Mengenal AQMS Analyzer dan AQMS Sensor dalam Pemantauan Kualitas Udara

Mengenal AQMS Analyzer dan AQMS Sensor dalam Pemantauan Kualitas Udara

AQMS Analyzer – Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai alat yang memberikan gambaran mengenai kualitas udara ambien atau klik disini untuk mendapatkan berbagai informasi dan artikel terbaru terkait lingkungan hidup. Sekarang, kita akan mengeksplorasi lebih lanjut mengenai bagaimana data ISPU diperoleh, dengan fokus pada dua jenis Alat Pemantau Kualitas Udara (AQMS), yaitu AQMS Analyzer dan Sensor.

Mengenal AQMS Alat Pemantau Udara

AQMS, sebagai alat pemantau udara otomatis yang kontinyu, menjadi salah satu elemen penting dalam mendapatkan data yang akurat tentang kualitas udara di berbagai kota di seluruh dunia. AQMS saat ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu AQMS Analyzer dan Sensor.

AQMS Analyzer

AQMS Analyzer merupakan jenis AQMS yang menggunakan metode rujukan atau Standard Reference Method. Alat ini sudah ada sejak tahun 1960-an dan telah menjadi standar di seluruh dunia. Merek yang banyak beredar di Indonesia adalah Horiba. Namun, kelemahan utama dari AQMS Analyzer adalah harganya yang sangat mahal. Untuk satu stasiun dengan 5 parameter, harganya berkisar antara 3-6 miliar, tergantung pada spesifikasi alat. Harga yang tinggi ini menjadi kendala utama, dan sebagai solusi alternatif, muncul AQMS Sensor.

AQMS Sensor

AQMS Sensor, yang juga memiliki spesifikasi setara dengan AQMS Analyzer, menawarkan harga yang jauh lebih terjangkau, sekitar 600 juta hingga lebih rendah lagi, tergantung pada spesifikasi yang dipilih. Meskipun ada kemungkinan harga mencapai 1 milyar, tergantung pada opsi tambahan seperti UPS dan ruangan pelindung, AQMS Sensor tetap menjadi pilihan yang menjanjikan dengan harga yang lebih ekonomis.

Sensor merupakan inovasi terbaru yang dikembangkan sekitar tahun 1990-an dengan menggunakan sensor gas elektrokimia. Namun, sebelum kita mendalami pembahasan tentang Sensor, mari kita lebih dulu memahami komponen dan cara kerja AQMS Analyzer.

AQMS Analyzer Jakarta

Jika kita mengunjungi kota Jakarta, kita dapat menemukan AQMS Analyzer yang umumnya terdiri dari box besar dengan rak-rak yang memuat instrumen-instrumen untuk pemantauan nitrogen, NO2, NO, NOX, SO2, dan partikulat. Alat ini dilengkapi dengan komputer, AC, dan alat pemantau udara seperti kecepatan angin dan temperatur. Beberapa model bahkan dirancang dalam bentuk mobile untuk meningkatkan mobilitas. Namun, kelemahan utama dari AQMS Analyzer adalah biaya perawatan yang tinggi dan ketergantungan pada pasokan gas.

Selain itu, AQMS Analyzer terbagi menjadi beberapa kategori seperti partikulat, NO, NO2, Ozon, CO, SO2, GC (gas-chromatography), dan hydrocarbon. Setiap kategori ini menggunakan alat khusus untuk mengukur parameter tertentu, dan semuanya dirangkai menjadi satu modul. Walaupun AQMS Analyzer telah menjadi standar selama beberapa dekade, harganya yang tinggi membuatnya kurang terjangkau bagi banyak pihak, mendorong munculnya solusi alternatif seperti AQMS Sensor.

Keunggulan AQMS Sensor

Pembahasan mengenai Sensor menjadi lebih penting ketika kita menyadari variasi jenis dan spesifikasinya. Sensor hadir dalam berbagai jenis, seperti Electrochemical yang digunakan untuk polutan ambien seperti NO2, NO, O3, CO, SO2, dan H2S, serta Optical Particulate Counter untuk partikulat. Keunggulan Sensor terletak pada harga yang lebih terjangkau, keberlanjutan dalam bentuk modular dan ringkas, serta konsumsi daya listrik yang lebih rendah dibandingkan dengan Analyzer.

Cara kerja Sensor ini sangat menarik. Dalam desainnya yang bulat, terdapat kaki-kaki yang mengandung reaktan kimia berupa gel elektrolit. Setiap Sensor didesain untuk satu parameter spesifik, seperti CO, NO2, dan lainnya. Ketika gas tertentu tertangkap, terjadi reaksi yang menghasilkan elektron dan proton. Prinsip ini serupa dengan aliran elektron dalam listrik, diukur sebagai output arus yang dapat memberikan informasi tentang konsentrasi gas tertentu.

Meskipun Sensor menawarkan kelebihan harga yang signifikan dan berbagai jenis yang mendukung mobilitas, namun ada kekurangan yang perlu diperhatikan. Keakuratan Sensor masih dianggap lebih rendah dibandingkan dengan Analyzer, dan beberapa negara, seperti Uni-Eropa, belum sepenuhnya mengakui Sensor sebagai pengganti penuh untuk Analyzer. Saat ini, Uni-Eropa lebih cenderung mengembangkan Sensor sebagai pelengkap, membutuhkan keberadaan Analyzer untuk evaluasi dan kolokasi.

Kekurangan Pengukuran AQMS Sensor

Kekurangan lainnya adalah tingginya ketidakpastian pada hasil pengukuran Sensor, yang masih dalam tahap pengembangan teknologi. Sebagai contoh, hasil penelitian Michelle Penza dari Italia pada tahun 2018 menunjukkan ketidakstabilan pada beberapa Sensor. Meskipun begitu, perkembangan terus berlanjut dan penggunaan Sensor di kota-kota seperti London, Italia, dan Indonesia semakin luas.

Terlepas dari kekurangannya, Sensor memiliki nilai tambah dalam pemantauan kualitas udara. Dengan perbandingan hasil pengukuran antara Sensor dan Analyzer, kita dapat melihat bahwa kualitas Sensor semakin meningkat seiring waktu. Walaupun memiliki ketidakpastian yang relatif tinggi, Sensor memberikan gambaran yang cukup baik tentang kualitas udara, terutama dalam hal indikasi pencemaran udara.

AQMS Analyzer dan Sensor Melalui Jasa Konsultan Lingkungan

Kesimpulannya, perbandingan antara AQMS Analyzer dan Sensor menjadi sangat relevan dalam konteks pemantauan kualitas udara. Meskipun Analyzer masih dianggap sebagai standar, Sensor menawarkan solusi yang lebih terjangkau dan dapat diandalkan untuk pemantauan yang lebih luas dan lebih mobile. Dengan mengembangkan teknologi Sensor, diperlukan adanya kerja sama global untuk meningkatkan akurasi dan kredibilitas hasil pengukuran Sensor.

Dengan begitu, kita dapat memasuki era baru dalam pemantauan kualitas udara yang lebih efisien dan berkelanjutan. Konsultasikan kepada jasa Konsultan Lingkungan dari Lensalingkungan.com dalam pemantauan kualitas udara di jakarta maupun kota lainnya.

Tentang Baku Mutu Emisi Ketel Uap (Boiler)

Tentang Baku Mutu Emisi Ketel Uap (Boiler)

Baku Mutu Emisi – Pada tahun 2007, pemerintah Indonesia melangkah maju dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dengan menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan emisi ketel uap atau boiler di berbagai sektor industri. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas aspek-aspek kunci dari peraturan tersebut, menyoroti pentingnya baku mutu emisi, serta dampak dan manfaatnya bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Latar Belakang Peraturan

Seiring dengan pertumbuhan industri, ketel uap atau boiler menjadi salah satu elemen kunci dalam berbagai proses produksi. Namun, bersamaan dengan manfaatnya, penggunaan ketel uap juga membawa risiko emisi yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlunya standar emisi yang ketat menjadi dasar pemikiran dalam pembuatan Peraturan Menteri ini. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengontrol dan mengurangi dampak negatif emisi ketel uap terhadap kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan.

Definisi dan Lingkup Peraturan

Dalam konteks peraturan ini, ketel uap diartikan sebagai perangkat yang menghasilkan panas dengan menggunakan berbagai jenis bahan bakar seperti biomassa, batu bara, minyak, dan gas. Lingkupnya melibatkan berbagai jenis bahan bakar, termasuk biomassa seperti serabut, cangkang, ampas, dan daun tebu kering, batu bara, minyak, gas, dan campuran bahan bakar. Meski begitu, sektor-sektor industri tertentu seperti besi dan baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik tenaga uap, industri pupuk, serta usaha minyak dan gas bumi, dikecualikan dari peraturan ini.

Baku Mutu Emisi dan Keberlanjutan Lingkungan

Salah satu poin krusial dalam Peraturan Menteri ini adalah penetapan baku mutu emisi. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi ketel uap menetapkan batas maksimum emisi yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam lingkungan. Tujuan dari penetapan baku mutu ini adalah untuk meminimalkan dampak negatif emisi ketel uap terhadap kualitas udara, tanah, dan air. Dengan mengikuti standar emisi yang telah ditetapkan, diharapkan industri dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan, mendukung visi keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam perhitungan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan usaha dan/atau industri maka memerlukan bantuan tenaga ahli yang berpengalaman.

Tujuan dan Manfaat Baku Mutu Emisi

Penetapan baku mutu emisi ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif emisi ketel uap terhadap kualitas udara, tanah, dan air. Dengan mengikuti standar emisi yang telah ditetapkan, diharapkan industri dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan, mendukung visi keberlanjutan lingkungan hidup.

Jenis-Jenis Bahan Bakar dan Pengaruhnya pada Emisi

Peraturan ini mengidentifikasi beberapa jenis bahan bakar yang dapat digunakan dalam ketel uap, termasuk biomassa, batu bara, minyak, dan gas. Setiap jenis bahan bakar memiliki karakteristik emisi yang berbeda, dan oleh karena itu, perusahaan diharapkan memahami dampak emisi dari bahan bakar yang mereka pilih. Misalnya, biomassa seperti serabut dan cangkang dapat menghasilkan emisi yang berbeda dengan batu bara atau gas. Dengan memahami karakteristik ini, industri dapat mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan penggunaan bahan bakar dan mengurangi dampak emisinya.

Keadaan Darurat dan Kejadian Tidak Normal

Peraturan ini juga memberikan pengakuan terhadap keadaan darurat dan kejadian tidak normal. Situasi darurat, seperti tidak berfungsinya ketel uap akibat bencana alam, kebakaran, atau huru hara, diakui sebagai keadaan yang membutuhkan penanganan khusus. Begitu pula dengan kejadian tidak normal, yang melibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan. Pengakuan terhadap kondisi-kondisi ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan aturan, memungkinkan industri untuk bertindak responsif dalam menghadapi situasi yang tidak terduga.

Peran Menteri Lingkungan Hidup

Peraturan ini menunjukkan peran penting Menteri Lingkungan Hidup dalam mengawasi implementasi dan kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, Menteri memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan baik. Ini mencakup pengawasan terhadap pengukuran emisi, penegakan hukum, serta penyusunan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan.

Dampak Positif pada Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Implementasi baku mutu emisi ini bukan hanya tentang mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga membawa dampak positif yang signifikan. Kualitas udara yang lebih baik akan mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia, mengurangi polusi udara, dan mendukung keberlanjutan ekosistem. Penerapan baku mutu emisi juga dapat menjadi dorongan bagi inovasi teknologi, memacu para pemilik industri untuk mengadopsi solusi yang lebih bersahabat lingkungan.

Tantangan dan Kesempatan ke Depan

Meskipun peraturan ini membawa banyak manfaat, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan kepatuhan industri dan pengawasan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari peraturan ini. Kesempatan untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan meningkatkan efisiensi operasional juga muncul sebagai bagian dari tantangan ini.

Dengan adanya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan Masyarakat.

Jasa Penyusunan Kajian Life Cycle Assessment Kegiatan

Jasa Penyusunan Kajian Life Cycle Assessment Kegiatan

Kajian Life Cycle Assessment (LCA) adalah sebuah mekanisme untuk menganalisa dan memperhitungkan dampak lingkungan total dari suatu produk dalam setiap tahapan daur hidupnya. Alasan Perusahaan melakukan LCA untuk berbagai alasan yang berkaitan dengan pemahaman tentang dampak lingkungan dari produk atau layanannya selama seluruh siklus hidupnya, dari pengambilan bahan baku hingga pembuangan akhir.

Apa itu Life Cycle Assessment (LCA) ?

Life Cycle Assessment (LCA) merupakan suatu metode komprehensif untuk menilai dampak lingkungan dari produk selama siklus hidupnya, mulai dari pengambilan bahan baku, produksi, penggunaan, hingga pengelolaan akhir produk. Regulasi mengenai kewajiban untuk melakukan LCA dapat bervariasi tergantung pada negara dan jenis industri.

Di beberapa yurisdiksi, seperti di Uni Eropa, peraturan tertentu seperti Eco-design Directive (2009/125/EC) bisa mewajibkan pelaksanaan LCA untuk produk-produk tertentu. Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dari produk sepanjang durasi hidupnya.

Alasan Menggunakan Kajian Life Cycle Assessment / LCA ?

  1. LCA sebagai bagian dari kegiatan perusahaan dalam memenuhi persyaratan PROPER
  2. Membantu perusahaan dalam Pengambilan Keputusan yang Berkelanjutan. End goalnya adalah perusahaan menemukan inovasi pada desain produk yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
  3. More Profit karena Cost Reduction. LCA memahami setiap tahap siklus hidup produk sehingga dapat mengidentifikasi peluang untuk pengurangan biaya melalui pengurangan limbah, peningkatan efisiensi energi, dan penggunaan bahan mentah yang lebih sedikit atau lebih murah, sangat detail dan kami bisa membantu Anda untuk itu.
  4. Meningkatkan reputasi perusahaan karena ramah lingkungan. Perusahaan mengidentifikasi area di mana mereka dapat mengurangi dampak lingkungan mereka, seperti emisi gas rumah kaca, konsumsi air, polusi, dan degradasi habitat yang kemudian dipublikasikan ke stakeholder dan masyarakat
  5. Persiapan untuk Label Lingkungan dan Sertifikasi. Kita tahu LCA sering digunakan sebagai dasar untuk mengklaim lingkungan produk, termasuk label lingkungan dan sertifikasi seperti EPD (Environmental Product Declarations), termasuk carbon footprint

Pentingnya Life Cycle Assessment / LCA

Sementara di Indonesia, sebagai contoh, regulasi yang memandu pengelolaan lingkungan oleh perusahaan adalah program PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan hidup) yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER tidak secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk melakukan LCA, tetapi menilai perusahaan berdasarkan pengelolaan lingkungannya yang bisa mencakup aspek-aspek yang terkait dengan LCA seperti pengelolaan limbah dan efisiensi sumber daya.

Oleh karena itu, perlu ditinjau lebih lanjut apakah ada peraturan khusus lain di sektor tertentu yang secara eksplisit mengharuskan perusahaan untuk melakukan LCA di Indonesia atau di wilayah hukum tempat perusahaan tersebut beroperasi. Hal ini juga bisa dipengaruhi oleh standar industri, persyaratan sertifikasi, dan kebijakan perusahaan itu sendiri yang mungkin menetapkan kepatuhan terhadap praktik-praktik berkelanjutan seperti LCA.

Membuat Kajian LCA Secara Cepat .

Kami Siap Membantu Anda dalam dalam Penyusunan Kajian LCA dengan tim yang profesional dan ahli dalam penerapan kajian. Hati-hati ini potensi kendala yang dihadapi Anda jika kajian dilakukan oleh tim yang kurang berpengalaman:

Terbatasnya Ketersediaan dan Kualitas Data

Mendapatkan data yang akurat dan relevan untuk setiap tahap siklus hidup produk bisa sangat menantang. Data yang tidak lengkap atau usang dapat mengurangi keakuratan penilaian.

Kerumitan Produk

Produk dengan banyak komponen atau proses manufaktur yang kompleks dapat mempersulit analisis LCA karena harus menilai dampak lingkungan dari banyak input dan proses yang berbeda.

Waktu, Sumber Daya dan Biaya

LCA membutuhkan investasi waktu dan biaya yang signifikan, yang mungkin tidak sesuai untuk perusahaan kecil atau menengah. Biaya meliputi pengumpulan data, penggunaan perangkat lunak LCA, dan tenaga kerja.

Perubahan dalam Regulasi

Regulasi lingkungan yang berubah-ubah dapat mempengaruhi asumsi yang digunakan dalam LCA dan mungkin membutuhkan peninjauan ulang LCA yang sudah ada.

Pengetahuan dan Keahlian

Mungkin ada kekurangan dalam pengetahuan teknis atau keahlian khusus yang diperlukan untuk melakukan LCA secara akurat. Kami dapat membantu Anda

Alat dan Perangkat Lunak LCA

Memilih dan menggunakan perangkat lunak LCA yang sesuai dapat menjadi penghalang, terutama jika perangkat lunak tersebut kompleks dan sulit digunakan tanpa pelatihan yang cukup.

Comparability dan Standardization

Menjaga kesesuaian standar dan metodologi agar hasil LCA dapat dibandingkan dengan LCA produk lain dapat menjadi tantangan, terutama di sektor industri yang tidak memiliki panduan yang jelas.

Bagaimana Kami Membantu?

Proses Cepat

Didukung dengan ahli yang berpengalaman di LCA Anda dapat menghemat waktu dan fokus pada hal lain, sementara kami menangani perhitungannya dengan akurat dengan data yang tepat.

Biaya Terjangkau

Hemat biaya, waktu, dan tenaga Anda dengan mempercayakan perhitungannya kepada kami. Kami menyediakan solusi yang efisien tanpa mengorbankan kualitas. Chat admin kami untuk info lebih lanjut

HP: +62 815-1578-8893 (Medy)

Apa saja yang Anda dapat?

Analisa menyeluruh

Setiap aspek, setiap proses dan tahapan, akan dianalisis dengan cermat untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang dampak produk Anda.

 Pelatihan dan konsultasi langsung

Kami hadir untuk menjawab pertanyaan Anda dan memandu Anda langkah demi langkah.

 Dukungan langsung dari ahli

Anda mendapatkan dukungan langsung dari para ahli yang berpengalaman dalam bidang perhitungan emisi dan keberlanjutan.

Jasa Perhitungan Carbon Footprint Produk

Jasa Perhitungan Carbon Footprint Produk

Perhitungan Carbon Footprint – Semakin hari semakin deras tuntutan untuk mengurangi gas rumah kaca atau carbon dari sebuah produk. Jejak karbon (Carbon Footprint) adalah jumlah karbon atau gas rumah kaca yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dalam kurun waktu tertentu. Carbon Footprint merupakan suatu instrumen penting dalam mengukur kontribusi individu, komunitas, industri, produk, dan lainnya terhadap perubahan iklim.

Dengan menghitung jejak karbon, suatu industri dapat mengetahui sumber emisinya dan dapat meminimalkan penggunaannya sejak dini. Bisa jadi alasan di bawah ini mengharuskan Perusahaan perlu melakukan perhitungan carbon footprint. 

A. Kepatuhan terhadap Standar

Saat ini banyak standard dan peraturan yang diterapkan di berbagai negara yang mensyaratkan perusahaan untuk menghitung dan merumuskan strategi penurunan emisi karbon. Informasi carbon footprint memungkinkan perusahaan untuk memantau, melaporkan, dan mereduksi emisi sesuai dengan standard tersebut, terutama perusahaan yang mengekspor produknya ke luar negeri.

B. Corporate Social Responsibility (CSR)

Perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial secara aktif mengurangi jejak karbon mereka untuk meningkatkan reputasi mereka dan memenuhi ekspektasi dari konsumen, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

C. Mitra dan Rantai Pasokan

Seringkali, perusahaan besar menuntut pemasok dan mitra bisnis mereka untuk melaporkan jejak karbon mereka sebagai bagian dari komitmen yang lebih luas terhadap keberlanjutan.

D. Keunggulan Kompetitif

Konsumen semakin memilih untuk berbelanja dari perusahaan dengan catatan lingkungan yang baik, oleh karena itu, perusahaan dengan carbon footprint yang lebih kecil dapat menikmati keunggulan kompetitif.

E. Penilaian Risiko

Dengan memahami jejak karbon mereka, perusahaan dapat lebih baik menilai dan mengelola risiko terkait perubahan iklim, termasuk risiko fisik, regulasi, hukum, dan perubahan preferensi konsumen.

F. Transparansi dan Pelaporan

Pelaporan jejak karbon menciptakan transparansi yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan investor serta meningkatkan citra perusahaan. Pada akhirnya meningkatkan pendapatan secara keseluruhan

G. Persiapan untuk Masa Depan

Dengan memulai evaluasi dan pengurangan emisi karbon sekarang, perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk masa depan di mana bahan bakar fosil mungkin lebih mahal atau kurang tersedia.

Kita semua tahu bahwa perusahaan tidak lagi diukur hanya berdasarkan keberhasilan finansialnya, tetapi juga atas kontribusinya terhadap masalah sosial dan lingkungan. Perhitungan dan pengurangan jejak karbon adalah langkah penting dalam peran ini.

Tantangan Perhitungan Carbon Footprint

Carbon Footprint juga memicu berbagai masalah kesehatan, seperti timbulnya penyakit-penyakit baru, meningkatkan risiko penularan penyakit, dan meningkatkan angka kasus penyakit tidak menular terutama penyakit pernapasan dan kardiovaskuler.

Dalam bidang ekonomi, jejak karbon dapat mempengaruhi kegiatan pertanian, pariwisata, dan lain-lain diakibatkan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Cuaca ekstrim juga memicu terjadinya kerusakan pada infrastruktur. Tentunya dampak-dampak yang ditimbulkan dari jejak karbon sangat merugikan bagi seluruh makhluk hidup.

1. Pemahaman dan Pelatihan

Mungkin ada kekurangan dalam pengetahuan atau keterampilan yang diperlukan untuk melakukan analisis ini dengan benar, sehingga memaksa perusahaan untuk mencari pelatihan atau konsultasi eksternal. Kami membantu perusahaan dalam menghitung carbon footprint namun kami juga memastikan bahwa tim dalam perusahaan juga memahami dan cukup handal dalam menginterpretasikan hasil carbon footprint untuk diintegrasikan dalam proyek reduksi emisi.

2. Pengelolaan Rantai Pasok

Mencakup emisi dari seluruh rantai pasokan, termasuk emisi ‘upstream’ dan ‘downstream’, dapat menjadi sangat kompleks dan memerlukan kerja sama serta transparansi dari pemasok. Kami akan membantu menjadi jembatan dalam komunikasinya, mengumpulkan data dan melakukan perhitungan.

3. Pembaruan Data

Konsumsi energi dan proses operasi terus-menerus berubah, yang berarti perhitungan carbon footprint memerlukan pembaruan secara berkala untuk mencerminkan perubahan tersebut.

4. Interpretasi dan Aksi

Menafsirkan data dan mengidentifikasi tindakan yang paling efektif untuk mengurangi emisi bisa menjadi proses yang rumit, memerlukan pengetahuan mendalam tentang operasi dan pengaruh perubahan tersebut terhadap keseluruhan bisnis. Tim kami memiliki jam terbang dan kompeten dalam menganalisis setiap hasil dan membantu merumuskan rencana aksi reduksi karbon.

5. Integrasi dengan Keputusan Bisnis

Mengintegrasikan temuan ke dalam rencana bisnis dan operasi membutuhkan dukungan dari seluruh organisasi, dari manajemen puncak hingga karyawan.

6. Reporting Standards

Ada beberapa standar pelaporan yang berbeda-beda, dan perusahaan mungkin kesulitan memahami standar mana yang harus diikuti serta bagaimana menyusun laporan yang sesuai.

7. Change Management

Mengerahkan strategi untuk mengurangi carbon footprint seringkali memerlukan perubahan dalam organisasi dan mungkin menemui resistensi dari dalam.

8. Dampak Keuangan

Usaha untuk mengurangi carbon footprint dapat memiliki implikasi finansial, baik dalam hal penghematan maupun biaya tambahan. Kami membantu Anda untuk menghitungnya.

Jasa Perhitungan Carbon Footprint

Jasa Perhitungan Carbon Footprint membantu Anda mengoptimalkan efisiensi sumber daya, mengurangi biaya, dan merumuskan kebijakan yang menginspirasi perubahan nyata – baik di dalam perusahaan Anda maupun di seluruh masyarakat.

Proses Cepat

Didukung dengan ahli yang berpengalaman di LCA Anda dapat menghemat waktu dan fokus pada hal lain, sementara kami menangani perhitungannya dengan akurat dengan data yang tepat.

Biaya Terjangkau

Hemat biaya, waktu, dan tenaga Anda dengan mempercayakan perhitungannya kepada kami. Kami menyediakan solusi yang efisien tanpa mengorbankan kualitas. Chat admin kami untuk info lebih lanjut

HP: +62 815-1578-8893 (Medy)

4 ALASAN PENTING MENGAPA KAMI

  • Tenaga Ahli berpengalaman di bidang inventarisasi emisi GRK berbagai sektor
  • Jam terbang tinggi dengan training dari CSA (Canadian Standard Association) dan SGS
  • Mudah dipantau dengan platform real-time partner kami
  • Tim Anda juga akan memahami dan berperan dalam perhitungan GRK

Selain itu, kami memiliki visi jauh ke depan untuk membantu perusahaan dalam mewujudkan implementasi sustainabilitynya.

Konsultasi dan Pengerjaan Berbasis Ilmu Pengetahuan

Kami menerapkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan terdepan untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi lingkungan yang akan mengurangi jejak karbon, efisien biaya, dan meningkatkan keberlanjutan bisnis Anda jangka panjang. Didukung dengan tenaga ahli dari Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang memiliki kompetensi verifikasi dan validasi gas rumah kaca, kami memiliki akses ke berbagai macam literatur.

Mitra Keberlanjutan Anda dari Konsep ke Implementasi. Selain kami merancang strategi keberlanjutan, kami juga menjadi mitra Anda dalam menyelaraskan inisiatif keberlanjutan dengan praktik bisnis, membantu transisi menuju operasi yang lebih hijau dan lebih bertanggung jawab.

Kewajiban Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi): Usaha yang Sudah Ada

Kewajiban Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi): Usaha yang Sudah Ada

Pentingnya menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha dan dampak lingkungan semakin menjadi fokus utama, terutama dalam konteks kegiatan pembuangan emisi. Pada pasal 28 Permen LHK nomor 5 tahun 2021 menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang melibatkan pembuangan emisi wajib mengikuti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL), serta harus memperoleh Pertek (Persetujuan Teknis) dan SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Dalam Bab IV Ketentuan Peralihan, usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada tetap diperbolehkan menjalankan kegiatannya selama telah memenuhi standar teknis pemenuhan baku mutu emisi yang tercantum dalam persetujuan lingkungannya. Visi seragam dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa persetujuan lingkungan yang sudah dimiliki oleh suatu usaha, termasuk dokumen dan izin lingkungan yang lama, tetap berlaku selama mematuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan emisi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.

Dalam situasi perubahan, seperti adanya penambahan satu boiler menjadi dua tanpa mencantumkan perubahan dalam izin lingkungan, penanggungjawab usaha wajib melakukan perubahan persetujuan teknis. Perubahan ini harus dilengkapi dengan persetujuan teknis dan SLO agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemahaman Pasal 89 PP 22/2021 dan Pasal 40 Permen LHK 5/2021

Sebuah contoh kasus, jika suatu perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2015 telah memiliki UKL-UPL dan perizinan lingkungan namun belum memiliki Pertek Emisi yang baru berlaku pada tahun 2021. Pertanyaannya, apakah perusahaan tersebut wajib mengurus Pertek emisi? Jawabannya adalah tidak, selama tidak terjadi perubahan spesifik dalam teknis dan alat produksi. Kunci keputusan ini terletak pada Pasal 89 PP 22/2021 dan Pasal 40 Permen LHK 5/2021. Jika tidak ada perubahan-perubahan tersebut, perusahaan dapat tetap menggunakan izin lingkungan yang lama.

Perusahaan juga diberikan opsi dengan mengajukan surat arahan ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur atau instansi Lingkungan Hidup yang berwenang. Surat arahan ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi terkait kewajiban Pertek Emisi, apakah wajib atau tidak.. Surat balasan dari instansi tersebut akan menjadi panduan yang dapat ditunjukkan ketika ada pengawasan, baik dari Instansi Lingkungan Hidup maupun Instansi Penegak Hukum.

Pengembangan Usaha dan Kewajiban Pertek Emisi

Melanjutkan kepada contoh kasus lainnya, suatu perusahaan yang telah memiliki boiler sejak tahun 2015 juga memiliki UKL-UPL dan perizinan lingkungan, namun belum memiliki Pertek Emisi yang baru berlaku pada tahun 2021. Apakah perusahaan tersebut perlu mempertimbangkan kewajiban Pertek Emisi saat merencanakan pengembangan usaha?

Jika perusahaan tersebut berencana melakukan pengembangan, misalnya menambah luas lahan dan kapasitas produksi termasuk boiler pada tahun 2024, maka perusahaan wajib mengurus Pertek Emisi karena terjadi perubahan. Perusahaan dapat bekejasama dengan penyedia Jasa Pesetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk menyusunnya dengan baik. Proses pengajuan Pertek Emisi harus mencakup seluruh kegiatan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang baru dikembangkan. Apabila perusahaan telah memiliki boiler dan alat pengendali, maka yang sudah ada, tidak perlu dijabarkan secara detail seperti pada pengembangan. Perusahaan cukup mencantumkan perhitungannya terkait desain gambar teknis yang mencakup semua elemen yang relevan.

Signifikansinya untuk mencakup semua aspek dalam permodelan menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, idealnya seluruh aspek kegiatan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang baru dikembangkan harus dilakukan permodelan untuk memastikan hasil analisis yang akurat. Analisis untuk Pertek Emisi harus mencakup seluruh aspek kegiatan.

Perizinan dalam Limbah B3

Perizinan dalam Limbah B3

Bagaimana jika orang atau badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 belum memiliki izin? Akan coba kita ulas sebagai berikut.

Bagi badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 namun belum memiliki izin, maka terlebih dahulu harus melakukan penyimpanan sementara karena secara umum badan usaha atau industri ini tidak mampu untuk mengolah limbah itu sendiri. Apabila industri sudah menyediakan tempat untuk penyimpanan tapi belum ada izinnya, maka harus membuat izin, yang saat ini dikenal sebagai Rintek, yaitu Rincian Teknik, yang di dalamnya terdapat rincian jenisnya, kemudian penjelasan tentang penyimpanannya, terdapat SOP nya, penjelasan kemasannya, dan juga persyaratan lingkungan hidup terkait dengan penanganan tanggap darurat semisal ada tumpahan atau dan lain sebagainya. Tempat penyimpananlimbah B3 harus mengikuti ketentuan teknis.

Mekanisme Permohonan Perizinan Limbah B3

Pada mekanisme permohonan dokumen Rintek, nantinya akan ada pengecekan ke lapangan untuk verifikasinya. Pada saat verifikasi, akan dilihat tempatnya, sudah sesuai belum titik koordinatnya, kemudian apakah bangunannya sudah sesuai dengan ketentuan teknisnya atau belum

Saat ini, perizinan mengenai TPS menyesuaikan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mana sebelumnya acuan perizinan menggunakan PP Nomor 101 Tahun 2014. Sebelumnya, izin penyimpanan ini dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, sekarang ini menyesuaikan dengan kewenangan pemberi izin kerusakan lingkungan. Jadi, ketika perusahaan itu baru akan dibangun (industri baru), maka yang dilakukn adalah mengajukan dokumen lingkungan UKL-UPL yang di dalamnya ada pertek air limbah, pertek LB3, pertek emisi.

Lalu, kepada siapa dokumen UKL-UPL ini diajukan? Saat ini terdapat pihak khusus untuk penanganan lingkungan, ada banyak parameternya, dinilai dari ALDI nya, tingkat risikonya, dan juga terdapat ada kelas-kelas siapa yang mengeluarkan izin, dari kementerian, atau gubernur, atau yang paling rendah yaitu bupati atau wali kota. Maka dari itu, kita mengikuti siapa pemberi izin dokumen di lingkungan. Masa berlaku dokumen Rintek yang sebelumnya adalah 5 tahun, sekarang sudah ada perbedaan, yaitu ketika ada perubahan, seperti perubahan limbah yang disimpan misal ada tambahan, lokasi berubah, terkait desain dan kapasitas juga maka baru melakukan pengajuan lagi

Mengenai perizinan/legalitas, seperti yang kita ketahui limbah B3 ini mempunyai risiko yang tinggi, sehingga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Limbah itu harus disimpan dulu sementara kemudian industri bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk melakukan pengolahan lebih lanjut. Terkait pengiriman pun juga harus dipastikan sudah memiliki izin, salah satunya mengenai kendaraan yang mengangkut, adakah izin rekomendasi izin angkut untuk limbah B3, kartu pengawasan, dan juga vendor pihak ketiga yang pengolah ini juga mengolah izinnya dan harus dipastikan update.

Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Perlu kita ketahui bahwa terdapat hirarki pengelolaan limbah B3. Hal yang diutamakan adalah kita harus melakukan terlebih dahulu upaya pengurangan, yaitu sebisa mungkin kita melakukan minimisasi limbah B3. Selanjutnya, kita lakukan penyimpanan sementara atau pengumpulan lagi, lalu pemanfaatan. Hal ini bisa kita lakukan dengan melakukan kerja sama dengan vendor yang memiliki izin. Selanjutnya adalah pengolahan dan yang terakhir penimbunan. Penimbunan merupakan alternatif terakhir, karena akan berbeda untuk izin dan sebagainya, mengingat penimbunan ini membutuhkan lahan, dilarang untuk melakukan open dumping, sehingga penimbunan bukan menjadi suatu pilihan.

Pengelolaan dan Penyimpanan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang dimaksud setiap orang di sini adalah bisa perorangan atau badan usaha industri yang menghasilkan limbah B3, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Setiap orang atau badan usaha wajib mendapatkan izin, sesuai dengan kewenangan yang ada di dokumen lingkungannya. Izin ini bisa dikeluarkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Ketika setiap orang atau badan usaha tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Lalu, bagaimana dengan izinnya jika diserahkan kepada pihak lain? maka izinnya juga bisa bermacam-macam, ada yang jadi pengumpul saja, atau yang bekerjasama dengan pihak lain, ada yang all in one (ada yang pengumpul dan transporter juga), atau pemanfaat atau pengolah. Pihak lain ini juga harus kita cermati izinnya.

Jika tadi kita sudah membahas mengenai hirarki pengelolaan limbah B3, hal yang tidak kalah penting untuk dibahas yaitu mengenai penyimpanan limbah B3.

Penyimpanan limbah B3 yang dimaksudkan adalah menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil. Bagi penghasil limbah B3, wajib melakukan penyimpanan sementara dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Kegiatan penyimpanan limbah B3 ini wajib dimasukkan di dalam dokumen lingkungan. Apabila orang atau badan usaha dirasa mampu untuk melakukan pemanfaatan, berarti nanti izinnya selain penyimpanan juga pemanfaatan. Pada umumnya ini akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 yang dihasilkan.

Harus Dipilah Sesuai Kode Limbah

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan harus kita pilah sesuai dengan kode limbahnya, lalu dikemas. Saat pengemasan ini kita beri simbol dan label, kemudian kita simpan atau masukkan ke TPS LB3. Hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah semua limbah yang masuk ke TPS harus kita catat di logbook dan neraca limbah B3, sampai dengan masa simpannya kita serahkan ke pihak ketiga yang berizin, jadi sifat penyimpanannya adalah seperti itu. Untuk persyaratan penyimpanan, harus ada lokasi dan ada peralatan tanggap darurat. Lokasi harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, kemudian ada di dalam penguasaan penghasil tadi. Peralatan tanggap darurat minimal harus memiliki sistem detector-nya, terdapat alat penanggulangan lain yang sesuai, dan minimal ada spill kit untuk yang berada di rumahan.

Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Kita kupas dulu mengenai identifikasi limbah B3. Dalam hal identifikasi limbah B3, kita harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, yang harus kita lakukan adalah memperkirakan dahulu jumlah limbah B3 yang dihasilkan lalu dari tiap limbah yang diperkirakan tadi selanjutnya dilihat jenis dan kodenya. Dimana kita bisa melihat jenis dan kode tersebut? Yap, ada pada lampiran IX Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Sebelum melihat dan mengecek lampiran tersebut, kita harus memastikan limbah B3 yang dihasilkan sudah ter-list semua. Selanjutnya, kita lihat sumbernya dari mana (bisa di cek dari tabel 1 hingga tabel 4), lalu jenis limbah B3 yang dihasilkan itu apa saja, lalu jumlahnya berapa, dan nanti akan dikemas dalam kemasan seperti apa (apakah di dalam drum, jirigen, atau yang lain).

Setelah melakukan identifikasi limbah B3, selanjutnya adalah ke penetapan limbah B3.

Pertama, kita harus melihat dulu isinya di lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Pada lampiran tersebut, ada empat tabel yang dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu:

  • Tabel 1: Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik
  • Tabel 2: Daftar Limbah B3 dari B3 Kedaluwarsa, B3 yang Tumpah, B3 Yang Tidak Memenuhi Spesifikasi Produk yang Akan Dibuang, dan Bekas Kemasan B3
  • Tabel 3: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum
  • Tabel 4: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Khusus

Langkah selanjutnya yaitu disesuaikan mana yang dihasilkan oleh industri kita, apakah sudah ada kodenya atau belum, jika sudah ada bisa langsung ditulis. Namun, bila limbah B3 yang dihasilkan oleh industri kita tidak ada di dalam lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, maka kita harus mengajukan untuk penetapan limbah dengan jenis khusus tersebut. Beberapa karakteristik limbah B3 itu diantaranya mudah meledak, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.

Lalu, bagaimana langkah dalam pengajuan untuk penetapan limbah yang tidak tercantum pada lampiran lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021?

Pastinya kita harus mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada pengajuan ini dokumen harus dilengkapi dengan informasi proses industri, limbah yang dihasilkan, dan dilengkapi dengan bahan-bahan yang digunakan. Selanjutnya, limbah yang diajukan akan dilakukan uji karakteristik. Jika hasil pengujian ini memenuhi salah satu yang ditetapkan, maka nanti akan dilampirkan yang telah ditetapkan. Namun, jika dari hasil pengujian tidak menyebutkan hasil sebagai limbah B3 atau apa, maka cukup hanya melakukan list karakteristik.

Dokumen yang diajukan ke KLHK basanya dikirim dalam satu bundle untuk dilakukan penetapan oleh pemerintah. Saat ini case yang pernah melakukan pengajuan penetapan limbah B3 itu adalah dari kegiatan PLTU X, yang mana fly ice dan bottom ice ini menggunakan batu bara. Dari pengajuan dan dari hasil pengujian, ditetapkan yang tadinya limbah B3 sekarang non B3.

Pengendalian Emisi

Pengendalian Emisi

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang emisi, yang merupakan pencemar udara hasil dari aktivitas manusia yang dapat memasuki atmosfer, baik dengan potensi pencemaran udara atau tidak. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa emisi tidak hanya mencakup zat beracun, tetapi juga segala jenis substansi yang dilepaskan ke udara sebagai hasil kegiatan manusia.

 

Emisi dan Pencemaran Udara

Emisi, sesuai dengan definisi dalam peraturan tersebut, adalah substansi yang masuk atau dilepaskan ke dalam udara, memiliki potensi pencemaran atau tidak. Pencemaran udara, di sisi lain, terjadi ketika zat atau energi yang ada di atmosfer melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengendalian emisi menjadi krusial untuk mencegah pencemaran udara yang dapat berdampak buruk pada kualitas udara ambien.

 

Pentingnya Baku Mutu Udara Ambien

Kunci utama dalam upaya pengendalian emisi adalah Baku Mutu Udara Ambien. Ini adalah standar yang harus dipatuhi agar kualitas udara tetap berada dalam batas yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Pengawasan secara rutin dengan melibatkan laboratorium menjadi suatu keharusan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia tetap berada dalam batas yang ditetapkan.

 

Dampak Negatif Jika Emisi Tidak Dikendalikan

Pengendalian emisi menjadi suatu keharusan yang mendesak, karena jika tidak dilakukan dampak negatifnya dapat membayangi kesehatan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PerMen LHK Nomor 5 Tahun 2021, menyoroti urgensi pengendalian emisi untuk mencegah terjadinya dampak berbahaya. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi jika emisi tidak dikendalikan dengan baik:

1. Gangguan Pernapasan dan Kesehatan Masyarakat

Emisi yang tidak terkendali seringkali mengandung partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10. Partikulat ini dapat masuk ke saluran pernapasan manusia dan menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Peningkatan kasus penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis dapat terjadi, mengancam kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai contoh kasus, ketika emisi mencapai tingkat yang tinggi di Jakarta, kualitas udara ambien dapat melampaui Baku Mutu, terutama pada parameter PM2.5. Dampak langsungnya adalah gangguan pernapasan, sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH).

2. Pencemaran Udara dan Deteriorasi Kualitas Udara

Emisi yang tidak terkendali menyebabkan pencemaran udara, di mana komponen kimia yang dilepaskan melampaui batas yang ditetapkan oleh Baku Mutu Udara Ambien. Pencemaran udara dapat merugikan kesehatan manusia dan juga berdampak negatif pada ekosistem. Kualitas udara yang buruk juga dapat menyebabkan efek rumah kaca, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

3. Perubahan Iklim dan Bencana Alam

Gas rumah kaca yang dihasilkan oleh emisi, seperti karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4), berkontribusi pada perubahan iklim global. Jika emisi tidak dikendalikan, dampaknya dapat meningkatkan intensitas bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan badai. Masyarakat akan menghadapi ancaman serius terkait dengan perubahan iklim yang dapat mempengaruhi keberlanjutan hidup.

4. Kerusakan Lingkungan dan Kehilangan Biodiversitas

Emisi dari berbagai kegiatan manusia dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan biodiversitas. Aspek-aspek seperti asam hujan, limbah kimia, dan perubahan iklim dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem darat dan perairan, mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

5. Krisis Ekonomi dan Sosial

Dampak negatif emisi yang tidak terkendali tidak hanya berhenti pada aspek kesehatan dan lingkungan. Krisis ekonomi dapat terjadi karena biaya perawatan kesehatan yang meningkat dan produktivitas yang menurun akibat penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara. Selain itu, masyarakat juga dapat mengalami dampak sosial, seperti penurunan kualitas hidup dan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya kesehatan.

6. Ancaman Terhadap Kualitas Air dan Sumber Daya Air

Emisi yang mencapai air dapat mencemari sumber daya air dan mengancam kualitas air yang digunakan oleh masyarakat. Ini dapat membahayakan keberlanjutan suplai air bersih dan mempengaruhi kehidupan ekosistem akuatik

 

Peran Sektor Industri dalam Pengendalian Emisi

Selain emisi dari sektor transportasi, peran sektor industri juga menjadi faktor kunci dalam menentukan kualitas udara. Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait memiliki tanggung jawab dalam mengelola emisi industri. Persetujuan Teknis yang diberikan diharapkan dapat membantu mengendalikan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan industri. Dalam kegiatan penyusunan Persetujuan Teknis Emisi perusahaan dapat bekerjasama dengan penyedia jasa penyusunan pertek emisi. Pengendalian emisi diharapkan dapat memastikan bahwa parameter kualitas udara tetap dalam batas yang aman.

Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara : Konsep, Perbandingan, dan Manfaat

Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara : Konsep, Perbandingan, dan Manfaat

Kualitas udara menjadi isu lingkungan yang semakin mendapatkan perhatian di tengah pertumbuhan perkotaan dan aktivitas industri. Pemantauan kualitas udara sangat penting untuk menjaga kesehatan manusia dan lingkungan. Salah satu alat yang digunakan untuk menyampaikan data kualitas udara adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara rinci tentang ISPU, cara pengukuran, perbandingan dengan standar internasional, serta manfaatnya dalam mengambil tindakan respons terhadap kondisi udara yang tidak sehat.

Pengertian ISPU

ISPU, atau Indeks Standar Pencemar Udara, adalah alat ukur standar yang digunakan untuk menyampaikan data kualitas udara berdasarkan risiko atau dampak yang mungkin terjadi. Bedanya dengan pengukuran kualitas udara dalam bentuk angka, ISPU lebih fokus pada menyampaikan dampak kualitas udara terhadap kesehatan dan lingkungan. Kategorisasi ISPU melibatkan penilaian dalam bentuk kata seperti ‘baik’, ‘sedang’, ‘tidak sehat’, ‘sangat tidak sehat’, dan ‘berbahaya’.

Sebagai contoh, jika ISPU menunjukkan kategori ‘baik’, ini berarti udara tidak memberikan dampak negatif yang signifikan. Namun, jika ISPU menunjukkan kategori ‘berbahaya’, ini mengindikasikan adanya masalah serius yang memerlukan tindakan respons segera.

Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara: Konsep, Perbandingan, dan Manfaat
Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara: Konsep, Perbandingan, dan Manfaat

Parameter yang Digunakan dalam ISPU

ISPU menggunakan beberapa parameter untuk mengukur kualitas udara. Parameter tersebut mencakup Partikulat Matter (PM10 dan PM2,5), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), Belerang Dioksida (SO2), Ozon (O3), dan Hidrokarbon (HC). Setiap parameter memiliki batas standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan untuk menjaga kesehatan manusia.

Peraturan Terkait ISPU di Indonesia

Peraturan terkait ISPU di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No.14/2020. Peraturan ini memberikan pedoman dan aturan terkait penggunaan ISPU, termasuk tabel konversi yang digunakan untuk menentukan kategori dampak berdasarkan nilai ISPU. Adanya peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk mengambil tindakan respons terhadap kondisi kualitas udara yang tidak memenuhi standar.

Konsep Konversi dan Baku Mutu

Tabel konversi dalam Permen LHK No.14/2020 menentukan kategori dampak berdasarkan rentang nilai ISPU. Sebagai contoh, kategori ‘baik’ didefinisikan untuk nilai ISPU antara 0-50. Pemantauan Partikulat Matter (PM) dalam rentang 0-50 mikrogram per meter kubik dianggap sebagai kategori ‘baik’. Namun, perlu diperhatikan bahwa data ini keluar pada tahun 2020, dan kemungkinan masih mengacu pada standar baku mutu sebelumnya, yaitu PP 41/1999. Saat ini, standar baru telah ditetapkan oleh PP 22/2021.

Perbandingan dengan Standar Internasional

ISPU mengambil konsep dari Amerika Serikat, yang memiliki sistem serupa yang dikenal sebagai Air Quality Index (AQI). AQI digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara dengan cara yang mudah dimengerti. Meskipun konsep yang digunakan serupa, Indonesia melakukan modifikasi sesuai dengan kondisi lokal. Perbedaan ini mencakup perbedaan rentang nilai untuk kategori tertentu, sehingga perlu dipahami dengan cermat saat membandingkan ISPU dengan AQI atau standar internasional lainnya.

Cara Menghitung ISPU

Proses perhitungan ISPU melibatkan beberapa langkah. Misalnya, jika kita memiliki data rata-rata konsentrasi PM2,5 selama 24 jam sebesar 31,4 mikrogram per meter kubik, kita dapat menggunakan rumus konversi yang mempertimbangkan batas atas dan batas bawah nilai ISPU. Dengan memasukkan nilai konsentrasi dan batas-batas tersebut ke dalam rumus, kita dapat menentukan nilai ISPU untuk parameter tersebut. Misalnya, nilai ISPU 70 mengindikasikan kategori ‘sedang’ untuk konsentrasi PM2,5 tersebut.

Perbandingan dengan Air Quality Index (AQI)

Perbandingan antara ISPU dan AQI menunjukkan perbedaan dalam rentang nilai untuk kategori tertentu. Contoh perbedaan dapat dilihat pada penilaian ‘baik’. Di Indonesia, rentang ‘baik’ adalah 0-50, sedangkan di Amerika Serikat, rentang ‘good’ dalam AQI adalah 0-12. Perbedaan ini perlu dipahami agar informasi yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan konteks dan standar yang berlaku.

Manfaat ISPU dalam Pengambilan Keputusan

ISPU memberikan manfaat signifikan dalam mengambil keputusan terkait kualitas udara. Pertama, ISPU menyederhanakan informasi kualitas udara menjadi kategori dampak yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Kedua, ISPU memberikan dasar untuk mengambil tindakan respons segera saat kualitas udara tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang ISPU dan partisipasi dalam pemantauan kualitas udara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Kesimpulan

ISPU merupakan alat yang efektif dalam menyampaikan informasi kualitas udara dengan fokus pada dampak terhadap kesehatan. Melalui konsep konversi dan penggunaan parameter tertentu, ISPU memungkinkan masyarakat dan pihak berwenang untuk dengan cepat merespons kondisi udara yang tidak sehat. Meskipun terdapat perbedaan dengan standar internasional seperti AQI, modifikasi ini sesuai dengan kondisi lokal dan baku mutu yang berlaku di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang ISPU, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kualitas udara di sekitarnya.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?