehilangan produk dapat berarti kehilangan revenue

b. Peningkatan keamanan untuk pekerja dan operator dalam industry

Banyak senyawa yang dihasilkan dari industry dapat berbahaya bagi pekerja dan operator apabila terpapar. Mengurangi emisi dari peralatan yang bocor berdampak langsung untuk mengurangi paparan pekerja terhadap senyawa berbahaya

c. Mengurangi pemaparan untuk lingkungan sekitar

Selain pekerja dalam industry tersebut, masyarakat di lingkungan sekitar juga dapat terpengaruh oleh paparan polusi udara beracun apabila dalam jangka panjang akibat kebocoran peralatan. Paparan emisi beracun jangka panjang dapat berdampak pada penyebab penyakit kronis apabila kebocoran tidak segera diperbaiki.

 

4. Elemen LDAR

Ada beberapa elemen dari LDAR berikut elemen menurut EPA terdapat 5 elemen penting dalam proses LDAR diantaranya :

  1. Identifikasi komponen
  2. Definisi kebocoran
  3. Monitoring komponen
  4. Perbaikan komponen
  5. Pencatatan

Gambar 1 Urutan Elemen LDAR

Gambar 1 Urutan Elemen LDAR

 

a. Identifikasi komponen

Pengidentifikasian awal dari program LDAR khususnya untuk emisi CH4 dapat dilakukan dengan factor emisi. Hasil kuantifikasi dari factor emisi dapat menjadi gambaran awal manakah komponen yang menghasilkan emisi paling besar

 

Permasalahan umum

  1. Tidak mengidentifikasi dengan benar semua komponen peralatan yang diatur.
  2. Tidak mendokumentasikan komponen yang dikecualikan dengan benar (mis., <300 jam pengecualian dan <5 (atau < 10) berat % HAP).

 

b. Definisi kebocoran

Parameter komponen yang dikategorikan bocor merupakan hal yang krusial. Dalam guidance LDAR yang diterbitkan oleh EPA disebutkan bahwa emisi VOC diukur dalam satuan ppm. Suatu alat dikatakan bocor apabila menghasilkan emisi melebihi batas tertentu. Definisi kebocoran berbeda bergantung regulasinya, seperti pada sebagian besar NSP memiliki definisi kebocoran 10.000 ppm. Sedangkan NESHAP menggunakan definisi kebocoran 500 ppm atau 1.000 ppm. Banyak peraturan mendefinisikan kebocoran berdasarkan inspeksi dan pengamatan visual (seperti cairan yang menetes, menyembur, berkabut atau keruh dari atau di sekitar komponen), suara (seperti mendesis), dan bau.

Beberapa permasalahan umum yang biasa terjadi adalah ketika industry menggunakan definisi kebocoran yang salah untuk peralatan tertentu. Dikarenakan adanya perbedaan parameter maksimal kebocoran, Langkah terbaik yang diambil adalah mengambil definisi parameter terendah. Hal ini bertujuan untuk memberikan margin keamanan saat memantau komponen. Hendaknya, parameter ini tetap dipertahankan untuk setiap alat.

 

c. Monitoring komponen

Beberapa peraturan seperti NSP dan NESHAP telah mengatur terkait ketentuan deteksi kebocoran. Hal ini tertuang pada EPA Refrence Method 21 (40 CRF Part 60), meskipun tidak wajib untuk mengikutinya.

Untuk komponen emisi berupa CH4 pengukuran dapat dilakukan menggunaka alat-alat berikut

 

  1. Optic leak imaging (IR camera)

  2. Laser leak detector (RMLD)
  3. Soap bubble screening

  4. Organic Vapor Analysers (OVAs) and Toxic Vapor Analysers (TVAs)
  5. Acoustic Leak Detection

 

Sumber : PPT Climate and clean air coalition (CCAC)5

Interval pemantauan bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi biasanya mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan. Untuk konektor, pemantauan

interval bisa setiap 2, 4, atau 8 tahun. Interval pemantauan tergantung pada

jenis komponen dan laju kebocoran periodik untuk jenis komponen tersebut.

 

Permasalahan umum:

  1. Gagal memantau di lokasi kebocoran maksimum (setelah pembacaan tertinggi diperoleh dengan menempatkan probe di dalam dan di sekitar antarmuka, pegang probe probe di lokasi tersebut kira-kira dua kali lipat tingkat respons
  2. instrumen).
  3. Tidak memantau cukup lama untuk mengidentifikasi kebocoran.
  4. Menahan probe deteksi terlalu jauh dari antarmuka komponen. Pembacaan harus dilakukan di antarmuka.
  5. Tidak memantau semua antarmuka potensi kebocoran.
  6. Menggunakan gas kalibrasi yang salah atau kedaluwarsa.
  7. Tidak memantau semua komponen yang diatur.
  8. Tidak menyelesaikan pemantauan jika upaya pemantauan pertama tidak berhasil

 

d. Perbaikan Komponen

Setelah dilakukan pendeteksian sekaligus pengukuran kebocoran, maka harus dilakukan perbaikan. Perbaikan ini hendaknya dilakukan sesegera mungkin dan menyesuaikan komponen yang perlu diperbaiki. Setelah diperbaiki, bisa dlakukan pengukuran ulang untuk mengevaluasi seberapa besar perbaikan dapat mengatasi pengurangan emisi.

Pihak industry dapat mengontrol emisi dari kebocoran alat dengan mengimplementasikan program LDAR atau dengan memodifikasi ataupun merubah peralatan yang mengalami kebocoran dengan peralatan yang tidak bocor. Sebagian besar regulasi tentang kebocoran memperbolehkan cara pengontrolan dengan kedua metode tersebut.

Kebocoran dari open-ended line, kompresor dan konektor sampling biasanya diperbaiki dengan memodifikasi peralatan atau komponen terkait. Emisi dari pompa, valve juga dapat dikurangi melalui penggunaan valve yang tidak bocor dan pompa tanpa seal. Kebocoran valve umumnya terjadi pada bellow valve dan valve diafragma. Sedangkan, kebocoran pompa umumnya terjadi pada pompa diafragma, canned motor pumps, and magnetic drive pumps . kebocoran pompa dapat diminimalisir dengan menggunakan dua seal.

Valve dan pompa tanpa seal sangat efektif dalam meminimalisir atau menghilangkan kebocoran, akan tetapi penggunaannya terbatas menimbang material kontraksi dan kondisi operasi proses. Memasang peralatan yang tidak bocor dan tanpa seal mungkin merupakan pilihan yang tepat untuk mengganti peralatan yang mengalami kebocoran kronis.

 

e. Pencatatan

Setelah perbaikan diperlukan untuk mencatat secara rutin semua peralatan yang perlu diperbaiki sekaligus mencatat tanggal perbaikan.

 

 

Referensi :

  1. Petrosync. The Critical Role of Leak Detection & Repair (LDAR) in Industry. https://www.petrosync.com/blog/leak-detection-and-repair-ldar/.
  2. Guide, A. B. P. Leak Detection and Repair. Pollut. Control Handb. Oil Gas Eng. 757–779 (2016) doi:10.1002/9781119117896.ch62.
  3. EPA, U. Cost and Emission Reductions for Meeting Percent Leaker Requirements for HON Sources. in Regenerative Simulation of Response Times in Networks of Queues 1–8 (Springer-Verlag, 2006). doi:10.1007/BFb0044446.
  4. US Environmental Protection Agency (USEPA). Protocol for Equipment Leak Emission Estimates. Off. Air Qual. Plan. Stand. Res. Triangle Park. NC 27711 403 (1995).
  5. Richards, L. & Engineering, H.-B. CCAC Oil and Gas Methane Partnership: Methane Emissions Detection and Measurement Techniques, Equipment and Costs. (2018).

 

 

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Dalam konteks regulasi lingkungan, persiapan dokumen DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi langkah krusial yang memerlukan perhatian khusus. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan antara pertek emisi dan persyaratan hukum yang mengatur persiapan dokumen tersebut, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

DELH dan DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Klarifikasi Menurut PP 22 Tahun 2021

Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021, pertek emisi memiliki peran penting dalam persiapan dokumen DELH/DPLH. Pertek emisi, atau Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharuskan mendahului proses persiapan dokumen tersebut. Pedoman ini mencakup langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek.

Klarifikasi terkait persyaratan pertek emisi sebelum persiapan dokumen DELH/DPLH dapat ditemukan dalam Pasal 89 PP 22 Tahun 2021. Pasal ini menegaskan bahwa jika terdapat perubahan yang memengaruhi DELH, namun belum ada upaya untuk menyusun dokumen baru, pihak yang terkait dapat dikenai sanksi. Dengan kata lain, setiap perubahan yang signifikan dalam aspek lingkungan harus diakomodasi melalui penyusunan dokumen DELH yang baru.

Jika Terjadi Perubahan

Dalam konteks ketidakpatuhan, sanksi menjadi perhatian utama. Jika perubahan yang signifikan terjadi dan tidak diikuti dengan penyusunan dokumen DELH yang sesuai, pihak yang terkait dapat terkena sanksi. Ini menunjukkan pentingnya melibatkan pertek emisi sejak awal, sehingga setiap perubahan dapat dievaluasi dan diatasi dengan tepat. Jasa konsultan pertek emisi akan membantu analisis dengan lebih akurat dan aktual

Meskipun terjadi perubahan, bukan berarti selalu harus menyusun addendum. Dalam beberapa kasus, penyusunan dokumen baru, yaitu DELH, dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Ini terutama jika perubahan tersebut bersifat substansial dan membutuhkan analisis mendalam tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Perubahan Harus Dievaluasi

Kunci indikator dalam penyusunan dokumen baru tetaplah sama, terlepas dari apakah itu addendum atau DELH. Perubahan harus dievaluasi dengan hati-hati, dan pertek emisi menjadi panduan yang sangat diperlukan dalam melibatkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi perubahan tersebut.

Evaluasi perubahan dengan pertek emisi menjadi langkah kunci. Tanpa evaluasi ini, risiko terkait dampak lingkungan mungkin tidak teridentifikasi dengan baik. Khususnya, dalam konteks penyusunan DELH, aspek pertek emisi menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dievaluasi secara menyeluruh.

Meskipun prinsip-prinsip pertek emisi tetap berlaku, ada kasus tertentu di mana KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mungkin memiliki pengecualian. Sebagai contoh, jika terdapat perluasan lahan yang tidak digunakan untuk produksi, misalnya untuk kantor atau gudang yang tidak menghasilkan emisi, maka pertek emisi mungkin tidak diperlukan.

Panduan Menghitung Beban Massa dari tiap Sumber Emisi

Panduan Menghitung Beban Massa dari tiap Sumber Emisi

Sering terjadi kondisi dimana alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dipasang pada satu cerobong yang menerima dua atau lebih sumber emisi (ducting), dimana ducting ini berasal dari sumber emisi seperti boiler atau Electro Static Precipitator (ESP). Biasanya permasalahan ini terjadi di usaha dan/atau kegiatan pembangkit, walaupun ada kemungkinan terjadi juga di jenis industri yang lain.

Perlu diketahui bahwa regulasi menyatakan bahwa pengukuran/pemantauan, termasuk CEMS, harus dipasang pada setiap sumber emisi. Pemasangannya pun harus mengikuti kaidah 2D8D atau 0,5D2D, yang mana posisi lubang sampling harus terletak pada posisi dimana kondisi aliran emisinya adalah non-cyclonic, kondisi dimana arah aliran searah dengan dinding cerobong, biasanya maks 20o.

Kondisi yang banyak terjadi adalah sesuai deskripsi di atas, dimana CEMS diletakkan pada cerobong, padahal harusnya diletakkan pada ducting. Permasalahannya adalah, panjang dimensi ducting seringkali tidak memadai (kurang panjang) agar bisa menghasilkan aliran non-cyclonic. Alasan kedua adalah, mahalnya CEMS sehingga perusahaan keberatan memasang CEMS pada tiap ducting.

Solusi saat ini adalah memasang flow meter pada tiap ducting, namun demikian diperlukan validasi hasil pengukuran. Validasinya adalah membandingkan hasil pengukuran dengan hasil perhitungan. Untuk itulah kami memberikan panduan contoh perhitungan beban emisi dari hasil perhitungan, dengan asumsi data yang dibutuhkan sudah ada.

Semua contoh perhitungan disini sangat transparan dan dibuat agar mudah dipahami oleh pembaca. Contoh perhitungan mudah difahami dan dilengkapi dengan sumber literatur sehingga kami berharap pembaca dapat mengkritisinya dan memberikan masukan yang membangun demi kebaikan kita bersama.

Semoga bermanfaat bagi pembaca.

 

Perhitungan Debit tiap Duct

Flowmeter berupa pitot tube diletakkan pada tiap duct, dimana kedua duct terhubung menuju satu stack. Dalam contoh ini duct diasumsikan memiliki bentuk persegi sedangkan stack berbentuk lingkaran, spesifikasi dari geometri duct dan stack adalah sebagai berikut :

Tabel 1 Spesifikasi geometri Duct dan Stack

UnitP (m)l (m)Area (m2)
Duct Boiler 1 (D1)1,4502,9004,205
Duct Boiler 2 (D2)1,4502,9004,205
Stack 12,08

Kemudian, dicari area dari tiap duct dan stack dengan menggunakan rumus luas.

Contoh perhitungan untuk luas duct

Contoh perhitungan untuk luas duct

Tiap flowmeter diketahui data tekanan dengan detail sebagai berikut :

Tabel 2 Data Pressure Transmittance dari Flowmeter

D1-IDF A

(kPa)

D1-IDF B

(kPa)

D2-IDF A

(kPa)

D2-IDF B

(kPa)

-0,06-0,07-0,11-0,10

Data tekanan ini digunakan untuk menghitung kecepatan alir gas tiap duct. Perhitungan kecepatan alir dari pitot tube menggunakan persamaan 2 didapat dari penelitian oleh (Klopfenstein, 1998)

Keterangan :

V  = kecepatan alir

Kpitot = konstanta pitot tube, untuk jenis pitot standar bernilai 1

Γpitot = gas compression constant ,

hkPa = [tekanan total-tekanan static] (kPa)

d = masa jenis gas (kg/m3)

Untuk jenis pitot standar dapat dijelaskan pada gambar 1.

Gambar 1 Pitot Tube Standar, sumber : (Klopfenstein, 1998)

Berikut contoh perhitungan kecepatan alir pada D1, dimana tekanan yang digunakan adalah tekanan rata-rata dan densitas gas yang digunakan bergantung pada suhu dan komposisi gas. Densitas gas untuk kasus ini diasumsikan menggunakan densitas udara pada suhu 133°C (pengukuran) yaitu 0,869 kg/m3 (Engineering Toolbox)

Tabel 3 Densitas Udara Tiap Suhu (Engineering Toolbox)

Suhu (oC)Densitas (kg/m3)
801
1000.9467
1250.8868
1500.8338
1750.7868
2000.7451

Dilakukan untuk semua duct didapatkan hasil  di tabel 3 Selain itu, diketahui juga  dari pengukuran kecepatan alir di stack yaitu sebesar  10,80 m/s

Tabel 4 Kecepatan Alir tiap Duct dan Stack (m/s)

D1D2Stack
12,2315,5510,80

Untuk mencek keakuratan kecepatan alir digunakan perbandingan laju alir masa. Seharusnya jumlah laju alir masa di D1 ditambahkan dengan D2 sama dengan laju alir masa di stack. Laju alir massa dapat dari persamaan 3

Contoh perhitungan laju alir massa pada D1

Tabel 5 Laju Alir Masa tiap Stack dan Duct (kg/s)

 InputOutput
 D1D2Stack
 44,6956,80113,37
Total101,5113,37

Terdapat perbedaan jumlah laju alir pada stack dan duct, perbedaan dan error ini kemudian dihitung

Kemudian untuk persen eror adalah ,

Hasil pengukuran dan perhitungan antara beban emisi polutan di stack dengan jumlah hasil perhitungan massa polutan di tiap duct memiliki tingkat error sekitar 10% yang mana cukup baik dan masuk akal karena <20%. Untuk itu bisa dikatakan hasil pengukuran flow meter bisa dikatakan cukup baik dan valid.

Jika menginginkan perhitungan konsentrasi tiap duct yang sama persis dengan pengukuran CEMS di cerobong, maka kita bisa lakukan normalisasi. Hasil dari perhitungan dinormalisasi dengan persen eror dapat dihitung dengan persamaan 6,

Dilakukan untuk ketiga duct dan didapat sebagai berikut

Tabel 6 Laju Alir Masa setelah Normalisasi (kg/s)

D1D2Stack
49,9263,45113,37

 

Kemudian, diketahui konsentrasi dari emisi berdasarkan pengukuran CEMS sebagai berikut :

Tabel 7 Konsentrasi Emisi dari Pengukuran CEMS (mg/m3)

SO2NOxParticulate
CEMS178,481518,154,58

Untuk menghitung konsentrasi tiap duct diguanakn perbandingan dengan asumsi masa emisi di tiap duct sama, digunakan persamaan 7

Dilakukan untuk setiap zat dan duct dan didapatkan hasil sebagai berikut

Tabel 8 Hasil Kosentrasi tiap Duct dan Stack (mg/m3)

SO2NOxParticulate
CEMS178,481518,154,58
D1202,661723,845,20
D2159,451356,315,77

 

Panduan contoh perhitungan beban emisi, disusun oleh: Arie Dipareza Syafei dan Shafira Nur Adiningsih

Referensi

Engineering, T. (no date) Air – Density, Specific Weight and Thermal Expansion Coefficient vs. Temperature and Pressure. Available at: https://www.engineeringtoolbox.com/air-density-specific-weight-d_600.html#google_vignette (Accessed: 2 February 2024).

Klopfenstein, R. (1998) ‘Air velocity and flow measurement using a Pitot tube’, ISA Transactions, 37(4), pp. 257–263. Available at: https://doi.org/10.1016/s0019-0578(98)00036-6.

Permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri Menurut Peraturan Lingkungan Hidup

Permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri Menurut Peraturan Lingkungan Hidup

Dalam upaya menghadapi tantangan lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem, pemerintah Indonesia terus mengembangkan regulasi yang ketat terkait dengan lingkungan hidup. Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Artikel ini akan mengulas sedikit mengenai Pasal 30, Lampiran X dari peraturan tersebut, terutama terkait dengan proses penentuan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dalam konteks Penapisan Mandiri.

 

Penapisan Mandiri

Penapisan Mandiri merupakan langkah yang diambil oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis. Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana usaha dan/atau kegiatan wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis, atau  wajib memenuhi Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis.

 

Lokasi Kegiatan dan Wilayah Perlindungan Mutu Udara

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab dalam penapisan mandiri ini adalah apakah lokasi kegiatan berada di dalam Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) Kelas I. WPPMU sendiri merupakan wilayah yang dibagi dan ditetapkan oleh pemerintah untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

Hingga saat ini, belum ada WPPMU yang ditetapkan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, jika WPPMU belum ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menggunakan peruntukan wilayah pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Sebagai contoh, jika peruntukkannya adalah wilayah industri, dapat dianggap analog dengan WPPMU Kelas III. Sebaliknya, jika berada di Kawasan Lindung, dapat dianggap analog dengan WPPMU Kelas I.

 

Pertanyaan Kedua: Dampak Emisi Tinggi

Pertanyaan kedua dalam penapisan mandiri ini menyoroti apakah kegiatan tersebut masuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan dengan dampak emisi tinggi. Untuk menjawab pertanyaan ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu melakukan pengecekan pada Lampiran X Permen LHK 5/2021 dengan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan Kegiatan Ekonomi (KBLI) Usaha.

Jika kegiatan tersebut terdapat dalam tabel yang disediakan, menunjukkan dampak emisi tinggi, penanggung jawab dapat langsung menyusun Persetujuan Teknis (Pertek). Namun, ada beberapa kegiatan, seperti pertambangan batuan, yang memiliki kebijakan khusus. Jika tidak terdapat kegiatan yang memerlukan alat pengendali emisi, kegiatan tersebut dianggap sebagai emisi fugitif. Dalam konteks ini, tidak ada kewajiban untuk menyusun Pertek Emisi. Namun, ketika ada kegiatan yang memerlukan pengendali emisi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk menyusun Pertek Emisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Proses penentuan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dengan memahami ketentuan Pasal 30 dan Lampiran X Permen LHK 5/2021, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melaksanakan penapisan mandiri dengan tepat dan akurat. Hal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

Menentukan Titik Pemantauan Emisi Cerobong Industri

Menentukan Titik Pemantauan Emisi Cerobong Industri

Pertanyaan yang sering muncul di dunia industri adalah bagaimana cara menentukan titik pemantauan emisi cerobong yang ideal. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan menjaga kualitas udara. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis serta aturan yang berlaku dalam menentukan titik pemantauan emisi cerobong industri.

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai Panduan Utama

Dalam konteks pemantauan emisi cerobong industri, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi panduan utama yang harus diperhatikan. SNI berperan sebagai peraturan teknis yang mengatur tentang pengukuran, penganalisis, dan pengaturan kadar suatu parameter, serta memberikan data pengukuran emisi secara tepat. Salah satu persyaratan umum yang diterapkan adalah adanya lantai kerja pada cerobong dengan lebar minimal satu meter. Hal ini penting untuk memberikan aksesibilitas dan keamanan saat melakukan pemantauan.

 

Konsep 2D dan 8D

Penempatan lubang sampling pada cerobong menjadi langkah selanjutnya yang harus diperhatikan. Konsep 2D dan 8D menjadi landasan prinsip untuk menentukan titik pemantauan. Dari bagian bawah cerobong, diukur jarak tanpa gangguan sampai tinggi 8D. Dari ujung atas, diukur jarak 2D. Area di antara 2D dan 8D dianggap sebagai zona aman untuk pengambilan sampel, dan titik ini bisa dianggap sebagai “Bank Sampling”.

 

Penilaian Titik Pemantauan

Idealnya, semua cerobong di sebuah industri seharusnya dipantau untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang emisi yang dihasilkan. Regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengharuskan pemantauan pada setiap cerobong, terutama di pabrik otomotif yang sering memiliki ratusan cerobong. Titik pemantauan dianggap sebagai penilaian, dan kebijakan pemantauan semua cerobong adalah hal yang diinginkan.

 

Diskusi dengan KLHK dan DLH

Langkah selanjutnya adalah melakukan diskusi dengan pihak berwenang, seperti KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama jika kondisi lapangan tidak memenuhi syarat 2D 8D. Diskusi ini penting untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi spesifik industri. KLHK menegaskan bahwa semua cerobong seharusnya dipantau, namun solusi teknis perlu dibahas bersama DLH setempat.

 

Solusi Teknis Kondisi Tidak Memenuhi Syarat 2D 8D

Jika kondisi lapangan tidak memenuhi syarat 2D 8D, solusi teknis menjadi fokus berikutnya. Dalam beberapa kasus, cerobong mungkin perlu ditambah atau ditinggikan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Solusi teknis seperti ini memerlukan diskusi dengan DLH setempat untuk menemukan solusi yang efektif dan sesuai dengan aturan.

 

Menentukan titik pemantauan emisi cerobong industri melibatkan pemahaman mendalam terhadap regulasi, seperti SNI dan aturan KLHK. Konsep 2D dan 8D menjadi landasan prinsip dalam menentukan zona aman pengambilan sampel, dan idealnya, semua cerobong harus dipantau. Diskusi dengan KLHK dan DLH menjadi langkah penting jika kondisi lapangan tidak memenuhi syarat aturan. Solusi teknis, seperti penambahan atau peninggian cerobong, perlu dibahas untuk menciptakan kebijakan pemantauan emisi yang efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, industri dapat memastikan bahwa pemantauan emisi cerobong dilakukan secara optimal dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

 

Teknik Sampling dalam Pemantauan Emisi

Teknik Sampling dalam Pemantauan Emisi

Dalam upaya menjaga kualitas udara dan mengelola emisi industri, pemantauan yang akurat dan representatif menjadi kunci. Salah satu aspek yang sering menjadi fokus perhatian adalah metode sampling yang digunakan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang teknik sampling, dengan penekanan pada kriteria lubang sampling, penggunaan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS), dan standar yang berlaku dalam melakukan sampling.

Melakukan Sampling

Pertanyaan yang sering muncul dalam konteks pemantauan emisi adalah, “Bagaimana kita melakukan sampling?” Sampling yang tepat dengan langkah krusial dalam mendapatkan data yang akurat dan dapat diandalkan. Untuk itu, ada beberapa kriteria dan standar perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa sampel yang diambil mencerminkan kondisi sebenarnya dari emisi industri.

Pertama-tama, perlu diperhatikan persiapan lapangan kerja yang mencakup lantai kerja, lubang sampling, dan pengait untuk menyimpan alat sampling. Kriteria 2D dan 8D digunakan sebagai pedoman dalam menentukan lokasi pengambilan sampel. Jika terdapat gangguan, seperti belokan pada cerobong, maka perhitungan dilakukan sebanyak 8 kali diameter (8D). Contoh, jika diameter cerobong 1 meter, maka jarak aman pengambilan sampel adalah 8 meter.

Jika cerobong memiliki bentuk persegi, rumus diameter ekuivalen digunakan untuk menentukan jarak aman. Dari ujung cerobong, diambil 2D untuk menghindari gangguan di atas cerobong, dan 8D untuk mengakomodasi gangguan di bawah cerobong. Dengan cara ini, area di antara dua titik tersebut dianggap sebagai area aman untuk pengambilan sampel.

Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS)

Continuous Emission Monitoring Systems atau CEMS merupakan sistem pemantauan emisi yang bersifat permanen dan memiliki standar tersendiri untuk melakukan sampling. Prinsip isokinetik menjadi dasar dalam teknik sampling CEMS. CEMS melakukan sampling secara keseluruhan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Alat dari CEMS terpasang secara permanen pada cerobong, memastikan bahwa sampling dilakukan dengan konsistensi yang tinggi. Dalam pengaturan CEMS, pengambilan sampel terjadi di berbagai titik untuk mencakup seluruh area keluaran cerobong. Gambaran visual dapat dilihat pada diagram CEMS yang mencakup perangkat keras dan sistem pengambilan sampel.

Selain metode otomatis seperti CEMS, pemantauan emisi juga dapat dilakukan secara manual. Dalam hal ini, teknik sampling menjadi langkah yang harus diikuti dengan teliti. Lokasi pengambilan sampel harus dipilih dengan memperhatikan kriteria 2D dan 8D untuk memastikan representativitas sampel.

Standar yang Berlaku

Pentingnya sampling tidak hanya terletak pada tekniknya, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Standar ini mencakup prosedur-prosedur yang harus diikuti dalam melakukan sampling, penggunaan alat ukur yang sesuai, dan pemilihan lokasi pengambilan sampel yang representatif.

CEMS, sebagai metode pemantauan emisi yang canggih, memiliki standar tersendiri untuk menjamin akurasi dan konsistensi hasil pengukuran. Pemantauan manual juga harus mematuhi standar dan pedoman yang berlaku untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan dapat diandalkan dan sesuai dengan regulasi lingkungan.

Pemantauan emisi terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satu perkembangan terbaru adalah pengembangan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) Sensor. Meskipun belum menjadi standar, CEMS Sensor menjanjikan kemungkinan untuk memperluas kemampuan pemantauan emisi dengan penggunaan sensor yang lebih canggih.

Namun, tantangan yang dihadapi dalam mengadopsi teknologi ini melibatkan uji validitas dan keakuratan sensor, serta perluasan regulasi terkait penggunaan sensor dalam CEMS. Saat ini, teknologi sensor masih dalam tahap pengembangan, dan perlu penelitian lebih lanjut sebelum diimplementasikan sebagai standar.

Teknik sampling dalam pemantauan emisi menjadi unsur kunci dalam memastikan data yang dihasilkan mencerminkan kondisi sebenarnya dari sumber emisi. Mulai dari kriteria lubang sampling, penggunaan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS), hingga standar pemantauan dan sampling, semuanya menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas hasil pengukuran.

Perkembangan teknologi, seperti CEMS Sensor, memberikan harapan untuk meningkatkan kemampuan pemantauan emisi di masa depan. Namun, seiring dengan itu, tantangan dan uji validitas teknologi baru juga perlu ditempuh. Dengan mengikuti standar dan pedoman yang berlaku, industri dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dengan pengelolaan emisi yang akurat dan berkelanjutan.

Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Dalam upaya mengimplementasikan mandat yang tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2021, terutama terkait dengan Permen LHK 21 tahun 2022 yang mengatur tata laksana nilai ekonomi karbon, langkah-langkah penting telah diambil. Proses operasionalisasi berdasarkan Permen 21 ini menjadi fokus utama untuk memastikan keberhasilan implementasi mandat tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan guna memenuhi mandat yang telah ditetapkan.

 

Tujuan Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 adalah:

  1. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup: Menetapkan maksud, tujuan, dan ruang lingkup terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
  2. Upaya pencapaian target kontribusi NDC: Mengatur upaya untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
  3. Tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon: Menetapkan tata laksana dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
  4. Kerangka transparansi: Mengatur kerangka transparansi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan data, pengendalian risiko, dan pengawasan.
  5. Pemantauan dan evaluasi: Menetapkan proses pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon untuk memastikan efektivitas implementasi.
  6. Pembinaan dan pendanaan: Mengatur pembinaan dan pendanaan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengembangan infrastruktur dan pengelolaan dana yang diperlukan.
  7. Komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Menetapkan komite pengarah untuk mengelola nilai ekonomi karbon guna mencapai NDC dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.

 

Langkah-langkah Implementasi

Saat ini, perkembangan terkait dengan Permen 21 sudah mencapai tahap tertentu, menandakan dimulainya proses implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen 21. Selain itu, penerbitan Permen ESDM No.16 yang mengatur tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon juga telah dilakukan. Begitu pula dengan Permenko Marves yang menetapkan struktur dan tata kerja komite pengarah penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, memberikan landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan terkait.

 

Tindak Lanjut Penting

Penting untuk memberikan perhatian khusus pada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Proses penerbitan beberapa peraturan seperti Permen LHK Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sedang berlangsung, diharapkan dapat segera diselesaikan. Begitu pula dengan Permen LHK yang berkaitan dengan penyelenggaraan kontribusi nasional atau NDC, yang sudah mencapai tahap akhir penyelesaiannya. Keberhasilan dalam menyelesaikan aspek sektor kehutanan dan NDC akan membawa dampak positif dalam menjalankan operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Misalnya, penyusunan peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan karbon serta penetapan aturan pungutan karbon sedang dalam proses pengembangan.

Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange

Saat ini telah disiapkan Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi nilai ekonomi karbon. Hal ini merujuk pada pengembangan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon, seperti pengembangan pasar karbon, sistem pengelolaan karbon, dan infrastruktur teknologi yang diperlukan. Ini termasuk pengembangan sistem pengelolaan data, sistem pengelolaan transaksi, dan sistem pengelolaan pengurusan keuangan yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon. Infrastruktur ini akan membantu memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam perdagangan karbon, serta memastikan keberlangsungan yang baik dan transparan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dapat berjalan lancar dan efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam pengembangan nilai ekonomi karbon. Dengan progres yang telah dicapai dan upaya lanjutan yang sedang dilakukan, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam mengelola emisi karbon secara efisien dan berkelanjutan. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Kunjungi Lensa Lingkungan untuk artikel lainnya. Jika perusahaan anda membutuhkan bantuan untuk menghitung carbon footprint produk, silakan klik disini.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami