logo lensa lingkungan
Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah, atau yang sering disebut Pertek BMAL (Baku Mutu Air Limbah), adalah persetujuan teknis yang wajib dimiliki setiap usaha atau kegiatan sebelum membuang maupun memanfaatkan air limbah. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar kegiatan pembuangan limbah tidak dianggap melanggar hukum dan tetap sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Tidak sedikit perusahaan yang masih bingung soal kewajiban ini. Ada yang bertanya, “Kalau perusahaan kami sudah punya IPAL, apakah masih perlu izin lain untuk buang limbah ke sungai?” Pertanyaan ini wajar, karena banyak yang beranggapan cukup dengan pengolahan limbah dan hasil uji laboratorium. Padahal, dari sisi regulasi, tetap diwajibkan memiliki Pertek Air Limbah sekaligus SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Dasar Hukum Pertek Air Limbah

Dasar hukum Persetujuan Teknis Air Limbah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pada Pasal 3 regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, jika melakukan kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, maka wajib memiliki Pertek dan SLO (Surat Kelayakan Operasional).
  2. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang dimaksud meliputi:
  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
  • Pembuangan air limbah ke laut.

Artinya, apapun bentuk pengelolaan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan perusahaan, wajib ada izin teknis berupa Pertek.

Pertek dan Kaitannya dengan BMAL

Klien lain pernah menanyakan, “Kami kan limbahnya sudah diolah, hasil uji lab sudah sesuai standar. Jadi apa masih perlu Pertek?”

Jawabannya: iya, tetap perlu. Karena BMAL (Baku Mutu Air Limbah) dan Pertek itu saling terkait tapi berbeda fungsi.

  • BMAL adalah batas kualitas limbah cair yang boleh dibuang ke lingkungan. Aturannya sekarang mengacu ke PermenLHK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Pertek adalah dokumen izin teknis yang wajib dimiliki agar kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah sah secara hukum.

Jadi kalau hanya memenuhi BMAL tapi tidak punya Pertek, itu tetap melanggar. Sebaliknya, punya Pertek tapi buang limbah melebihi BMAL juga melanggar. Dua-duanya harus jalan beriringan.

Pertek Air Limbah

Pertek Itu Penting: 4 Alasan Utama

Saat menjelaskan ke klien, biasanya kami akan menyampaikan, ada empat alasan utama:

  1. Legalitas – tanpa Pertek, semua kegiatan pembuangan air limbah bisa dianggap ilegal meskipun punya IPAL.
  2. Kepastian teknis – Pertek berisi detail teknis, jadi tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan limbah.
  3. Perlindungan lingkungan – ini jelas, supaya limbah tidak merusak sungai, tanah, atau laut.
  4. Citra perusahaan – perusahaan yang patuh regulasi punya nilai lebih, apalagi kalau bicara ESG atau kerja sama dengan mitra internasional.

Proses Mengurus Pertek

Banyak perusahaan yang bertanya, “Ribet nggak sih ngurus Pertek?” Sebenarnya kalau sudah paham alurnya, prosesnya cukup jelas:

  1. Mengajukan permohonan ke KLHK atau DLH setempat.
  2. Evaluasi teknis oleh otoritas lingkungan: kapasitas IPAL, teknologi pengolahan, hingga risiko lingkungan.
  3. Penerbitan Pertek, jika semua persyaratan terpenuhi.
  4. Penerbitan SLO, untuk memastikan bahwa instalasi pengolahan limbah sudah benar-benar layak jalan.

Memang, tahap evaluasi teknis biasanya jadi titik krusial, karena perusahaan harus benar-benar membuktikan bahwa sistem pengolahan limbahnya sesuai standar.

Kegiatan yang Wajib Pertek Air Limbah

Berikut ini contoh beberapa jenis usaha yang wajib memiliki Pertek antara lain:

  • Industri tekstil yang menghasilkan limbah cair pewarna.
  • Industri makanan dan minuman dengan limbah organik.
  • Rumah sakit dengan limbah medis cair.
  • Perusahaan tambang dengan air limbah dari proses pencucian bijih.
  • Hotel dan apartemen dengan limbah domestik dalam jumlah besar.

Setiap sektor memiliki standar BMAL yang berbeda, sesuai dengan karakteristik limbah yang dihasilkan.

Contoh Kasus di Lapangan

Sebagai contoh, sebuah pabrik tekstil menghadapi kendala karena hanya punya IPAL tanpa Pertek. Saat ada pemeriksaan dari DLH, perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi dan harus segera mengurus Pertek.

Ada juga cerita dari sebuah rumah sakit yang sebenarnya limbah cairnya sudah memenuhi BMAL, tetapi tetap diperingatkan karena belum punya dokumen Pertek. Setelah diurus, barulah rumah sakit tersebut aman secara hukum dan operasional.

Layanan Penyusunan Pertek Air Limbah (BMAL)

Banyak perusahaan merasa bingung ketika harus mengurus Pertek Air Limbah atau Pertek BMAL. Dokumennya cukup teknis, aturannya detail, dan sering kali memerlukan komunikasi intens dengan pihak berwenang. Di sinilah biasanya mereka mencari pendampingan agar prosesnya lebih cepat dan tepat.

Kami siap membantu perusahaan dalam menyusun dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah mulai dari pengumpulan data, penyusunan kajian teknis, hingga memastikan dokumen sesuai dengan regulasi terbaru: PermenLHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Pertek, dan PermenLHK No. 11 Tahun 2025 tentang baku mutu serta pengolahan air limbah.

Tujuannya sederhana: agar perusahaan tidak hanya sekadar patuh aturan, tapi juga aman secara operasional dan tenang ketika ada pemeriksaan dari instansi lingkungan. Jika perusahaan Anda sedang membutuhkan dokumen Pertek BMAL, kami bisa menjadi partner yang mendampingi dari awal sampai selesai.

Jasa Pembuatan Pertek dan Pendampingan SLO

Jasa Pembuatan Pertek dan Pendampingan SLO

Jasa Pembuatan Pertek dan Pendampingan SLO

Butuh Bantuan Menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) dan Mendapatkan SLO?
Lensa Lingkungan Berpengalaman dalam Bidang ini!

Jika Anda memiliki usaha yang berkaitan dengan kegiatan pembuangan air limbah atau emisi ke lingkungan, Anda wajib memahami dua istilah penting ini: Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Keduanya menjadi syarat wajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tapi apakah Pertek dan SLO itu sama? Kapan harus mengurus Pertek dan kapan SLO dibutuhkan?

Pertek Tidak Sama dengan SLO

Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah mendapatkan Pertek, maka otomatis sistem pengolahan limbahnya sudah dapat digunakan. Padahal, ini adalah kekeliruan umum. Pertek adalah tahap awal (perencanaan teknis), sedangkan SLO adalah izin untuk mulai menjalankan sistem tersebut di lapangan. Tanpa SLO, sistem Anda dianggap belum memenuhi syarat untuk dioperasikan, meskipun Anda sudah mendapatkan Pertek.

Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek)?

Persetujuan Teknis adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, yang berisi ketentuan teknis mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dipenuhi oleh suatu usaha atau kegiatan. Pertek merupakan bentuk evaluasi teknis dari rencana sarana dan prasarana lingkungan hidup, misalnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pengendalian emisi udara. Persetujuan Teknis biasanya dibutuhkan sebelum pembangunan sistem pengendalian limbah dan emisi, sebagai dasar perencanaan teknis dan pelaporan kegiatan.

Lalu, Apa Itu SLO (Surat Kelayakan Operasional)?

SLO atau Surat Kelayakan Operasional adalah bukti bahwa sistem yang Anda bangun (berdasarkan Pertek) telah:

  • Selesai dibangun dengan standar yang sesuai
  • Lolos uji coba teknis
  • Terverifikasi lapangan oleh tim teknis berwenang

Dengan kata lain, SLO adalah izin beroperasi atas sistem pengendalian pencemaran lingkungan yang Anda miliki. SLO hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan verifikasi di lapangan oleh tim teknis dari instansi berwenang.

Apa Hubungan Pertek dan SLO?

Meski sering disalahartikan, Pertek dan SLO adalah dua hal yang berbeda. Keduanya saling berkaitan.

  • Pertek adalah prasyarat administratif dan teknis awal.
  • Setelah Pertek disetujui, Anda harus membangun sistem sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui.
  • Setelah sistem selesai dibangun, dilakukan uji coba dan verifikasi lapangan.
  • Jika hasil verifikasi sesuai, maka SLO akan diterbitkan.

Jika ada ketidaksesuaian antara rencana teknis (Pertek) dan realisasi di lapangan, maka proses SLO akan tertunda dan Anda harus melakukan perbaikan.

Dasar Hukum Pertek dan SLO

Landasan hukum dari kewajiban memiliki Pertek dan SLO diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup

Pasal 3 dan Pasal 28 Permen LHK No. 5/2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah dan/atau emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

Pertek Dulu atau SLO Dulu?

Jawabannya jelas: Pertek dulu, baru SLO.

Pertek adalah langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan limbah atau emisi yang sesuai standar. Tanpa Pertek, Anda tidak bisa melanjutkan pembangunan sistem tersebut. Setelah Pertek disetujui, baru Anda dapat membangun fasilitas, melaporkan realisasi pembangunan, menjalankan uji coba, hingga akhirnya diverifikasi untuk mendapatkan SLO.

Sederhananya: Tidak ada Pertek → Tidak bisa ajukan SLO.

Konsultasi Sekarang! Tim Lensa Lingkungan Siap Membantu

Tidak perlu bingung menghadapi birokrasi teknis. Serahkan urusan Pertek dan SLO kepada kami, agar Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda. Lensa Lingkungan dapat membantu menyusun dokumen pertek yang sesuai regulasi, agar proses Anda berjalan lancar, sesuai ketentuan, hingga Anda berhasil mendapatkan SLO.

Jangan menunggu lagi, Segera lengkapi izin lingkungan Anda bersama kami! 

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami