Jasa Pembuatan Pertek dan Pendampingan SLO

Jasa Pembuatan Pertek dan Pendampingan SLO

Jasa Pembuatan Pertek dan Pendampingan SLO

Butuh Bantuan Menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) dan Mendapatkan SLO?
Lensa Lingkungan Berpengalaman dalam Bidang ini!

Jika Anda memiliki usaha yang berkaitan dengan kegiatan pembuangan air limbah atau emisi ke lingkungan, Anda wajib memahami dua istilah penting ini: Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Keduanya menjadi syarat wajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tapi apakah Pertek dan SLO itu sama? Kapan harus mengurus Pertek dan kapan SLO dibutuhkan?

Pertek Tidak Sama dengan SLO

Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah mendapatkan Pertek, maka otomatis sistem pengolahan limbahnya sudah dapat digunakan. Padahal, ini adalah kekeliruan umum. Pertek adalah tahap awal (perencanaan teknis), sedangkan SLO adalah izin untuk mulai menjalankan sistem tersebut di lapangan. Tanpa SLO, sistem Anda dianggap belum memenuhi syarat untuk dioperasikan, meskipun Anda sudah mendapatkan Pertek.

Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek)?

Persetujuan Teknis adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, yang berisi ketentuan teknis mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dipenuhi oleh suatu usaha atau kegiatan. Pertek merupakan bentuk evaluasi teknis dari rencana sarana dan prasarana lingkungan hidup, misalnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pengendalian emisi udara. Persetujuan Teknis biasanya dibutuhkan sebelum pembangunan sistem pengendalian limbah dan emisi, sebagai dasar perencanaan teknis dan pelaporan kegiatan.

Lalu, Apa Itu SLO (Surat Kelayakan Operasional)?

SLO atau Surat Kelayakan Operasional adalah bukti bahwa sistem yang Anda bangun (berdasarkan Pertek) telah:

  • Selesai dibangun dengan standar yang sesuai
  • Lolos uji coba teknis
  • Terverifikasi lapangan oleh tim teknis berwenang

Dengan kata lain, SLO adalah izin beroperasi atas sistem pengendalian pencemaran lingkungan yang Anda miliki. SLO hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan verifikasi di lapangan oleh tim teknis dari instansi berwenang.

Apa Hubungan Pertek dan SLO?

Meski sering disalahartikan, Pertek dan SLO adalah dua hal yang berbeda. Keduanya saling berkaitan.

  • Pertek adalah prasyarat administratif dan teknis awal.
  • Setelah Pertek disetujui, Anda harus membangun sistem sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui.
  • Setelah sistem selesai dibangun, dilakukan uji coba dan verifikasi lapangan.
  • Jika hasil verifikasi sesuai, maka SLO akan diterbitkan.

Jika ada ketidaksesuaian antara rencana teknis (Pertek) dan realisasi di lapangan, maka proses SLO akan tertunda dan Anda harus melakukan perbaikan.

Dasar Hukum Pertek dan SLO

Landasan hukum dari kewajiban memiliki Pertek dan SLO diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup

Pasal 3 dan Pasal 28 Permen LHK No. 5/2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah dan/atau emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

Pertek Dulu atau SLO Dulu?

Jawabannya jelas: Pertek dulu, baru SLO.

Pertek adalah langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan limbah atau emisi yang sesuai standar. Tanpa Pertek, Anda tidak bisa melanjutkan pembangunan sistem tersebut. Setelah Pertek disetujui, baru Anda dapat membangun fasilitas, melaporkan realisasi pembangunan, menjalankan uji coba, hingga akhirnya diverifikasi untuk mendapatkan SLO.

Sederhananya: Tidak ada Pertek → Tidak bisa ajukan SLO.

Konsultasi Sekarang! Tim Lensa Lingkungan Siap Membantu

Tidak perlu bingung menghadapi birokrasi teknis. Serahkan urusan Pertek dan SLO kepada kami, agar Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda. Lensa Lingkungan dapat membantu menyusun dokumen pertek yang sesuai regulasi, agar proses Anda berjalan lancar, sesuai ketentuan, hingga Anda berhasil mendapatkan SLO.

Jangan menunggu lagi, Segera lengkapi izin lingkungan Anda bersama kami! 

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami