Apakah Genset Memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi?

Apakah Genset Memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi?

Genset atau generator set, sebagai salah satu penyedia sumber daya listrik utama di berbagai sektor industri dan bisnis global, memegang peranan vital dalam memenuhi kebutuhan energi. Namun, perlu diingat bahwa genset juga turut berkontribusi pada isu lingkungan dan emisi gas buang. Dalam konteks kebutuhan energi yang terus meningkat, kita perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dari penggunaan genset.

Salah satu pertanyaan yang sering kita dapatkan adalah apakah genset memerlukan pertek emisi? Jika genset yang dioperasikan sifatnya hanya back up atau emergency, maka tidak diperlukan pertek emisi. Kedua, jika genset beroperasi kurang dari 1000 jam, maka pertek emisi juga tidak perlu disusun. Pertek emisi diwajibkan jika genset berkapasitas lebih dari 100kVa dan/atau beroperasi lebih dari 1000 jam pada tahun berjalan.

Pemerintah telah merinci ketentuan emisi gas buang dari genset untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Meskipun setiap negara memiliki regulasi berbeda, umumnya genset harus mematuhi batas maksimum emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, regulasi terkait emisi genset tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 11 tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam.

Penting juga untuk memperhatikan peraturan terkait pengoperasian dan pemeliharaan genset. Tujuannya adalah untuk menjaga agar lingkungan sekitar tetap aman dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan genes serta emisi gas buang yang dihasilkan. Oleh karena itu, pematuhan terhadap regulasi serta pemeliharaan dan perawatan rutin sangatlah penting.

Dalam perspektif bisnis, mematuhi peraturan emisi tidak hanya meningkatkan citra perusahaan tetapi juga memberikan dampak positif bagi stakeholders. Penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam juga dapat mengurangi biaya operasional jangka panjang dan memperkuat posisi perusahaan di pasar yang semakin peduli terhadap lingkungan.

Kesimpulannya, genset membutuhkan pertek emisi sesuai dengan peraturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif emisi gas buang. Oleh karena itu, pemahaman dan pematuhan terhadap regulasi, serta peran aktif dalam menjaga lingkungan, merupakan tanggung jawab utama setiap pengguna genset.

Apakah perusahaan memiliki masalah terkait dengan pertek emisi ataukah akan menyusun? Kami siap membantu. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.

Revalidasi Project Mitigasi Gas Rumah Kaca

Revalidasi Project Mitigasi Gas Rumah Kaca

Ada pertanyaan berikut, “Apakah jika ada project mitigasi yang sudah dilakukan validasi dengan skema lain, apakah harus divalidasi lagi untuk pendaftaran di SRN? sebagai contoh PT PLT Bayu, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi atau bagaimana?“

Secara prinsip dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Prosesnya ada disana, kemudian mengisi tahapan demi tahapan, mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan validasi dan verifikasi.

Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat mereka harus memasukkan, mendaftar kepada SRN, mereka akan dilihat oleh tim dari KLHK, verifikator dan validator di internal DJPPI, apakah metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga di luar itu sudah mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku atau tidak, yang diakui di dalam Nilai Ekonomi Karbon No. 21 Tahun 2022. Artinya apa, kalau memang tidak diakui, tentunya harus melakukan proses kembali validasi dan verifikasi. Kenapa demikian? Karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines.

Itulah yang menyebabkan kenapa semua proses harus dilihat kembali, apakah metodologinya? apakah situasionalnya itu sesuai dengan rujukan yang menjadi ditentukan oleh Permen 21 dan Perpres 98. Jadi itu prosesnya. Memang ada banyak catatan dari pihak luar bahwa itu membutuhkan waktu dan biaya, tentu saja, tetapi inilah konsekuensi dari transformasi dari rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement. Semua merujuk pada Perpres dan Permen.

Jasa Penyusunan Pertek Emisi

Izinkan Kami Membantu Anda menyusun Pertek Emisi

Jika Anda sedang mencari jasa penyusunan pertek emisi yang cepat dan efisien, maka Anda telah datang ke tempat yang tepat! Kami di sini untuk memberikan bantuan kepada Anda dalam hal ini. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam industri ini, kami telah menjadi penyedia terdepan dalam penyusunan pertek emisi yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas tinggi.

Ingin Menyusun Pertek Emisi?

Anda sedang merencanakan usaha dan/atau kegiatan baru yang menimbulkan emisi? atau
Perusahaan Anda meningkatkan kapasitas produksi sehingga beban emisi bertambah? atau
Perusahaan melakukan perubahan pada desain alat pengendali emisi?

Jika IYA, maka Anda membutuhkan persetujuan teknis emisi

Jika Anda sedang mencari jasa penyusunan pertek emisi yang cepat dan efisien, maka Anda telah datang ke tempat yang tepat! Kami di sini untuk memberikan bantuan kepada Anda dalam hal ini. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam industri ini, kami telah menjadi penyedia terdepan dalam penyusunan pertek emisi yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas tinggi

We will contact

Get a call back

Company is made up of a group of highly skilled gardening landscaping professionals and who pays a lot of attention the small details. In the years of experience our staff keep your looking and functioning beautifully.

Mark Angilona Manager

Company is made up of a group of highly skilled gardening landscaping professionals and who pays a lot of attention the small details. In the years of experience our staff keep your looking and functioning beautifully.

Alin Stive Developer

Tunggu Apa Lagi?
Hubungi Sekarang Juga!

Copyright 2024 – lensalingkungan.com

Mengupas Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) sebagai Aspek Penting dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Mengupas Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) sebagai Aspek Penting dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Dalam project mitigasi, jika sudah dilakukan validasi dengan skema lain, tetap harus dilakukan validasi lagi melalui Sistem Registri Nasional (SRN). Sebagai contoh PT X, mereka memiliki suatu project, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (misal skema Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi?

Secara prinsip, dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon, dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Dengan melakukan tahapan demi tahapan, yaitu mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta validasi dan verifikasi. Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat harus memasukkan dan mendaftar kepada SRN, selanjutnya akan dilihat oleh tim verifikator dan validator di internal DJPPI, selanjutnya dilakukan pengecekan kesesuaian metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga selain kesesuaiannya dalam mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku, yang diakui di dalam Permen LHK No. 21 Th. 2022. Hal ini berarti apabila memang tidak diakui maka akan dilakukan proses validasi dan verifikasi kembali, alasannya adalah karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines. Hal tersebut menyebabkan proses harus dilihat kembali, dilihat kesesuaian metodologi yang digunakan dengan rujukan yaitu Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022. Kegiatan ini tentu saja membutuhkan waktu dan biaya, namun ini sudah menjadi konsekuensi dari transformasi rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement.

Selanjutnya mengenai Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) GRK, siapakah yang memproses? KLHK atau lembaga verifikator?

Semua proses mengenai Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) GRK yang dilakukan dalam SRN PPI, pihak yang menerbitkan secara official dan resmi adalah KLHK, dimana KLHK sebagai National Focal Point memiliki tanggung jawab untuk Nilai Ekonomi Karbon. SPE ini diterbitkan oleh Menteri LHK apabila proponent dan aksi mitigasinya sudah terverifikasi. Apabila pihak pemohon mengikuti perdagangan karbon, verifikator harus independen, maksudnya harus dicermati apakah offset atau perdagangan emisi. Dalam hal ini, verifikator hanya memberikan hasil, memberikan laporan hasil verifikasi saja kepada KLHK, yang selanjutnya penerbitan sertifikat dilakukan oleh KLHK.

Perusahaan Anda ingin memulai perjalanan dalam carbon credit, kontak kami bagaimana kami dapat membantu Anda.

Webinar Persetujuan Teknis Emisi

COMPLEMENTARY WEBINAR

Pengenalan Persetujuan Teknis Emisi

UU Cipta Karya yang diterbitkan tahun 2021 menuntut kegiatan untuk mendapatkan persetujuan teknis pembuangan emisi. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa emisi yang ada tidak menganggu lingkungan.

Webinar ini menjelaskan hal dasar mengenai persetujuan teknis emisi

Bergabunglah Dalam Webinar Lensa Lingkungan Pada

Rabu, 15 Februari 2023

Pukul 19.45 - 20.45 WIB

Isi Formulir Dibawah Untuk Mendaftar

Daftar Webinar Emisi dan Udara Ambien
Pekerjaan *
Ada Kendala? Hubungi Admin Untuk Informasi Lebih Lanjut.

Anda akan faham mengenai materi berikut :

Narasumber

Daniar Rahmasari adalah praktisi lebih dari 5 tahun yang telah malang melintang di kegiatan terkait udara ambien dan emisi. Ia banyak membantu perusahaan dalam menghitung beban emisi polutan dan gas rumah kaca skala kota untuk memenuhi banyak kebutuhan seperti Pertek Emisi dan kewajiban pelaporan inventarisasi gas rumah kaca. Saat ini ia fokus di bidang permodelan dispersi dan kajiannya termasuk membantu persetujuan teknis emisi

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed auctor turpis eu arcu sagittis, id sagittis justo suscipit.”

Ada Pertanyaan? Hubungi Kami Lewat Tombol Dibawah.

Copyright 2023 – lensalingkungan.com

Webinar Sektor dalam Inventarisasi Gas Rumah Kaca

Complementary Webinar

Sektor dalam Inventarisasi Gas Rumah Kaca

Inventarisasi emisi gas rumah kaca sudah menjadi kewajiban saat ini mengingat kondisi perubahan iklim yang semakin terasa. Akan tetapi, masih banyak yang belum faham mengenai hal-hal dasarnya. Untuk itu kami mulai dari hal yang paling dasar yaitu mengenai sektor dalam kegiatan inventarisasi gas rumah kaca.

Diharapkan peserta memahami sektor-sektor dalam inventarisasi gas rumah kaca

Bergabunglah Dalam Webinar Lensa Lingkungan Pada

Rabu, 25 Januari 2023

Pukul 19.45 - 20.45 WIB

Isi Formulir Dibawah Untuk Mendaftar

Daftar Webinar Emisi dan Udara Ambien
Pekerjaan *
Ada Kendala? Hubungi Admin Untuk Informasi Lebih Lanjut. HP: 62 896-3700-3231 (Aghnia)

Anda akan faham mengenai materi berikut :

Ada Pertanyaan? Hubungi Kami Lewat Tombol di bawah

Copyright 2022 – lensalingkungan.com

Konfirmasi List Emisi Udara-subscribed

Ingin hemat biaya dan waktu dalam menyusun dokumen lingkungan? Lensa Lingkungan menyediakan DIY Package dokumen ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan untuk kebutuhan sertifikasi ISO perusahaan Anda.  

Hubungi Kami

Whatsapp
087859950202

 

Dapatkan Penawaran Menarik!

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan DIY Package dokumen SML ISO 14001:2015 super lengkap dengan harga terjangkau.

© All rights reserved 2020, Lensa Lingkungan

Konfirmasi List Emisi Udara

Langkah 1 Cek email ya. Anda akan menerima email berisi permintaan konfirmasi. Klik tombol "Konfirmasikan berlangganan saya". Kalau emailnya tidak ada, mohon cek folder spam

Langkah 2 Klik link di bawah untuk masuk ke Telegram Channel yang berisi pengumuman penting terkait sistem manajemen lingkungan

Langkah 3 Sudah itu saja... Terima kasih..

Ingin hemat biaya dan waktu dalam menyusun dokumen lingkungan? Lensa Lingkungan menyediakan DIY Package dokumen ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan untuk kebutuhan sertifikasi ISO perusahaan Anda.  

Hubungi Kami

Whatsapp
087859950202

 

Dapatkan Penawaran Menarik!

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan DIY Package dokumen SML ISO 14001:2015 super lengkap dengan harga terjangkau.

© All rights reserved 2020, Lensa Lingkungan
Aspek Dasar yang harus Dipahami dalam Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Aspek Dasar yang harus Dipahami dalam Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Ingin belajar dan bergerak di bidang pengelolaan limbah B3? Catat, ini adalah aspek-aspek yang harus dikuasai. Dalam pengelolaan limbah B3, kita harus:

memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3, mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam undang-undang, kemudian memahami persyaratan pengelolaan limbah B3, memahami aspek K3, dan sistem tanggap darurat dalam penanganan limbah B3, serta memahami sistem pelaporan pengelolaan limbah B3.

Di dalam artikel-artikel selanjutnya, kita akan fokus kepada pengumpul sebagai bagian dari pelaporan pengelolaan limbah B3. Kita semua tahu, tidak semua atau sebagian besar industri tidak mampu untuk mengolah atau memanfaatkan limbah B3 tersebut, maka yang pertama dilakukan setelah menghasilkan adalah mengumpulkan atau menyimpan sementara

Dengan pemahaman limbah B3 yang baik, maka diharapkan kita dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah B3, yang kemudian kita rancang susunan strategis untuk pengurangan limbah B3, yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan kinerja dan profit perusahaan dengan melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

Pokok topik yang harus dikuasai adalah sebagai berikut:

  • Dasar hukum terkait limbah B3,
  • Identifikasi limbah B3
  • Perizinan limbah B3, terutama terkait penyimpanan limbah B3
  • Rencana minimasi limbah B3
  • Tanggap darurat limbah B3, dan
  • Pembuatan dokumen pelaporan limbah B3

Dasar hukum mengenai limbah B3 yang terbaru ada di PP Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 274-449 dengan Lampirannya 9 sampai 13.

Pengertian secara umum seperti yang sudah kita ketahui, limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan, jadi suatu kegiatan pasti ada input, proses utama, kemudian ada outputnya. Outputnya berupa produk utama, kemudian juga ada produk samping atau limbah, yang mana limbahnya ini bisa berupa cair dan padar. Limbah padat bisa kita bagi menjadi limbah B3 dan non B3.

Input sebuah proses sendiri, ada yang menggunakan bahan B3 sebagai bahan baku utamanya, kemudian biasanya juga ada penggunaan bahan tambahan, yang mana di bahan tambahannya ada bahan yang merupakan B3, maupun yang non B3 dan selama proses berlangsung, emisi pasti dihasilkan.

Bahan B3 adalah bahan berbahaya dan beracun, jika dia memiliki sifat konsentrasi dan jumlah yang bisa mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, bisa membahayakan lingkungan, bisa mengancam kesehatan, bisa mengancam kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya. Jika disimpulkan, limbah B3 berarti sisa hasil usaha atau kegiatan industri yang sifat konsentrasinya bisa mencemarkan lingkungan hidup, membahayakan, dan mengancam kesehatan.

Ingin bertanya-tanya mengenai pengelolaan limbah B3? Chat kami..

Memantau emisi dari beberapa sumber yang digabung dalam satu cerobong, Studi kasus dari sumber boiler dan PLTU

Memantau emisi dari beberapa sumber yang digabung dalam satu cerobong, Studi kasus dari sumber boiler dan PLTU

Ada pertanyaan begini, suatu PLTU di dalam prosesnya memiliki enam (6) boiler yang emisinya kemudian dialirkan ke satu cerobong. Artinya emisinya dijadikan satu aliran. Bagaimana menyikapi ini, apakah kondisi demikian diperbolehkan?

Sebagai tambahan info, bahan bakarnya adalah batu bara. PLTU tersebut adalah bagian dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih mineral, yang tidak saya sebutkan namanya. PLTU memiliki kapasitas ≥ 25 MW.

Untuk pertanyaan di atas, dengan melihat sumber emisinya, kita bisa mengacu kepada PermenLHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga
Termal atau lebih singkatnya PermenLHK 15/2019. Di dalamnya memuat baku mutu emisi serta ketentuan teknis pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), diatur lebih lanjut dalam Lampiran I.

Peraturan ini mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya mengatur baku mutu emisi, antara lain PermenLH 21/2008 (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTP) dan PermenLHK 70/2016 (PLTSa); serta membuat pengaturan yang baru bagi PLTMG atau PLTDG, PLTBm, serta pembangkit listrik berbahan bakar campuran, yang sebelumnya belum diatur baku mutunya.

Dalam kasus ini, Pasal 9 ayat 1 menerangkan bahwa CEMS dilakukan pada PLTU yang memiliki kapasitas ≥ 25 MW, atau ≤ 25 MW dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% dari beroperasi secara terus menerus. Untuk itu, PLTU jelas wajib memasang CEMS di semua unit pembangkitnya. Jika ada 6 boiler yang beroperasi, maka perusahaan wajib menyediakan cerobong di setiap boiler yang beroperasi. CEMS wajib dipasang pada setiap cerobongnya. Selanjutnya hasil pemantauan oleh CEMS dilaporkan sesuai format yang berlaku (Lampiran XI)

Ditulis oleh Arie Dipareza Syafei, praktisi selama lebih dari 10 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara. Rekam jejaknya bisa dilihat disini.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?