Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Dalam upaya mengimplementasikan mandat yang tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2021, terutama terkait dengan Permen LHK 21 tahun 2022 yang mengatur tata laksana nilai ekonomi karbon, langkah-langkah penting telah diambil. Proses operasionalisasi berdasarkan Permen 21 ini menjadi fokus utama untuk memastikan keberhasilan implementasi mandat tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan guna memenuhi mandat yang telah ditetapkan.

 

Tujuan Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 adalah:

  1. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup: Menetapkan maksud, tujuan, dan ruang lingkup terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
  2. Upaya pencapaian target kontribusi NDC: Mengatur upaya untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
  3. Tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon: Menetapkan tata laksana dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
  4. Kerangka transparansi: Mengatur kerangka transparansi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan data, pengendalian risiko, dan pengawasan.
  5. Pemantauan dan evaluasi: Menetapkan proses pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon untuk memastikan efektivitas implementasi.
  6. Pembinaan dan pendanaan: Mengatur pembinaan dan pendanaan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengembangan infrastruktur dan pengelolaan dana yang diperlukan.
  7. Komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Menetapkan komite pengarah untuk mengelola nilai ekonomi karbon guna mencapai NDC dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.

 

Langkah-langkah Implementasi

Saat ini, perkembangan terkait dengan Permen 21 sudah mencapai tahap tertentu, menandakan dimulainya proses implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen 21. Selain itu, penerbitan Permen ESDM No.16 yang mengatur tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon juga telah dilakukan. Begitu pula dengan Permenko Marves yang menetapkan struktur dan tata kerja komite pengarah penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, memberikan landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan terkait.

Lensa Lingkungan  Skema Perdagangan Karbon (Bagian 1): CDM dan ETS

 

Tindak Lanjut Penting

Penting untuk memberikan perhatian khusus pada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Proses penerbitan beberapa peraturan seperti Permen LHK Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sedang berlangsung, diharapkan dapat segera diselesaikan. Begitu pula dengan Permen LHK yang berkaitan dengan penyelenggaraan kontribusi nasional atau NDC, yang sudah mencapai tahap akhir penyelesaiannya. Keberhasilan dalam menyelesaikan aspek sektor kehutanan dan NDC akan membawa dampak positif dalam menjalankan operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Misalnya, penyusunan peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan karbon serta penetapan aturan pungutan karbon sedang dalam proses pengembangan.

Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange

Saat ini telah disiapkan Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi nilai ekonomi karbon. Hal ini merujuk pada pengembangan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon, seperti pengembangan pasar karbon, sistem pengelolaan karbon, dan infrastruktur teknologi yang diperlukan. Ini termasuk pengembangan sistem pengelolaan data, sistem pengelolaan transaksi, dan sistem pengelolaan pengurusan keuangan yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon. Infrastruktur ini akan membantu memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam perdagangan karbon, serta memastikan keberlangsungan yang baik dan transparan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dapat berjalan lancar dan efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam pengembangan nilai ekonomi karbon. Dengan progres yang telah dicapai dan upaya lanjutan yang sedang dilakukan, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam mengelola emisi karbon secara efisien dan berkelanjutan. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Kunjungi Lensa Lingkungan untuk artikel lainnya. Jika perusahaan anda membutuhkan bantuan untuk menghitung carbon footprint produk, silakan klik disini.

Lensa Lingkungan  Dokumen Lingkungan dalam Kegiatan PROPER
Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?