Jasa Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Jasa Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Jasa Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Patuhi Permen LHK No. P.75/2019

Peta jalan pengurangan sampah kini menjadi kebutuhan wajib bagi produsen di Indonesia, seiring dengan diberlakukannya Permen LHK No. P.75/2019. Peraturan ini mewajibkan produsen untuk menyusun strategi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, dengan target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029.

Mengapa Peta Jalan Pengurangan Sampah Wajib?

Peta jalan pengurangan sampah adalah dokumen strategis yang dirancang untuk membantu produsen mengelola sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkan. Berdasarkan Permen LHK No. P.75/2019, peta jalan ini wajib disusun untuk mematuhi regulasi lingkungan, khususnya dalam hal pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah.

Lebih lanjut, Pasal 2 Permen LHK No. P.75/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa produsen yang menghasilkan produk atau kemasan yang sulit terurai wajib menyusun dokumen ini. Dengan demikian, peta jalan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Selain itu, dokumen ini membantu membangun citra perusahaan yang berkelanjutan.

Peta Jalan: Strategi Pengelolaan Sampah

Sampah, khususnya dari kemasan plastik dan bahan sulit terurai, merupakan masalah lingkungan global. Di Indonesia, volume sampah terus meningkat setiap tahun.  Untuk mengatasinya, pemerintah melalui Permen LHK No. P.75/2019 mendorong produsen bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk mereka.

Menyusun peta jalan untuk mengelola sampah, produsen dapat merancang strategi terukur untuk mengurangi timbulan sampah, memanfaatkan kembali material, dan meningkatkan proses daur ulang. Hal tersebut adalah langkah nyata menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan. 

Menggunakan layanan penyusunan peta jalan pengurangan sampah dari Lensa Lingkungan, Produsen dapat memenuhi kewajiban regulasi ini secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. 

Lingkup Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Lensa Lingkungan menawarkan layanan penyusunan peta jalan untuk pengurangan sampah, Sesuai Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.75/2019, peta jalan harus memuat baseline, strategi 3R, dan target pencapaian. Berikut rinciannya: 

Langkah awal dalam penyusunan peta jalan pengurangan sampah adalah mengumpulkan data dasar tentang timbulan sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkan. Baseline ini mencakup jenis sampah, volume, dan karakteristiknya. Tujuan dari penyusunan baseline adalah memberikan gambaran yang jelas tentang jumlah sampah yang dihasilkan. Sehingga strategi pengurangan dapat dirancang berdasarkan data yang akurat. 

Proses ini melibatkan analisis rantai pasok, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, serta evaluasi kemasan yang digunakan. Dengan data baseline yang kuat, produsen dapat mengidentifikasi area dengan potensi pengurangan sampah terbesar dan menentukan prioritas dalam strategi pengelolaan sampah. 

Setelah baseline ditetapkan, langkah berikutnya adalah merancang strategi pengurangan sampah berdasarkan prinsip 3R: Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Strategi ini harus memanfaatkan teknologi terbaik (best available technology) untuk meminimalkan timbulan sampah dari produk dan kemasan. Contoh strategi yang dapat diterapkan meliputi: 

  • Mengurangi sampah kemasan: Menggunakan kemasan yang lebih ringan, ramah lingkungan, atau dapat terurai secara alami. 
  • Pemanfaatan kembali: Merancang produk atau kemasan yang dapat digunakan kembali oleh konsumen atau dalam proses produksi. 
  • Daur ulang: Meningkatkan sistem pengumpulan dan pengolahan sampah untuk memastikan lebih banyak material yang dapat didaur ulang. 

Layanan kami membantu Anda merancang strategi yang memenuhi regulasi, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya jangka panjang. 

Langkah terakhir adalah menetapkan target pengurangan sampah yang realistis dan terukur, sesuai dengan baseline dan strategi yang telah disusun. Permen LHK No. P.75/2019 menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029. Namun, produsen dapat menyesuaikan target tambahan berdasarkan kapasitas dan jenis produk mereka. 

Penetapan target ini mencakup jadwal waktu yang jelas untuk setiap tahap pengurangan sampah. Misalnya, Anda dapat menetapkan target jangka pendek untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam dua tahun. Sementara itu, target jangka panjang dapat mencakup sistem daur ulang yang lebih canggih. Melalui layanan ini, kami memastikan target yang ditetapkan realistis, dapat dicapai, dan selaras dengan regulasi. 

Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Layanan Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah Lensa Lingkungan

Layanan penyusunan peta jalan ini akan dikerjakan oleh Tim yang berpengalaman dan memahami regulasi Permen LHK No. P.75/2019 serta tantangan yang dihadapi produsen. Kami menggunakan pendekatan berbasis data dan teknologi terkini untuk memastikan bahwa peta jalan yang kami susun tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi bisnis Anda. ini

Dengan memilih layanan kami, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain: 

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi: Kami memastikan bahwa peta jalan Anda memenuhi semua ketentuan dalam Permen LHK No. P.75/2019, sehingga Anda terhindar dari risiko sanksi hukum. 
  2. Pendekatan Berbasis Data: Penyusunan baseline dilakukan dengan analisis mendalam untuk memberikan data yang akurat dan dapat dipercaya. 
  3. Solusi Kustom: Setiap bisnis memiliki kebutuhan yang berbeda. Kami merancang strategi pengurangan sampah yang sesuai dengan karakteristik produk dan operasional Anda. 
  4. Dampak Lingkungan Positif: Dengan mengurangi sampah, Anda turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. 
  5. Citra Perusahaan yang Lebih Baik: Konsumen modern semakin peduli pada keberlanjutan. Dengan memiliki peta jalan yang menunjukkan pencapaian pengurangan sampah, Anda dapat membangun reputasi sebagai perusahaan yang bertanggung jawab. 

Selain itu, Lensa Lingkungan menawarkan layanan konsultasi, mulai dari penyusunan baseline hingga pelaporan hasil kepada pihak berwenang. Dengan pengalaman kami di berbagai industri, kami dapat menyesuaikan solusi untuk berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman hingga elektronik dan tekstil. 

Mengapa Sekarang adalah Waktu yang Tepat?

Tenggat waktu pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029, waktu adalah faktor utama. Semakin cepat Anda memulai, semakin mudah untuk mencapai target tanpa tekanan. Layanan kami dirancang untuk membantu Anda memenuhi kewajiban sesuai Permen LHK No. P.75/2019 dengan cara yang efisien dan efektif. 

Menyusun peta jalan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kesempatan untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi bisnisLensa Lingkungan, membantu Anda menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan percaya diri dan mencapai target pengurangan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Anda dapat fokus pada bisnis inti sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan mulailah perjalanan menuju bisnis yang lebih hijau dan berkelanjutan! 

Sampah Plastik: Ancaman Serius dan Senyap Bagi Bumi

Sampah Plastik: Ancaman Serius dan Senyap Bagi Bumi

Sampah plastik ancaman serius dan telah menjadi salah satu masalah lingkungan terbesar di Indonesia dan dunia. Dengan pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi yang terus meningkat, timbunan sampah semakin menggunung, terutama sampah plastik yang sulit terurai. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), setiap tahun Indonesia menghasilkan sekitar 64 juta ton sampah, dan sekitar 7,68 juta ton atau 12% di antaranya adalah sampah plastik. Angka ini menunjukkan betapa kritisnya tantangan pengelolaan sampah, khususnya plastik, di negeri ini. Hari Lingkungan Sedunia 2025 mengusung tema “Beat Plastic Pollution” atau “Hentikan Polusi Plastik” untuk menggugah kesadaran global akan dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan dan kehidupan. Artikel ini akan membahas mengapa tema ini relevan, dampak sampah plastik, serta solusi pengelolaan sampah yang efektif.

Mengapa Sampah Plastik Jadi Ancaman Serius?

Sampah plastik memiliki sifat yang sulit terurai, membuatnya menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Sebagai contoh, kantong plastik membutuhkan waktu 10-20 tahun untuk terurai, sementara botol plastik bahkan bisa bertahan hingga 450 tahun atau lebih. Popok sekali pakai dan styrofoam bahkan lebih parah, dengan waktu penguraian hingga ratusan tahun atau bahkan tidak terurai secara alami. Data global menunjukkan bahwa sekitar 11 juta ton sampah plastik bocor ke ekosistem air setiap tahun, mencemari laut, sungai, dan danau. Mikroplastik, partikel kecil dari plastik yang berasal dari limbah atau produk pertanian, juga mencemari tanah melalui limbah domestik dan tempat pembuangan akhir (TPA).

Polusi plastik memperburuk triple planetary crisis: krisis perubahan iklim, krisis kehilangan keanekaragaman hayati, serta krisis polusi dan limbah. Plastik yang terakumulasi di laut mengancam kehidupan biota laut, sementara mikroplastik di tanah merusak kesuburan dan ekosistem darat. Di Indonesia, masalah ini diperparah oleh kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, rendahnya kesadaran masyarakat, dan tingginya penggunaan plastik sekali pakai.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Sedunia 2025: Mengapa Fokus pada Polusi Plastik?

Tema “Beat Plastic Pollution” yang diusung Hari Lingkungan Sedunia 2025 bukanlah tanpa alasan. Plastik, meskipun praktis dan murah, telah menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan. Produksi plastik global terus meningkat, tetapi hanya sebagian kecil yang didaur ulang. Sisanya berakhir di TPA, sungai, atau laut, menciptakan polusi yang sulit dikendalikan. Tema ini mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku industri untuk bertindak nyata dalam mengurangi penggunaan plastik, meningkatkan daur ulang, dan mencari alternatif ramah lingkungan.

Hari Lingkungan Sedunia tanggal 5 Juni 2025 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam mengatasi polusi plastik. Dengan fokus pada pengurangan sampah plastik, tema ini mendorong inovasi teknologi, kebijakan yang lebih ketat, dan perubahan perilaku konsumen. Di Indonesia, tema ini relevan karena tingginya ketergantungan pada plastik sekali pakai, seperti kemasan makanan, botol minuman, dan kantong belanja.

Sampah Plastik Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Sampah plastik tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan manusia. Mikroplastik yang masuk ke rantai makanan melalui ikan atau hasil pertanian dapat mengandung bahan kimia berbahaya seperti BPA (Bisphenol A) yang mengganggu sistem endokrin. Selain itu, tumpukan sampah plastik di TPA sering kali menjadi sarang penyakit dan menyebabkan pencemaran air tanah.

Di laut, sampah plastik membunuh jutaan biota laut setiap tahun. Penyu, burung laut, dan ikan sering kali memakan plastik yang mereka kira makanan, menyebabkan kematian akibat penyumbatan saluran pencernaan. Di darat, pembakaran sampah plastik menghasilkan emisi beracun yang memperburuk polusi udara dan berkontribusi pada perubahan iklim.

Solusi Pengelolaan Sampah Plastik yang Efektif

Untuk mengatasi masalah sampah plastik, diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan semua pihak. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan:

  1. Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai adalah langkah awal yang efektif. Masyarakat dapat beralih ke alternatif ramah lingkungan, seperti tas kain, botol minum reusable, atau wadah makanan dari bahan biodegradable. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi, seperti larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko.

  1. Meningkatkan Sistem Daur Ulang

Daur ulang adalah kunci untuk mengurangi timbunan sampah plastik. Namun, di Indonesia, hanya sekitar 9% sampah plastik yang didaur ulang. Perusahaan dan pemerintah dapat berinvestasi dalam teknologi daur ulang modern dan membangun fasilitas pengolahan sampah yang memadai. Kami dapat membantu Anda terkait pengelolaan sampah dan limbah B3, termasuk pembuatan peta jalan pengurangan sampah, yang sangat penting bagi produsen atau perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan.

  1. Edukasi dan Kampanye Kesadaran Masyarakat

Edukasi masyarakat tentang bahaya sampah plastik dan pentingnya pengelolaan sampah yang baik perlu ditingkatkan. Kampanye seperti Hari Lingkungan Sedunia dapat menjadi platform untuk menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam aksi nyata, seperti pembersihan pantai atau pengumpulan sampah plastik.

  1. Inovasi Produk Ramah Lingkungan

Pelaku industri dapat berinovasi dengan menciptakan produk alternatif yang lebih mudah terurai, seperti plastik berbasis pati atau bahan kompos. Investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi hijau juga dapat mengurangi ketergantungan pada plastik konvensional.

Peran Produsen dan Perusahaan dalam Pengelolaan Sampah

Produsen dan perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam mengurangi sampah plastik. Dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular, perusahaan dapat mendesain produk yang mudah didaur ulang atau menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan. Selain itu, pembuatan peta jalan pengurangan sampah dapat membantu perusahaan menetapkan target pengelolaan limbah yang jelas dan terukur. Kami siap membantu Anda dalam menyusun strategi pengelolaan sampah dan limbah B3, memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dan mendukung keberlanjutan bisnis Anda.

Dengan timbunan sampah plastik yang mencapai jutaan ton setiap tahun, Indonesia dan dunia harus bersatu untuk mengurangi penggunaan plastik, meningkatkan daur ulang, dan mendorong inovasi ramah lingkungan. Setiap individu, komunitas, dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Mari kita mulai dari langkah kecil, seperti membawa tas belanja sendiri atau mendaur ulang sampah di rumah, untuk menciptakan perubahan besar bagi bumi kita.

 

Perizinan dalam Limbah B3

Perizinan dalam Limbah B3

Bagaimana jika orang atau badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 belum memiliki izin? Akan coba kita ulas sebagai berikut.

Bagi badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 namun belum memiliki izin, maka terlebih dahulu harus melakukan penyimpanan sementara karena secara umum badan usaha atau industri ini tidak mampu untuk mengolah limbah itu sendiri. Apabila industri sudah menyediakan tempat untuk penyimpanan tapi belum ada izinnya, maka harus membuat izin, yang saat ini dikenal sebagai Rintek, yaitu Rincian Teknik, yang di dalamnya terdapat rincian jenisnya, kemudian penjelasan tentang penyimpanannya, terdapat SOP nya, penjelasan kemasannya, dan juga persyaratan lingkungan hidup terkait dengan penanganan tanggap darurat semisal ada tumpahan atau dan lain sebagainya. Tempat penyimpananlimbah B3 harus mengikuti ketentuan teknis.

Mekanisme Permohonan Perizinan Limbah B3

Pada mekanisme permohonan dokumen Rintek, nantinya akan ada pengecekan ke lapangan untuk verifikasinya. Pada saat verifikasi, akan dilihat tempatnya, sudah sesuai belum titik koordinatnya, kemudian apakah bangunannya sudah sesuai dengan ketentuan teknisnya atau belum

Saat ini, perizinan mengenai TPS menyesuaikan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mana sebelumnya acuan perizinan menggunakan PP Nomor 101 Tahun 2014. Sebelumnya, izin penyimpanan ini dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, sekarang ini menyesuaikan dengan kewenangan pemberi izin kerusakan lingkungan. Jadi, ketika perusahaan itu baru akan dibangun (industri baru), maka yang dilakukn adalah mengajukan dokumen lingkungan UKL-UPL yang di dalamnya ada pertek air limbah, pertek LB3, pertek emisi.

Lalu, kepada siapa dokumen UKL-UPL ini diajukan? Saat ini terdapat pihak khusus untuk penanganan lingkungan, ada banyak parameternya, dinilai dari ALDI nya, tingkat risikonya, dan juga terdapat ada kelas-kelas siapa yang mengeluarkan izin, dari kementerian, atau gubernur, atau yang paling rendah yaitu bupati atau wali kota. Maka dari itu, kita mengikuti siapa pemberi izin dokumen di lingkungan. Masa berlaku dokumen Rintek yang sebelumnya adalah 5 tahun, sekarang sudah ada perbedaan, yaitu ketika ada perubahan, seperti perubahan limbah yang disimpan misal ada tambahan, lokasi berubah, terkait desain dan kapasitas juga maka baru melakukan pengajuan lagi

Mengenai perizinan/legalitas, seperti yang kita ketahui limbah B3 ini mempunyai risiko yang tinggi, sehingga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Limbah itu harus disimpan dulu sementara kemudian industri bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk melakukan pengolahan lebih lanjut. Terkait pengiriman pun juga harus dipastikan sudah memiliki izin, salah satunya mengenai kendaraan yang mengangkut, adakah izin rekomendasi izin angkut untuk limbah B3, kartu pengawasan, dan juga vendor pihak ketiga yang pengolah ini juga mengolah izinnya dan harus dipastikan update.

Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Perlu kita ketahui bahwa terdapat hirarki pengelolaan limbah B3. Hal yang diutamakan adalah kita harus melakukan terlebih dahulu upaya pengurangan, yaitu sebisa mungkin kita melakukan minimisasi limbah B3. Selanjutnya, kita lakukan penyimpanan sementara atau pengumpulan lagi, lalu pemanfaatan. Hal ini bisa kita lakukan dengan melakukan kerja sama dengan vendor yang memiliki izin. Selanjutnya adalah pengolahan dan yang terakhir penimbunan. Penimbunan merupakan alternatif terakhir, karena akan berbeda untuk izin dan sebagainya, mengingat penimbunan ini membutuhkan lahan, dilarang untuk melakukan open dumping, sehingga penimbunan bukan menjadi suatu pilihan.

Pengelolaan dan Penyimpanan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang dimaksud setiap orang di sini adalah bisa perorangan atau badan usaha industri yang menghasilkan limbah B3, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Setiap orang atau badan usaha wajib mendapatkan izin, sesuai dengan kewenangan yang ada di dokumen lingkungannya. Izin ini bisa dikeluarkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Ketika setiap orang atau badan usaha tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Lalu, bagaimana dengan izinnya jika diserahkan kepada pihak lain? maka izinnya juga bisa bermacam-macam, ada yang jadi pengumpul saja, atau yang bekerjasama dengan pihak lain, ada yang all in one (ada yang pengumpul dan transporter juga), atau pemanfaat atau pengolah. Pihak lain ini juga harus kita cermati izinnya.

Jika tadi kita sudah membahas mengenai hirarki pengelolaan limbah B3, hal yang tidak kalah penting untuk dibahas yaitu mengenai penyimpanan limbah B3.

Penyimpanan limbah B3 yang dimaksudkan adalah menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil. Bagi penghasil limbah B3, wajib melakukan penyimpanan sementara dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Kegiatan penyimpanan limbah B3 ini wajib dimasukkan di dalam dokumen lingkungan. Apabila orang atau badan usaha dirasa mampu untuk melakukan pemanfaatan, berarti nanti izinnya selain penyimpanan juga pemanfaatan. Pada umumnya ini akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 yang dihasilkan.

Harus Dipilah Sesuai Kode Limbah

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan harus kita pilah sesuai dengan kode limbahnya, lalu dikemas. Saat pengemasan ini kita beri simbol dan label, kemudian kita simpan atau masukkan ke TPS LB3. Hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah semua limbah yang masuk ke TPS harus kita catat di logbook dan neraca limbah B3, sampai dengan masa simpannya kita serahkan ke pihak ketiga yang berizin, jadi sifat penyimpanannya adalah seperti itu. Untuk persyaratan penyimpanan, harus ada lokasi dan ada peralatan tanggap darurat. Lokasi harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, kemudian ada di dalam penguasaan penghasil tadi. Peralatan tanggap darurat minimal harus memiliki sistem detector-nya, terdapat alat penanggulangan lain yang sesuai, dan minimal ada spill kit untuk yang berada di rumahan.

Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Kita kupas dulu mengenai identifikasi limbah B3. Dalam hal identifikasi limbah B3, kita harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, yang harus kita lakukan adalah memperkirakan dahulu jumlah limbah B3 yang dihasilkan lalu dari tiap limbah yang diperkirakan tadi selanjutnya dilihat jenis dan kodenya. Dimana kita bisa melihat jenis dan kode tersebut? Yap, ada pada lampiran IX Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Sebelum melihat dan mengecek lampiran tersebut, kita harus memastikan limbah B3 yang dihasilkan sudah ter-list semua. Selanjutnya, kita lihat sumbernya dari mana (bisa di cek dari tabel 1 hingga tabel 4), lalu jenis limbah B3 yang dihasilkan itu apa saja, lalu jumlahnya berapa, dan nanti akan dikemas dalam kemasan seperti apa (apakah di dalam drum, jirigen, atau yang lain).

Setelah melakukan identifikasi limbah B3, selanjutnya adalah ke penetapan limbah B3.

Pertama, kita harus melihat dulu isinya di lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Pada lampiran tersebut, ada empat tabel yang dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu:

  • Tabel 1: Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik
  • Tabel 2: Daftar Limbah B3 dari B3 Kedaluwarsa, B3 yang Tumpah, B3 Yang Tidak Memenuhi Spesifikasi Produk yang Akan Dibuang, dan Bekas Kemasan B3
  • Tabel 3: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum
  • Tabel 4: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Khusus

Langkah selanjutnya yaitu disesuaikan mana yang dihasilkan oleh industri kita, apakah sudah ada kodenya atau belum, jika sudah ada bisa langsung ditulis. Namun, bila limbah B3 yang dihasilkan oleh industri kita tidak ada di dalam lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, maka kita harus mengajukan untuk penetapan limbah dengan jenis khusus tersebut. Beberapa karakteristik limbah B3 itu diantaranya mudah meledak, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.

Lalu, bagaimana langkah dalam pengajuan untuk penetapan limbah yang tidak tercantum pada lampiran lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021?

Pastinya kita harus mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada pengajuan ini dokumen harus dilengkapi dengan informasi proses industri, limbah yang dihasilkan, dan dilengkapi dengan bahan-bahan yang digunakan. Selanjutnya, limbah yang diajukan akan dilakukan uji karakteristik. Jika hasil pengujian ini memenuhi salah satu yang ditetapkan, maka nanti akan dilampirkan yang telah ditetapkan. Namun, jika dari hasil pengujian tidak menyebutkan hasil sebagai limbah B3 atau apa, maka cukup hanya melakukan list karakteristik.

Dokumen yang diajukan ke KLHK basanya dikirim dalam satu bundle untuk dilakukan penetapan oleh pemerintah. Saat ini case yang pernah melakukan pengajuan penetapan limbah B3 itu adalah dari kegiatan PLTU X, yang mana fly ice dan bottom ice ini menggunakan batu bara. Dari pengajuan dan dari hasil pengujian, ditetapkan yang tadinya limbah B3 sekarang non B3.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami