Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) PROPER

Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) PROPER

Pengendalian Pencemaran Udara merupakan Tindakan yang ditujukan untuk mencegah dan/atau mengendalikan polusi udara serta memulihkan kualitasnya. Dimana dalam hal ini sangat berkaitan dengan emisi, yaitu zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. Kemudian tetap mengacu pada Permen LHK No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk penilaian ketaatan di Pengendalian Pencemaran Udara meliputi aspek:

  1. Kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan
  2. Kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu emisi
  3. Pemantauan sumber dan parameter emisi
  4. Pemantauan kebisingan
  5. Pemantauan kebauan
  6. Pemantauan kualitas udara ambien
  7. Kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara
  8. Ketentuan teknis yang dipersyaratkan

Hal yang wajib dilakukan setiap industri untuk pemantauan sumber emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu pada Persetujuan Lingkungan atau dalam kata lain adalah pemanfaatan, pengolahan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber emisi yang wajib dipantau dari pengendalian pencemaran udara antara lain adalah:

  • Sumber emisi kegiatan proses dan utilitas
  • Titik penaatan kualitas udara ambien
  • Titik penaatan kualitas kebisingan
  • Titik penaatan kualitas kebauan

Dalam industri, terutama industri manufaktur, prasarana, jasa dan agro industri emisi yang wajib dipantau adalah berasal dari sumber emisi yang berasal dari proses kimia dan yang tidak wajib dipantau adalah cerobong yang mengeluarkan uap air.  Untuk yang terbaru ini terdapat peraturan yang mengharuskan industri memiliki dokumen PERTEK Emisi bagi industri atau kegiatan usaha yang memiliki cerobong. Ketentuan teknis cerobong yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • Lubang sampling diharuskan sesuai (2D 8D)
  • Terdapat pagar pembatas
  • Terdapat platform untuk pengambilan sampling
  • Terdapat nama, kode, dan koordinat yang terpasang pada masing-masing cerobong
  • Terdapat tangga dan pengaman
  • Terdapat sumber listrik

Industri juga diharuskan memiliki sertifikat kompetensi, yaitu sertifikat POPU atau sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang biasanya bisa berasal dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sedangkan untuk penanggung jawabnya harus memiliki sertifikat PPPU atau sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Selain itu diharuskan pula untuk memiliki sertifikasi yang ditujukan untuk manajer energi. Kemudian barulah terdapat tim pengolahan pencemaran udara. Dalam penjelasan diatas bis dibuat seperti bagan organisasi.

Untuk penilaian PPU, industri pun diharuskan memiliki kontrak kerjasama dengan lab yang telah terakreditasi. Pengujian emisi ini dilakukan selama 6 bulan sekali. Pertimbangan dalam memiliki laboratorium adalah untuk memudahkan, industri dapat mencari laboratorium yang dapat mengukur dua parameter air dan udara. Namun, apabila dalam pengukuran dua parameter ini di dua lab yang berbeda dalam SIMPEL akan memasukkan data lab sebanyak dua kali.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Webinar Sektor dalam Inventarisasi Gas Rumah Kaca

Complementary Webinar

Sektor dalam Inventarisasi Gas Rumah Kaca

Inventarisasi emisi gas rumah kaca sudah menjadi kewajiban saat ini mengingat kondisi perubahan iklim yang semakin terasa. Akan tetapi, masih banyak yang belum faham mengenai hal-hal dasarnya. Untuk itu kami mulai dari hal yang paling dasar yaitu mengenai sektor dalam kegiatan inventarisasi gas rumah kaca.

Diharapkan peserta memahami sektor-sektor dalam inventarisasi gas rumah kaca

Bergabunglah Dalam Webinar Lensa Lingkungan Pada

Rabu, 25 Januari 2023

Pukul 19.45 - 20.45 WIB

Isi Formulir Dibawah Untuk Mendaftar

Daftar Webinar Emisi dan Udara Ambien
Pekerjaan *
Ada Kendala? Hubungi Admin Untuk Informasi Lebih Lanjut. HP: 62 896-3700-3231 (Aghnia)

Anda akan faham mengenai materi berikut :

Ada Pertanyaan? Hubungi Kami Lewat Tombol di bawah

Copyright 2022 – lensalingkungan.com

Konfirmasi List Emisi Udara-subscribed

Ingin hemat biaya dan waktu dalam menyusun dokumen lingkungan? Lensa Lingkungan menyediakan DIY Package dokumen ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan untuk kebutuhan sertifikasi ISO perusahaan Anda.  

Hubungi Kami

Whatsapp
087859950202

 

Dapatkan Penawaran Menarik!

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan DIY Package dokumen SML ISO 14001:2015 super lengkap dengan harga terjangkau.

© All rights reserved 2020, Lensa Lingkungan
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPA) PROPER

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPA) PROPER

Telah dijelaskan dalam PERMEN LHK No 1 tahun 2021 tentang   Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian didalam PROPER sendiri meliputi beberapa aspek termasuk didalamnya adalah Pengendalian Pencemaran Air. Pengertian dari Pengendalian Pencemaran Air sendiri merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Aspek penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air adalah sebagai berikut:

1.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan

2.       Dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan air limbah

3.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan air limbah

4.       Dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air

5.       Dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan

Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengelolan Pencemaran Air juga tidak hanya yang telah disebutkan diatas, dalam pelaksanaannya penilaian ketaatan juga mencakup penilaian di bidang pemeliharaan sumber airnya, yaitu:

1.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan

2.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah

3.       Dokumen yang menerangkan kepemilikan peta zona pemanfaatan

4.       Dokumen kajian daerah pemanfaatan

5.       Dokumen yang menerangkan kepemilikan sumur pantau

6.       Laporan pelaksanaan program konservasi air

7.       Laporan pemantauan dan pelaporan

8.       Laporan pengukuran muka air dan debit

9.       Laporan mengenai kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air

Sedangkan untuk dokumen yang harus dilengkapi setiap perusahaan, adalah sebagai berikut:

1.       Izin pembuangan Air Limbah atau izin pemanfaatan Air Limbah atau aplikasi lahan atau izin injeksi

2.       Lokasi dan titik koordinat pemantauan Air Limbah dan badan air

3.       Sertifikat hasil uji Air Limbah dan badan air

4.       Bukti pelaporan ke instansi terkait

5.       Bukti pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL

6.       Catatan (logbook) pemantauan parameter harian selama periode penilaian berlangsung

7.       Data produksi bulanan

8.       Bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam izin

9.       Bukti pelaporan dalam kondisi yang tidak normal

10.   Bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air

11.   Bukti telah melakukan integrasi pemantauan air secara terus menerus melalui Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Kontinyu dalam Jaringan (Sparing)

Penilaian ini juga memiliki kewajiban pemantauan titik penataan dan titik pemantauan yang wajib dipantau mengacu kepada izin pembuangan air limbah ke badan air.laut.formasi secara injeksi/pemanfaatan air limbah ke tanah. Titik penaatan dan titik pemantauan yang wajib dipantau meliputi:

–          Titik penaatan air limbah proses

–          Titik penaatan air limbah utilitas

–          Titik penaatan air limbah domestik

–          Titik pemantauan kualitas badan air/laut/tanah/air tanah

Sedangkan untuk penggunaan sparing, meliputi:

–          Industri rayon

–          Industri pulp

–          Industri oleokimia dasar

–          Industri minyak sawit yang membuang air limbahnya ke badan air

–          Pengelolaan minyak dan gas bumi

–          Pertambangan emas dan tembaga

–          Pertambangan batu bara

–          Industri tekstil, dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1000 m3/hari

–          Pertambangan nikel

–          Dan Kawasan industri

Setelah penjelasan diatas, dilakukan evaluasi Pengendalian Pencemaran Air. Dan berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan dikatakan taat apabila telah memenuhi aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan dan titik pemantauan yang sesuai, serta dalam pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundang lingkungan yang berlaku.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas

Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas

Bicara tentang emisi yang dikeluarkan oleh suatu stack atau cerobong, gas ini umumnya dianggap sebagai gas ideal (STP) karena pengukuran volumetrik gas buang tidak dapat akurat, sehingga dipersilahkan untuk menganggapnya keadaan STP. Namun, pada beberapa literatur keaadaan STP memiliki berbagai perbedaan kondisi temperatur dan tekanan. Oleh karena itu, biasanya digunakan satuan internasional dengan menyertakan pengukuran temperatur dan tekanan.

Keadaan STP ini juga mengasumsikan penyederhanaan persamaan Navier–Stokes (asumsi tidak terjadi perubahan massa), penyederhanaan persamaan Euler (asumsi tidak terjadi perubahan viskositas) serta dengan asumsi tidak terjadi kompresi gas (z = 1). Hal ini karena pada tekanan yang sama, tidak terjadi perubahan signifikan pada volume gas dan tekanan akibat temperatur yang berbeda. Dengan kata lain, asumsi ini menganggap emisi berada pada sistem tertutup. Pada konversi satuan gas dapat dibuat rumit maupun mudah, tergantung kebutuhan. Berikut adalah contoh konversi satuan secara sederhana pada pengukuran emisi untuk mempermudah analisis kualitas udara pada Baku Mutu Emisi maupun Baku Mutu Ambien yang berlaku.

Konversi ppm to mg/Nm3

Diketahui

Terdapat 200 ppm gas SO2 dalam keadaan STP (artinya terdapat 200 mol gas SO2 dalam 106 mol gas), berikut konversi dalam satuan mg/Nm3

Selain itu, dapat juga koversi satuan mg/Nm3 to ppm pada gas buang Diketahui Terdapat 2 mg/Nm3 gas O3, konversi ke dalam ppm adalah sebagai berikut.

Lalu bagaimana jika nilai pengukuran emisi maupun ambien dalam keadaan tertentu ke dalam satuan gas ideal? Konversi dapat dilakukan sebagai berikut.

Misal, terdapat 120 µg/m3 gas NO2 pada suhu 30ᵒC, lalu berapa hasil konversi ke dalam STP? Maka dengan menganggap tekanan pada pengukuran sebesar tekanan pada keadaan STP (101300 Pa) dengan temperatur 25ᵒC, digunakan persamaan sebagai berikut.

Demikian konversi satuan yang pada umumnya digunakan dalam pengukuran gas. Satuan ini akan banyak dijumpai pada peraturan yang berlaku terkait emisi dan ambien. Adapun pembahasan selanjutnya adalah mengenai persamaan gauss yang umum digunakan pada analisis dispersi gas.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi

Dokumen Lingkungan dalam Kegiatan PROPER

Dokumen Lingkungan dalam Kegiatan PROPER

Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) merupakan sistem aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan menggunakan SIMPEL, perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, dan cukup dengan lapor secara online disertai dengan file yang mendukung. Penjelasan mengenai pengisian dan pelaporan dokumen lingkungan untuk penilaian PROPER sudah tercantum dalam buku yang dibuat oleh Tim SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perusahaan yang memegang izin untuk mengisi form registrasi SIMPEL melalui alamat http://simpel.menlhk.go.id yang nantinya akan dikirim ke Administrator SIMPEL. Adapun yang harus diisi adalah:

  • PLB3 atau Pengelolaan Limbah B3

Kegiatan  yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan limbah b3

  • PPU atau Pengelolaan Pencemaran Udara

Merupakan kegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.

  • PPA atau Pengelolaan Pencemaran Air

Merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

Disisi lain untuk pengisian ini dibutuhkan beberapa dokumen penunjang yang bisa dikatakan sebagai investasi. Alasannya adalah karena seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah untuk lingkungan, sehingga tentunya membutuhkan biaya untuk hal tersebut. Namun hal ini bisa dikatakan pula menjadi sebuah investasi. Terdapat beberapa dokumen lingkungan dan beberapa izin lingkungan yang harus dilengkapi oleh perusahaan yang tercantum dalam Pasal 1 Permen LHK No. 1 tahun 2021 mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang disebut sebagai AMDAL. Yaitu kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL).

Merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang memiliki standar yang digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, maupun persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  • Persetujuan Lingkungan

Merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau merupakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  • Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Merupakan dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas.

  • Dokumen Hijau

Merupakan laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang diwajibkan

Dari penjelasan beberapa dokumen yang tercantum dalam peraturan, dokumen yang jelas harus dicantumkan untuk prasyarat mengikuti penilaian PROPER adalah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dokumen UKL – UPL, kemudian dokumen perizinan yang terkait dengan air limbah, emisi, serta limbah B3. Tidak hanya itu, selain beberapa dokumen yang sudah disebutkan diatas, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi termasuk didalamnya adalah:

  • IPLC (Izin Pengelolaan Limbah Cair) atau sekarang adalah Persetujuan Teknis Air Limbah
  • Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (IPSB3) atau sekarang persetujuan teknis (Pertek PPS Limbah B3

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Apa Itu Satuan Normal Pada Gas?

Apa Itu Satuan Normal Pada Gas?

Seperti yang kita ketahui, gas merupakan salah satu wujud benda yang memiliki ciri partikel sangat renggang, hal ini lah yang menyebabkan partikel gas umumnya tidak berwarna jika dilihat dari mata manusia secara langsung. Adapun interaksi antar partikel gas akibat adanya medan listrik dan medan gravitasi dapat diabaikan. Partikel gas dalam udara terdiri dalam beberapa unsur dan senyawa diantaranya adalah gas O2, CO2, NO2, O3 dan lain sebagainya. Gas memiliki sifat makroskopis berupa tekanan, volum, suhu dan jumlah partikel (berupa mol dan lain sebagainya). Untuk mengukur parameter pada masing-masing gas digunakan alat ukur yang berbeda, hal ini juga dilakukan terhadap emisi yang dilepas ke dalam atmosfer. Satuan yang digunakan pada alat ukur umumnya menggunakan ppm dan μg/m³. Sedangkan di Indonesia, baku mutu mengenai udara ambien maupun emisi yang telah diatur dalam regulasi menggunakan satuan “normal” pada gas atau pada saat gas berada pada lingkungan “ideal” atau STP. Berikut beberapa satuan gas dalam baku mutu yang tercantum dalam regulasi di Indonesia.

No.ParameterSatuanBaku Mutu (mg/Nm3) (1)
1.Partikulatmg/Nm³350
2.Sulfur Dioksida (SO₂)mg/Nm³800
3.Nitrogen Dioksida (NO₂)mg/Nm³1000
4.Karbon Monoksida (CO)mg/Nm³
5.PM₁₀μg/m³
6.Partikulatmg/Nm³350
7.Opasitas%30%
Sumber:
1.             Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Begerak Lampiran V B

Persamaan gas dalam keadaan STP digunakan untuk mendeskripsikan molekul gas secara kasar karena sampai saat ini belum ada persamaan tertentu yang mampu mendeskripsikan secara akurat molekul gas pada semua kondisi di lingkungan. Persamaan ini memprediksikan lebih akurat suatu keadaan gas dalam rentang suhu dan tekanan tertentu. Model ini menyederhanakan beberapa parameter dari persamaan gas pada kondisi eksrim (menggunakan persamaan Navier–Stokes dan persamaan Euler) dengan mengukur gas dalam kondisi ideal untuk memudahkan analisis pada termodinamika gas. Salah satunya dengan menyederhanakan faktor kompresi sebesar 1 (satu). Satuan normal juga digunakan untuk membandingkan setiap data percobaan yang berbeda-beda. Standar yang umum digunakan dalam pengukuran gas yaitu berdasarkan IUPAC (pada temperatur 0ᵒC dengan tekanan absolut sebesar 100 kPa) dan standar berdasarkan NIST (20ᵒC dengan tekanan absolut sebesar 101,325 kPa), untuk itu dalam melakukan pengukuran sebaiknya dicantumkan tekanan absolut dan suhu yang digunakan agar tidak terjadi kekeliruan dan kerancuan akbat acuan standar pada perhitungan. Berikut adalah persamaan gas ideal .

P V = n R T

Di mana:

P          = tekanan

V          = volume

n          = jumlah gas (mol)

R          = tetapan gas (8,314 J/mol.K)

T          = suhu (K)

Pada gas, pengukuran dalam kondisi “Normal” memang diperlukan karena volume gas akan secara drastis berubah seiring perubahan suhu dan tekanan lingkungan. Pengukuran normal ini dikhususkan untuk fasa benda gas, karena fasa liquid berupa zat cair tidak mengalami perubahan volume drastis seperti fasa gas. Pada suhu 0ᵒC misalna, fasa cair akan membeku sehingga tidak dapat dilakukan pengukuran dalam satua normal. Demikian definisi satuan normal dan konversi berbagai satuan gas ke dalam satuan normal (STP) yang lebih sering digunakan dalam peraturan atau regulasi di Indonesia. Selain dalam satuan normal pada konsentrasi gas, terdapat satuan lainnya seperti ppm (part per million), ppb (part per billion), μg/m³, mg/Nm³ dan lain sebagainya. Adapun cara melakukan konversi satuan gas ke dalam satuan normal dari berbagai macam satuan yang ada dapat di baca pada artikel dengan judul “Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?