logo lensa lingkungan
Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah, atau yang sering disebut Pertek BMAL (Baku Mutu Air Limbah), adalah persetujuan teknis yang wajib dimiliki setiap usaha atau kegiatan sebelum membuang maupun memanfaatkan air limbah. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar kegiatan pembuangan limbah tidak dianggap melanggar hukum dan tetap sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Tidak sedikit perusahaan yang masih bingung soal kewajiban ini. Ada yang bertanya, “Kalau perusahaan kami sudah punya IPAL, apakah masih perlu izin lain untuk buang limbah ke sungai?” Pertanyaan ini wajar, karena banyak yang beranggapan cukup dengan pengolahan limbah dan hasil uji laboratorium. Padahal, dari sisi regulasi, tetap diwajibkan memiliki Pertek Air Limbah sekaligus SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Dasar Hukum Pertek Air Limbah

Dasar hukum Persetujuan Teknis Air Limbah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pada Pasal 3 regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, jika melakukan kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, maka wajib memiliki Pertek dan SLO (Surat Kelayakan Operasional).
  2. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang dimaksud meliputi:
  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
  • Pembuangan air limbah ke laut.

Artinya, apapun bentuk pengelolaan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan perusahaan, wajib ada izin teknis berupa Pertek.

Pertek dan Kaitannya dengan BMAL

Klien lain pernah menanyakan, “Kami kan limbahnya sudah diolah, hasil uji lab sudah sesuai standar. Jadi apa masih perlu Pertek?”

Jawabannya: iya, tetap perlu. Karena BMAL (Baku Mutu Air Limbah) dan Pertek itu saling terkait tapi berbeda fungsi.

  • BMAL adalah batas kualitas limbah cair yang boleh dibuang ke lingkungan. Aturannya sekarang mengacu ke PermenLHK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Pertek adalah dokumen izin teknis yang wajib dimiliki agar kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah sah secara hukum.

Jadi kalau hanya memenuhi BMAL tapi tidak punya Pertek, itu tetap melanggar. Sebaliknya, punya Pertek tapi buang limbah melebihi BMAL juga melanggar. Dua-duanya harus jalan beriringan.

Pertek Air Limbah

Pertek Itu Penting: 4 Alasan Utama

Saat menjelaskan ke klien, biasanya kami akan menyampaikan, ada empat alasan utama:

  1. Legalitas – tanpa Pertek, semua kegiatan pembuangan air limbah bisa dianggap ilegal meskipun punya IPAL.
  2. Kepastian teknis – Pertek berisi detail teknis, jadi tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan limbah.
  3. Perlindungan lingkungan – ini jelas, supaya limbah tidak merusak sungai, tanah, atau laut.
  4. Citra perusahaan – perusahaan yang patuh regulasi punya nilai lebih, apalagi kalau bicara ESG atau kerja sama dengan mitra internasional.

Proses Mengurus Pertek

Banyak perusahaan yang bertanya, “Ribet nggak sih ngurus Pertek?” Sebenarnya kalau sudah paham alurnya, prosesnya cukup jelas:

  1. Mengajukan permohonan ke KLHK atau DLH setempat.
  2. Evaluasi teknis oleh otoritas lingkungan: kapasitas IPAL, teknologi pengolahan, hingga risiko lingkungan.
  3. Penerbitan Pertek, jika semua persyaratan terpenuhi.
  4. Penerbitan SLO, untuk memastikan bahwa instalasi pengolahan limbah sudah benar-benar layak jalan.

Memang, tahap evaluasi teknis biasanya jadi titik krusial, karena perusahaan harus benar-benar membuktikan bahwa sistem pengolahan limbahnya sesuai standar.

Kegiatan yang Wajib Pertek Air Limbah

Berikut ini contoh beberapa jenis usaha yang wajib memiliki Pertek antara lain:

  • Industri tekstil yang menghasilkan limbah cair pewarna.
  • Industri makanan dan minuman dengan limbah organik.
  • Rumah sakit dengan limbah medis cair.
  • Perusahaan tambang dengan air limbah dari proses pencucian bijih.
  • Hotel dan apartemen dengan limbah domestik dalam jumlah besar.

Setiap sektor memiliki standar BMAL yang berbeda, sesuai dengan karakteristik limbah yang dihasilkan.

Contoh Kasus di Lapangan

Sebagai contoh, sebuah pabrik tekstil menghadapi kendala karena hanya punya IPAL tanpa Pertek. Saat ada pemeriksaan dari DLH, perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi dan harus segera mengurus Pertek.

Ada juga cerita dari sebuah rumah sakit yang sebenarnya limbah cairnya sudah memenuhi BMAL, tetapi tetap diperingatkan karena belum punya dokumen Pertek. Setelah diurus, barulah rumah sakit tersebut aman secara hukum dan operasional.

Layanan Penyusunan Pertek Air Limbah (BMAL)

Banyak perusahaan merasa bingung ketika harus mengurus Pertek Air Limbah atau Pertek BMAL. Dokumennya cukup teknis, aturannya detail, dan sering kali memerlukan komunikasi intens dengan pihak berwenang. Di sinilah biasanya mereka mencari pendampingan agar prosesnya lebih cepat dan tepat.

Kami siap membantu perusahaan dalam menyusun dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah mulai dari pengumpulan data, penyusunan kajian teknis, hingga memastikan dokumen sesuai dengan regulasi terbaru: PermenLHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Pertek, dan PermenLHK No. 11 Tahun 2025 tentang baku mutu serta pengolahan air limbah.

Tujuannya sederhana: agar perusahaan tidak hanya sekadar patuh aturan, tapi juga aman secara operasional dan tenang ketika ada pemeriksaan dari instansi lingkungan. Jika perusahaan Anda sedang membutuhkan dokumen Pertek BMAL, kami bisa menjadi partner yang mendampingi dari awal sampai selesai.

Langkah-Langkah yang Dibutuhkan Untuk Memanfaatkan Air Limbah Sebagai Irigasi dan Pengairan di India

Kelangkahan air dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor. Greywater dan Blackwater dari limbah perumahan ataupun industri, bahan kimia pertanian, dan sumber-sumber lainnya dapat mempengaruhi sistem air. Hampir 50%-80% air limbah yang tidak diolah dialirkan ke sungai dan air tanah. Virus yang menyebabkan COVID-19 (sars-CoV-2) diduga berasal dari air limbah yang belum diolah, tapi Centres for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat membantah karena tidak ada bukti yang kuat. Kualitas air akan semakin menurun hingga 2030 dikarenakan pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi

Sungai Gangga adalah salah satu sungai paling kotor di dunia karena aliran airnya terhalang oleh konstruksi bendungan, sehingga sungai ini kehilangan kemampuannya untuk self-cleaning. Sungai ini menerima air limbah tidak terolah sebanyak 3 milyar liter/hari yang berasal dari efluen industri.

Meskipun air merupakan sumberdaya yang dapat terus diperbarui, jumlah air bersih terbatas, sehingga diperlukan metode yang hemat biaya dan mudah diakses. Contohnya adalah dengan pembangunan sewage treatment plant (STP) pada suatu daerah, komunitas, dan rumah tangga secara individual.

Untuk memperbaiki kualitas air sungai yang semakin memburuk dalam beberapa tahun ini, kita harus memahami sistem sungai, mekanismenya, lokasi terbaik untuk membuang air limbah, jumlah limbah yang dibuang, kapasitas asimilasi limbah, dan pihak yang berwajib.

Salah satu wetland di Kolkata Timur, India, merupakan contoh ideal sistem pengolahan air limbah kota secara alami dengan bio-treatment melalui “Sistem pengolahan air limbah dengan kolam dan tanaman ” Air hasil pengolahan digunakan untuk budidaya ikan dan pertanian. Sistem ini menghasilkan 13 ribu ton ikan/tahun dari 300 kolam dan 150 ton sayuran/hari dari lahan pertanian skala kecil yang dialiri oleh air olahan WWTP.

35ribu ton sampah dan 680juta liter air limbah domestik memasuki sistem wetland tiap harinya. Hanya 30 persen dari keseluruhan air limbah tersebut yang digunakan untuk irigasi, sedangkan 70% sisanya mengalir ke Teluk Bengal, sehingga mencemari estuaria dan mengurangi keanekaragaman hayati laut serta menyebabkan kematian bibit ikan. Sistem wetland di Kolkata Timur ini dapat digunakan sebagai contoh pengolahan air limbah domestik sederhana, terutama pada negara berkembang.

Professor A.L Ramanathan dari Jawaharlal Nehru University, New Delhi menyarankan sebuah model sistem pengolahan air untuk kota-kota besar. Pada model ini, semua drainase kota harus dialirkan menuju STP sejauh 10 km diluar kota-kota tersebut. Setelah diolah, air dilanjutkan ke daerah yang dipenuhi urban forest dengan diameter sebesar 2-3 km yang dipenuhi oleh tanaman lokal untuk mengontrol erosi, mengurangi evotranspirasi, dan mengontrol aerosol yang dapat mengandung virus. Hal ini dapat mengurangi laju alir dan meningkatkan waktu kontak air dengan tanah dan bahan organik lainnya sehingga dapat menghilangkan pencemar dan logam berat.

Air yang masuk ke sungai akan terbebas dari pencemar organik dan inorganik sehingga dapat mengembalikan ekosistem flora dan fauna, dan dapat mengembalikan sungai menjadi kondisi murni. Drainase utama akan rutin dikeruk untuk diambil endapan yang kaya akan nutrient dan dapat digunakan sebagai pupuk alami. (sumber: indianexpress.com)

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD,
Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Office 2 – Urban Office – Merr
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.470 RT 02 RW 09, Kedung Baruk,
Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur 60298

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami