Permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri Menurut Peraturan Lingkungan Hidup

Dalam upaya menghadapi tantangan lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem, pemerintah Indonesia terus mengembangkan regulasi yang ketat terkait dengan lingkungan hidup. Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Artikel ini akan mengulas sedikit mengenai Pasal 30, Lampiran X dari peraturan tersebut, terutama terkait dengan proses penentuan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dalam konteks Penapisan Mandiri.

 

Penapisan Mandiri

Penapisan Mandiri merupakan langkah yang diambil oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis. Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana usaha dan/atau kegiatan wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis, atau  wajib memenuhi Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis.

 

Lokasi Kegiatan dan Wilayah Perlindungan Mutu Udara

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab dalam penapisan mandiri ini adalah apakah lokasi kegiatan berada di dalam Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) Kelas I. WPPMU sendiri merupakan wilayah yang dibagi dan ditetapkan oleh pemerintah untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

Hingga saat ini, belum ada WPPMU yang ditetapkan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, jika WPPMU belum ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menggunakan peruntukan wilayah pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Sebagai contoh, jika peruntukkannya adalah wilayah industri, dapat dianggap analog dengan WPPMU Kelas III. Sebaliknya, jika berada di Kawasan Lindung, dapat dianggap analog dengan WPPMU Kelas I.

Lensa Lingkungan  Jasa Konsultan Lingkungan untuk Perubahan Positif

 

Pertanyaan Kedua: Dampak Emisi Tinggi

Pertanyaan kedua dalam penapisan mandiri ini menyoroti apakah kegiatan tersebut masuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan dengan dampak emisi tinggi. Untuk menjawab pertanyaan ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu melakukan pengecekan pada Lampiran X Permen LHK 5/2021 dengan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan Kegiatan Ekonomi (KBLI) Usaha.

Jika kegiatan tersebut terdapat dalam tabel yang disediakan, menunjukkan dampak emisi tinggi, penanggung jawab dapat langsung menyusun Persetujuan Teknis (Pertek). Namun, ada beberapa kegiatan, seperti pertambangan batuan, yang memiliki kebijakan khusus. Jika tidak terdapat kegiatan yang memerlukan alat pengendali emisi, kegiatan tersebut dianggap sebagai emisi fugitif. Dalam konteks ini, tidak ada kewajiban untuk menyusun Pertek Emisi. Namun, ketika ada kegiatan yang memerlukan pengendali emisi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk menyusun Pertek Emisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Proses penentuan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dengan memahami ketentuan Pasal 30 dan Lampiran X Permen LHK 5/2021, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melaksanakan penapisan mandiri dengan tepat dan akurat. Hal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?