Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) PROPER

Pengendalian Pencemaran Udara merupakan Tindakan yang ditujukan untuk mencegah dan/atau mengendalikan polusi udara serta memulihkan kualitasnya. Dimana dalam hal ini sangat berkaitan dengan emisi, yaitu zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. Kemudian tetap mengacu pada Permen LHK No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk penilaian ketaatan di Pengendalian Pencemaran Udara meliputi aspek:

  1. Kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan
  2. Kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu emisi
  3. Pemantauan sumber dan parameter emisi
  4. Pemantauan kebisingan
  5. Pemantauan kebauan
  6. Pemantauan kualitas udara ambien
  7. Kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara
  8. Ketentuan teknis yang dipersyaratkan

Hal yang wajib dilakukan setiap industri untuk pemantauan sumber emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu pada Persetujuan Lingkungan atau dalam kata lain adalah pemanfaatan, pengolahan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber emisi yang wajib dipantau dari pengendalian pencemaran udara antara lain adalah:

  • Sumber emisi kegiatan proses dan utilitas
  • Titik penaatan kualitas udara ambien
  • Titik penaatan kualitas kebisingan
  • Titik penaatan kualitas kebauan

Dalam industri, terutama industri manufaktur, prasarana, jasa dan agro industri emisi yang wajib dipantau adalah berasal dari sumber emisi yang berasal dari proses kimia dan yang tidak wajib dipantau adalah cerobong yang mengeluarkan uap air.  Untuk yang terbaru ini terdapat peraturan yang mengharuskan industri memiliki dokumen PERTEK Emisi bagi industri atau kegiatan usaha yang memiliki cerobong. Ketentuan teknis cerobong yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • Lubang sampling diharuskan sesuai (2D 8D)
  • Terdapat pagar pembatas
  • Terdapat platform untuk pengambilan sampling
  • Terdapat nama, kode, dan koordinat yang terpasang pada masing-masing cerobong
  • Terdapat tangga dan pengaman
  • Terdapat sumber listrik
Lensa Lingkungan  Menjaga Kualitas Udara Ambien

Industri juga diharuskan memiliki sertifikat kompetensi, yaitu sertifikat POPU atau sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang biasanya bisa berasal dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sedangkan untuk penanggung jawabnya harus memiliki sertifikat PPPU atau sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Selain itu diharuskan pula untuk memiliki sertifikasi yang ditujukan untuk manajer energi. Kemudian barulah terdapat tim pengolahan pencemaran udara. Dalam penjelasan diatas bis dibuat seperti bagan organisasi.

Untuk penilaian PPU, industri pun diharuskan memiliki kontrak kerjasama dengan lab yang telah terakreditasi. Pengujian emisi ini dilakukan selama 6 bulan sekali. Pertimbangan dalam memiliki laboratorium adalah untuk memudahkan, industri dapat mencari laboratorium yang dapat mengukur dua parameter air dan udara. Namun, apabila dalam pengukuran dua parameter ini di dua lab yang berbeda dalam SIMPEL akan memasukkan data lab sebanyak dua kali.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Butuh informasi terkait PROPER?
Chat kami