Mohon berkenan memberikan saran masukan terhadap layanan Lensa
Mohon berkenan memberikan saran masukan terhadap layanan Lensa
Genset atau generator set, sebagai salah satu penyedia sumber daya listrik utama di berbagai sektor industri dan bisnis global, memegang peranan vital dalam memenuhi kebutuhan energi. Namun, perlu diingat bahwa genset juga turut berkontribusi pada isu lingkungan dan emisi gas buang. Dalam konteks kebutuhan energi yang terus meningkat, kita perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dari penggunaan genset.
Salah satu pertanyaan yang sering kita dapatkan adalah apakah genset memerlukan pertek emisi? Jika genset yang dioperasikan sifatnya hanya back up atau emergency, maka tidak diperlukan pertek emisi. Kedua, jika genset beroperasi kurang dari 1000 jam, maka pertek emisi juga tidak perlu disusun. Pertek emisi diwajibkan jika genset berkapasitas lebih dari 100kVa dan/atau beroperasi lebih dari 1000 jam pada tahun berjalan.
Pemerintah telah merinci ketentuan emisi gas buang dari genset untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Meskipun setiap negara memiliki regulasi berbeda, umumnya genset harus mematuhi batas maksimum emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, regulasi terkait emisi genset tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 11 tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam.
Penting juga untuk memperhatikan peraturan terkait pengoperasian dan pemeliharaan genset. Tujuannya adalah untuk menjaga agar lingkungan sekitar tetap aman dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan genes serta emisi gas buang yang dihasilkan. Oleh karena itu, pematuhan terhadap regulasi serta pemeliharaan dan perawatan rutin sangatlah penting.
Dalam perspektif bisnis, mematuhi peraturan emisi tidak hanya meningkatkan citra perusahaan tetapi juga memberikan dampak positif bagi stakeholders. Penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam juga dapat mengurangi biaya operasional jangka panjang dan memperkuat posisi perusahaan di pasar yang semakin peduli terhadap lingkungan.
Kesimpulannya, genset membutuhkan pertek emisi sesuai dengan peraturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif emisi gas buang. Oleh karena itu, pemahaman dan pematuhan terhadap regulasi, serta peran aktif dalam menjaga lingkungan, merupakan tanggung jawab utama setiap pengguna genset.
Apakah perusahaan memiliki masalah terkait dengan pertek emisi ataukah akan menyusun? Kami siap membantu. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.
Ada pertanyaan berikut, “Apakah jika ada project mitigasi yang sudah dilakukan validasi dengan skema lain, apakah harus divalidasi lagi untuk pendaftaran di SRN? sebagai contoh PT PLT Bayu, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi atau bagaimana?“
Secara prinsip dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Prosesnya ada disana, kemudian mengisi tahapan demi tahapan, mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan validasi dan verifikasi.
Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat mereka harus memasukkan, mendaftar kepada SRN, mereka akan dilihat oleh tim dari KLHK, verifikator dan validator di internal DJPPI, apakah metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga di luar itu sudah mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku atau tidak, yang diakui di dalam Nilai Ekonomi Karbon No. 21 Tahun 2022. Artinya apa, kalau memang tidak diakui, tentunya harus melakukan proses kembali validasi dan verifikasi. Kenapa demikian? Karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines.
Itulah yang menyebabkan kenapa semua proses harus dilihat kembali, apakah metodologinya? apakah situasionalnya itu sesuai dengan rujukan yang menjadi ditentukan oleh Permen 21 dan Perpres 98. Jadi itu prosesnya. Memang ada banyak catatan dari pihak luar bahwa itu membutuhkan waktu dan biaya, tentu saja, tetapi inilah konsekuensi dari transformasi dari rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement. Semua merujuk pada Perpres dan Permen.
Dalam project mitigasi, jika sudah dilakukan validasi dengan skema lain, tetap harus dilakukan validasi lagi melalui Sistem Registri Nasional (SRN). Sebagai contoh PT X, mereka memiliki suatu project, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (misal skema Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi?
Secara prinsip, dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon, dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Dengan melakukan tahapan demi tahapan, yaitu mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta validasi dan verifikasi. Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat harus memasukkan dan mendaftar kepada SRN, selanjutnya akan dilihat oleh tim verifikator dan validator di internal DJPPI, selanjutnya dilakukan pengecekan kesesuaian metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga selain kesesuaiannya dalam mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku, yang diakui di dalam Permen LHK No. 21 Th. 2022. Hal ini berarti apabila memang tidak diakui maka akan dilakukan proses validasi dan verifikasi kembali, alasannya adalah karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines. Hal tersebut menyebabkan proses harus dilihat kembali, dilihat kesesuaian metodologi yang digunakan dengan rujukan yaitu Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022. Kegiatan ini tentu saja membutuhkan waktu dan biaya, namun ini sudah menjadi konsekuensi dari transformasi rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement.
Selanjutnya mengenai Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) GRK, siapakah yang memproses? KLHK atau lembaga verifikator?
Semua proses mengenai Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) GRK yang dilakukan dalam SRN PPI, pihak yang menerbitkan secara official dan resmi adalah KLHK, dimana KLHK sebagai National Focal Point memiliki tanggung jawab untuk Nilai Ekonomi Karbon. SPE ini diterbitkan oleh Menteri LHK apabila proponent dan aksi mitigasinya sudah terverifikasi. Apabila pihak pemohon mengikuti perdagangan karbon, verifikator harus independen, maksudnya harus dicermati apakah offset atau perdagangan emisi. Dalam hal ini, verifikator hanya memberikan hasil, memberikan laporan hasil verifikasi saja kepada KLHK, yang selanjutnya penerbitan sertifikat dilakukan oleh KLHK.
Perusahaan Anda ingin memulai perjalanan dalam carbon credit, kontak kami bagaimana kami dapat membantu Anda.
Company is made up of a group of highly skilled gardening landscaping professionals and who pays a lot of attention the small details. In the years of experience our staff keep your looking and functioning beautifully.