PARTICULATE MATTER (PM) DALAM FLUIDA UDARA

PARTICULATE MATTER (PM) DALAM FLUIDA UDARA

Pada udara ambien terdapat pencemar berupa partikulat, di Indonesia sendiri, baku mutu yang ditetapkan adalah sebagai berikut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran VII, 2021.

Pencemar ini banyak diemisikan oleh kendaraan bermotor, aktivitas industry dan lain sebagainya. Partikulat ini memiliki dampak atau efek buruk bagi Kesehatan manusia di antaranya adalah meningkatkan risiko penyakit jantung serta penyakit pernafasan yang lebih fatal yang salah satunya adalah kanker paru- paru, serta dapat meningkatkan risiko kematian. Parameter ini dapat di removal dari sumber emisi sebelum dilepaskan ke udara ambien. Beberapa alat digunakan untuk memenuhi baku mutu partikulat. Alat yang umum digunakan di antaranya adalah gravity settler, fabric filter, electrostatic precipitator dan wet scrubber.

  • gravity settler

alat ini mengandalkan ruang besar dengan aliran udara inlet dengan kecepatan rendah, partikulat yang ada pada udara perlakan akan bergerak kebawah karena adanya gaya gravitasi. Contoh alat yang menggunakan system gravity settler adalah cyclone. Pada cyclone udara mengalir dilewati pada sebuah tabung besar. Udara akan mengalir dengan lintasan sphrerical. Partikulat yang ada pada udara cenderung terlempar ke dinding cyclone karena adanya gaya centrifugal, setelah itu partikulat akan jatuh ke dasar cyclone karena adanya gaya gravitasi sedangkan udara akan keluar melalui lubang atas cyclone.

  • fabric filter

prisip kerja dari alat ini mirip dengan vacuum cleaner, udara inlet akan dialirkan menuju fabric filter untuk kemudian partikulat yang ada akan tersaring pada filter dan udara bersih akan mengalir keluar. Secara periodic partikulat akan dikumpulkan dengan cara shaking pada filter maupun menggunakan aliran ballik pada alat ini. Contoh alat dengan system fabric filter adalah baghouse.

  • electrostatic precipitator (ESP)

system ini mengandakan aliran listrik pada katoda maupun anoda didalah system sehingga udara yang masuk dan memiliki partikulat bermuatan akan mengalami removal pada parameter tersebut karena adanya tarikan antara partikulat ke arah katoda maupun anoda.

  • wet scrubber

Sistem ini menggunakan prinsip impaksi dan intersepsi dari partikulat untuk proses removalnya. Partikulat akan bertumbuk dengan tetesan air dan terperangkap sehingga dapat tersisihkan dari udara. Tetesan air kemudian akan menuju ke dasar wet scrubber karena gaya gravitasi.

Alat-alat tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, biasanya para engineer melakukan pertimbangan desain dan pemilihan alat berdasarkan efisiensi sistem secara keseluruhan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan darj sistem untum penyisihan partikulat.

NoSistemKelebihan dan Kekurangan
1Mechanical collectorMurah, efisiensi moderate, baik untuk penyisihan partikulat dengan ukuran besar dan dengan loading yang tinggi
2Fabric filterMahal, efisiensi tinggi, mempunyai limit kondisi operasi pada keadaan kering dan suhu rendah, cocok untuk segala ukuran dan tipw partikulat
3ESPDapat menghandle Q udara inlet tinggi pada tekanan randah, efisiensi tinggi, mahal, tidak fleksibel terhadap perubahan kondisi operasi proses
4Wet scrubberEfisiensi tinggi, dapat meremove partikulat dan gas bersamaan, mahal, menimbulkan limbah cair dan sludge
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pengendali Emisi

Proses removal particulat memiliki 3 cara yaitu Impaksi, Intersepsi dan Difusi. Removal partikulat umumnya dibedakan berdasarkan massa dan ukurannya, semakin besar maka suatu partikulat dapat mengendap karena gravitasi dengan cepat. Analisis distribusi ukuran partikulat dapat menggunakan alat cascade impactor. Umumnya perhitungan waktu pengendapan dari partikulat berdasarkan perhitungan matematis, namun dapat juga dengan lebih mudah menggunakan tabel grafik berikut.

Pada grafik tersebut kita dapat menentukan waktu, jarak dan kecepatan terminal suatu partikel untuk mengendap/jatuh ke permukaan bumi. demikian sekilas informasi mengenai parameter partikulat. Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Pengelolaan Limbah B3 PROPER

Pengelolaan Limbah B3 PROPER

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat sebagai B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Berikut merupakan pengertian dari bahan berbahaya dan beracun menurut Permen LHK no 1 tahun tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dimana yang artinya dalam PROPER limbah B3 juga memiliki peran penting untuk diolah. Pengelolaan limbah B3 ini sangat penting dilakukan karena mengingat sifat limbah B3 sendiri yang sangat berbahaya bagi lingkungan, sehingga tiap industri diharuskan untuk melakukan mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan. Dari hal sederhana yang bisa dilakukan oleh suatu industri yang memiliki limbah B3 adalah dengan memiliki TPS atau Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, yang dimana ruang TPS ini nantinya juga harus ada izin yang berlaku, izin penyimpanan sementara limbah B3 atau yang saat ini bernama Persetujuan Teknis. Dalam Permen LHK No 1 tahun 2021 ini juga menjelaskan bahwa untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 setiap perusahaan harus memiliki beberapa hal, yaitu:

  1. Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan
  2. Pendataan dan kodifikasi jenis limbah B3
  3. Kepemilikan dan keberlakuan perizinan Pengelolaan Limbah B3
  4. Laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3
  5. Dokumen yang menerangkan kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3
  6. Dokumen yang menerangkan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3

Limbah B3 dalam penilaian PROPER sendiri merupakan salah satu aspek penting penilaian dalam kriteria pengelolaan lingkungan wajib, ini dikarenakan bahwa dampak dari limbah B3 yang dibiarkan berada di lingkungan sangat berdampak langsung bagi kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya. Biasanya penilaian pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen sebagai berikut:

  1. Bukti kompetensi personil
  2. Neraca limbah B3 (dilakukan selama periode penilaian Proper)
  3. Surat penyampaian laporan triwulan
  4. Perizinan pengelolaan limbah B3 baik itu mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan
  5. Foto yang berhubungan dengan persyaratan teknis
  6. Hasil uji laboratorium yang sangat diwajibkan, dengan penilaian antara lain:
  7. Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP)
  8. Uji kuat tekan untuk pemanfaatan, misal untuk paving block
  9. Uji emisi incinerator
  10. Uji air lindi penimbunan atau bioremediasi
  11. Sumur pantau penimbunan

Selain itu yang harus dilakukan oleh industri dengan penghasil limbah B3 adalah harus memperhatikan beberapa hal ketika mereka melakukan open dumping atau dumping terbuka dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Yaitu berupa foto limbah yang di dumping terbuka, harus menyampaikan rencana pembersihan lahan dan bagaimana pemulihannya, dalam hal ini termasuk kedalam volume dan jumlah limbah B3 yang sudah dikelola maupun belum dikelola. Selain itu harus menyampaikan perkembangan pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi, menyampaikan hasil Analisa sumur pantau, kualitas tanah sekitar bekas open dumping, harus menyerahkan bukti pengelolaan lanjut, kemudian jika limbah B3 hasil pengangkutan dikirim ke pihak ketiga bisa menyampaikan dokumen manifes lembar 2, lembar 3, dan lembar 7. Dan yang terakhir menyampaikan dokumen Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Salinan dokumen yang harus dilengkapi dari beberapa data penting yang sudah tercantum dalam Permen LHK No 1 tahun 2021 dalam pengelolaan limbah B3 adalah antara lain:

  1. Pendataan B3 yang mencakup rekanan data perusahaan eksportir dan importir B3 (jumlah dan jenis B3, serta penempatan dan pengemasan B3)
  2. Pengangkutan B3 termasuk didalamnya izin pengangkutan dan rekomendasi pengangkutan B3 beserta persyaratan teknisnya oleh pihak ketiga
  3. Tata kelola penyimpanan B3 yang mencakup persyaratan teknis penyimpanan B3

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?