Tingkatkan akurasi perhitungan konsumsi energi dan karbon sektor konstruksi bangunan dengan menggunakan faktor emisi nasional!

Sektor kontruksi bangunan tidak hanya memakan sumber daya dan energi yang besar, tetapi juga menghasilkan polutan termasuk emisi gas rumah kaca yang signifikan. Dengan industrialisasi dan urbanisasi yang terus meningkat, maka jumlah bangunan juga akan terus meningkat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Jejak Karbon dari Sektor Bangunan dan Konstruksi
Jejak karbon dalam sektor konstruksi bangunan berasal dari embodied carbon bahan bangunan dan emisi karbon saat operasional bangunan. Perhitungan jejak karbon suatu bangunan merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
Untuk mencapai pengurangan emisi, perlu dilakukan perhitungan jejak karbon bangunan. Perhitungan jejak karbon membantu meningkatkan pemahaman mengenai jumlah emisi yang dihasilkan oleh material bangunan dan membantu dalam pemilihan material bangunan yang lebih ramah lingkungan.
Apa itu embodied carbon?
Embodied carbon dari material bangunan adalah jumlah emisi CO2 yang dihasilkan dari konsumsi energi yang digunakan selama ekstrasi, manufaktur, konstruksi dan pembongkaran transportasi yang digunakan selama produksi material bangunan.
Green Building dan Embodied Carbon
WorldGBC (World Green Building Council) adalah organisasi global yang terdiri dari jaringan Green Building Councils (GBCs) dari seluruh dunia. WorldGBC berfokus pada mempromosikan pembangunan berkelanjutan melalui pembangunan hijau dan pengurangan emisi karbon di sektor konstruksi. Dalam “Bringing Embodied Carbon Upfront” oleh WorldGBC mengemukakan visi baru yaitu:
- Pada tahun 2030, bangunan baru dan yang direnovasi harus mengurangi setidaknya 40% embodied carbon dengan pengurangan yang signifikan di awal dan semua operasional bangunan baru sudah mencapai net-zero.
- Pada tahun 2050, bangunan baru dan yang direnovasi harus mencapai net-zero embodied carbon, sementara
Penilaian Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Dasar: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH) merupakan hal penting dalam menentukan peringkat (pratama, madya dan utama) dan penilaian (total 165 points) BGH. Penilaian kinerja dilakukan pada obyek bangunan gedung, hunian hijau masyarakat (H2M), dan kawasan hijau yang meliputi seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. Penilaian kinerja juga berlaku baik untuk BGH yang baru maupun yang sudah ada, kawasan hijau baru atau yang sudah ada. Sementara untuk H2M, hanya diterapkan pada hunian hijau masyarakat yang sudah ada.
Tantangan dan Solusi dalam perhitungan jejak karbon material bangunan di Indonesia
- Faktor Emisi: sudah jamak diketahui perhitungan CO2 dalam material yang ada dalam database saat ini menggunakan referensi luar negeri (SIMAPRO, dan program LCA lainnya), dimana jenis energi, material dan proses produksinya berbeda tiap negara sehingga akurasinya diragukan
- Standar Pengukuran: Belum adanya seperangkat standar pengukuran emisi karbon yang dapat digunakan secara nasional.
- Perhitungan emisi: Kurangnya kajian yang mendalam terhadap perhitungan emisi karbon untuk material bangunan di Indonesia.
- Batasan dan Data: Kesulitan dalam mengenali batasan perhitungan emisi dan data terkait untuk metode penghitungan emisi yang ada secara internasional.
Kami menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi tantangan ini bagi para pelaku usaha dan praktisi konstruksi bangunan seperti arsitek, developer, kontraktor, supplier dan produsen material bangunan serta para peneliti yang berkaitan dengan energi dan carbon material bangunan, dengan menyediakan:
- Layanan perhitungan emisi gas rumah kaca dengan pendekatan ISO 14064-1 dan panduan Greenhouse Gas Protocol yang telah diakui secara internasional.
- Kami menggunakan faktor emisi lokal Indonesia (satu-satunya di Indonesia!) untuk memberikan perhitungan yang akurat dan relevan.
- Membantu Anda mematuhi regulasi untuk pengelolaan emisi.
Tenaga Ahli

Prof. Dr.Eng. Usep Surahman, S.T., M.T
Beliau adalah tenaga ahli dari UPI Bandung yang bergerak di bidang Teknologi dan Arsitektur Hemat Energi yang mana sudah berkecimpung selama lebih dari 20 tahun melakukan riset life cycle assessment (LCA) bangunan gedung. Beliau adalah satu-satunya di Indonesia yang memahami metoda perhitungan embodied energy dan carbon material bangunan serta memiliki database lengkap faktor emisi embodied energy dan CO2 dalam material gedung di Indonesia. Berbekal dengan segudang publikasi yang diakui oleh dunia akademik beliau banyak menelurkan referensi data embodied energy dan CO2 bangunan.
Selain mengajar dan meneliti beliau juga membantu perusahaan dalam melakukan pengukuran CO2. Beliau juga memiliki berbagai macam sertifikasi yang berkaitan dengan bangunan hijau, seperti:
- Greenship Associate (GA) dan Greenship Profesional (GP) dari Green Building Council Indonesia
- SertifikatGedung Bangunan Hijau (BGH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Dr.Eng. Arie Dipareza Syafei, ST., MEPM, IPM
Arie Dipareza Syafei bergerak di bidang pengelolaan kualitas udara dan emisi serta gas rumah kaca. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengelolaan udara dan emisi serta 5 tahun dalam inventarisasi gas rumah kaca dan menjadi GHG Verificator berdasar ISO 14064. Pengalamannya tingkat nasional membantu dalam memberikan solusi kepada perusahaan. Beberapa pelatihan dan sertifikasi yang dimiliki diantaranya adalah GHG Lead Verifier based on ISO 14064 part 3, GHG Verification and Validation yang diselenggarakan oleh CSA Groups.