Sejarah AMDAL : Sadar Karena Bencana

Sejarah AMDAL : Sadar Karena Bencana

Seiring dengan perkembangan zaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, perlunya suatu kajian mengenai dampak lingkungan muncul. Salah satu kajian tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan, dan bagaimana cara mengurangi dampak tersebut. Kali ini Lensa Lingkungan akan mengulas Sejarah AMDAL dan Implementasinya di Indonesia.

Awal Mula

Konsep AMDAL pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1969, setelah terjadinya bencana lingkungan besar akibat kecelakaan kapal minyak di Teluk Santa Barbara. Bencana ini memicu kesadaran akan perlunya melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih lanjut. Lalu, munculah Undang-Undang Lingkungan Hidup di Amerika Serikat yang mewajibkan dilakukannya kajian mengenai dampak lingkungan sebelum melakukan proyek pembangunan.

Sejarah AMDAL di Indonesia

Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan landasan hukum pertama mengenai perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Di dalamnya termasuk kewajiban untuk melakukan kajian mengenai dampak lingkungan sebelum melakukan proyek pembangunan.

Pada tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara lebih rinci mengenai AMDAL. Diaturlah bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan wajib untuk melakukan kajian AMDAL. Selain itu, terdapat pula kewajiban untuk melakukan konsultasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 2009, di mana Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menguatkan kembali peran Amdal sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan pembangunan. Disempurnakannya peraturan-peraturan terkait Amdal tersebut semakin menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif pembangunan.

Hingga saat ini berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan berbagai UU, termasuk UU No.32 Tahun 2009. Dan berlaku juga PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tujuan dan Implementasi

AMDAL diciptakan dengan tujuan dapat mencegah, mengurangi, dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan pembangunan, baik itu dari sektor industri maupun infrastruktur.

Pada prakteknya, implementasi AMDAL di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari minimnya kesadaran akan pentingnya AMDAL di kalangan pengembang proyek, hingga minimnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap pelaksanaan AMDAL. Banyak proyek pembangunan yang dijalankan tanpa adanya kajian AMDAL yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Namun dampak positif dari implementasi AMDAL di Indonesia juga telah terlihat. Banyak proyek pembangunan yang akhirnya dihentikan atau dimodifikasi setelah ditemukan dampak yang berpotensi merusak lingkungan.


Sejarah AMDAL bermula dari kesadaran akan perlunya perlindungan lingkungan hidup, dan secara bertahap mulai diimplementasikan di berbagai negara termasuk Indonesia. Meskipun masih menghadapi tantangan, implementasi AMDAL di Indonesia telah memberikan dampak positif dalam melindungi lingkungan hidup. Diperlukan kesadaran dan komitmen dari semua pihak untuk menerapkan AMDAL secara konsisten guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Emisi Fugitive : Buronan Berbahaya Emisi

Emisi Fugitive : Buronan Berbahaya Emisi

Emisi fugitive merupakan emisi yang berasal dari sumber-sumber yang sulit untuk diidentifikasi atau diukur, seperti kebocoran gas, debu, uap, atau partikel dari berbagai jenis industri dan/atau proses manufaktur. Secara teknis emisi fugitif adalah emisi yang tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan.

Emisi ini dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia karena seringkali sulit untuk dikendalikan dan seringkali melebihi batas aman yang ditetapkan.

Dari segi kesehatan manusia, emisi fugitif dapat menyebabkan gangguan pernafasan, iritasi kulit dan mata, serta masalah kesehatan lainnya seperti kanker, gangguan saraf, dan masalah kesehatan lainnya. Selain itu, terpaparnya gas beracun atau bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan keracunan atau kematian akibat paparan yang tinggi.

Selain dampak langsung bagi kesehatan manusia, emisi fugitif juga memiliki dampak yang merugikan bagi lingkungan. Gas-gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer dapat menyebabkan pemanasan global, yang pada gilirannya akan menyebabkan perubahan iklim yang ekstrem. Hal ini dapat berdampak buruk bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber daya alam. Selain itu, emisi fugitif dapat menyebabkan eutrofikasi air, asidifikasi tanah.

Contoh industri yang memiliki emisi fugitif adalah industri pertambangan dan pengolahan mineral, industri kimia, petrokimia, serta industri pembangkit listrik. Pada industri ini, emisi fugitif umumnya terjadi akibat kebocoran pada peralatan pengolahan maupun proses produksi. Contohnya, pada industri pertambangan, kebocoran gas metana seringkali terjadi akibat proses penambangan batubara atau penggalian tambang.

Untuk mengatasi masalah emisi fugitif, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang lebih ketat perlu diterapkan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap industri-industri yang potensial menghasilkan emisi fugitif.

Lensa Lingkungan bisa membantu perusahaan dalam melakukan pengelolaan emisi fugitif. Kontak kami untuk info lebih lanjut.

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak merupakan standar yang ditetapkan untuk mengatur batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan dan/atau yang dikeluarkan oleh sumber-sumber seperti pabrik, kilang, dan instalasi lainnya yang tidak bergerak. Pentingnya baku mutu emisi ini tidak dapat dipandang remeh, karena emisi polutan dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)

Pertama-tama, pentingnya pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah untuk melindungi kualitas udara. Emisi polutan seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan partikulat dapat menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Dengan adanya baku mutu emisi, pabrik dan instalasi lainnya diharuskan untuk membatasi jumlah emisi polutan yang mereka hasilkan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara.\

BME Sesuai Dampak Emisinya

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan, sesuai dampak emisinya.

Dampak emisi rendah:

  • Menggunakan baku mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri
  • Dalam hal baku mutu emisi belum ditetapkan oleh Menteri, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan kajian dan persetujuan teknis.

Dampak emisi tinggi :

  • Wajib dilengkapi dengan kajian dan persetujuan teknis
  • Pelaku usaha dalam kawasan yang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan BME pada RKL-RPL rinci

Selain itu, pemenuhan baku mutu emisi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Emisi polutan dapat mencemari tanah, air, dan ekosistem lainnya, sehingga dapat berdampak buruk pada kehidupan satwa liar dan tumbuhan. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan emisi polutan dapat dikurangi sehingga dapat menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan lingkungan

Bahaya Paparan Polutan untuk Kesehatan Manusia

Dari segi kesehatan manusia, pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak juga memiliki peran yang sangat penting. Paparan polutan udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit serius seperti kanker dan gangguan kardiovaskular. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan polusi udara dapat dikurangi sehingga dapat menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam menghadapi tantangan pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak, pabrik dan instalasi lainnya dapat menggunakan teknologi pengendali emisi. Hal tersebut untuk memastikan bahwa tingkat emisi polutan tetap berada dalam batas yang ditentukan. Dapat dilakukan dengan memasang peralatan pengendali emisi seperti filter udara, scrubber gas, dan teknologi lainnya untuk mengurangi emisi polutan.

Pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak bukanlah hal yang mudah, namun sangat penting untuk dilakukan guna menjaga lingkungan, kesehatan manusia, dan keberlanjutan ekosistem. Dalam upaya memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya pemenuhan baku mutu emisi ini, diharapkan pabrik dan instalasi lainnya dapat bekerja sama dalam mengurangi emisi polutan demi kebaikan bersama.

Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai baku mutu emisi perusahaan dan akan menyusun persetujuan teknis emisi? Berpengalaman di bidang emisi dan udara ambien, kami bisa membantu menyusun pertek emisi dengan cepat. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.

Kebijakan Global tentang Perubahan Iklim

Berbicara mengenai Kebijakan Perubahan Iklim, ada dua yang kita bahas, yaitu global dan nasional. Kita bahas dahulu yang pertama, mengenai kebijakan global. Baru-baru ini, sudah ada the latest science on climate change, jadi ada assessment report yang keenam dari IPCC, sudah disepakati pada pertemuan 58 di Interlaken, Switzerland.

Pertemuan tersebut penting karena di sana semakin jelas mandat-mandat yang harus kita laksanakan. Di sana sudah sangat menunjukkan bahwa perubahan iklim ini benar-benar terjadi, bukan hanya konspirasi yang selama ini beberapa scientist di perguruan tinggi Indonesia masih ada yang menganggap seperti itu. Sudah sangat jelas bahwa perubahan iklim adalah anthropogenic, yaitu karena manusia. Jadi bukan seperti letusan gunung berapi dan sebagainya, bukan suatu hal yang signifikan dan yang jelas perubahan iklim ini akan terus terjadi. Karena apa? Karena pemanasan global terus terjadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga karbon pada atmosfer harus tetap distabilisasi.

Stabilisasi yang dimaksud artinya bahwa karbon di atmosfer itu penting, sehingga tidak boleh kita hilangkan, hanya kita stabilisasi. Kalau bisa, pada posisi 300 BPM. Karena sebelum pra-industrialisasi  selalu berada di 300 BPM dan kita pada kondisi suhu yang nyaman, yaitu rata-rata global 15 derajat celsius. Sekarang, konsentrasi Gas Rumah Kaca sudah sampai 417, sedangkan dari data BMKG Indonesia di angka 412. Hal ini menunjukkan bahwa angkanya sudah selalu meningkat. Zaman dulu, sebelum industrialisasi, jika meningkat kemudian turun lagi, sedangkan ini sudah meningkat sampai 400 lebih, dan terus masih meningkat. Hal ini dikhawatirkan nanti di tahun 2100 mencapai 450, sehingga suhunya akan di atas 20 derajat celsius. Jadi kita harus terus melakukan penghitungan emisi GRK kita secara periodik dan mengetahui pengurangan emisi termasuk tracking atau pelacakan, aksi mitigasi capaian NDC. Perhitungan gas rumah kaca (https://www.lensalingkungan.com/jasa-kajian-inventarisasi-gas-rumah-kaca) sendiri benar-benar harus dilakukan oleh tim yang memiliki kualifikasi yang sesuai dan berstandard internasional. Sebuah perusahaan seperti Actia Carbon dapat membantu perusahaan dalam menghitung GRK dan merumuskan rencana aksi Net Zero Emission.

Mandat Global dari Inventarisasi dan Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca termasuk kepada Indonesia bahwa secara regular harus menyampaikan Laporan Inventarisasi Emisi GRK Nasional dengan menggunakan metodologi yang diterima oleh IPCC dan disetujui COP atau CMA pada Perjanjian Paris. Guna meningkatkan trust, confidence untuk effective implementation, dan juga global stocktake, maka penyampian harus mengikuti pedoman dari IPCC. Tiap negara pihak juga harus mengadopsi kebijakan nasionalnya masing-masing. Terdapat prinsip CBDR-RC, Common but Differentiated Responsibilities dan National Circumstances ini harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mitigasi perubahan iklim.

Jika perusahaan membutuhkan bantuan pendampingan dalam kegiatan karbon, maka tim ahli kami dari Lensa Lingkungan dan Actia Carbon yang sudah berpengalaman dalam menyusun laporan inventarisasi gas rumah kaca, dapat membantu anda.

Apakah Genset Memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi?

Apakah Genset Memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi?

Genset atau generator set, sebagai salah satu penyedia sumber daya listrik utama di berbagai sektor industri dan bisnis global, memegang peranan vital dalam memenuhi kebutuhan energi. Namun, perlu diingat bahwa genset juga turut berkontribusi pada isu lingkungan dan emisi gas buang. Dalam konteks kebutuhan energi yang terus meningkat, kita perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dari penggunaan genset.

Salah satu pertanyaan yang sering kita dapatkan adalah apakah genset memerlukan pertek emisi? Jika genset yang dioperasikan sifatnya hanya back up atau emergency, maka tidak diperlukan pertek emisi. Kedua, jika genset beroperasi kurang dari 1000 jam, maka pertek emisi juga tidak perlu disusun. Pertek emisi diwajibkan jika genset berkapasitas lebih dari 100kVa dan/atau beroperasi lebih dari 1000 jam pada tahun berjalan.

Pemerintah telah merinci ketentuan emisi gas buang dari genset untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Meskipun setiap negara memiliki regulasi berbeda, umumnya genset harus mematuhi batas maksimum emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, regulasi terkait emisi genset tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 11 tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam.

Penting juga untuk memperhatikan peraturan terkait pengoperasian dan pemeliharaan genset. Tujuannya adalah untuk menjaga agar lingkungan sekitar tetap aman dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan genes serta emisi gas buang yang dihasilkan. Oleh karena itu, pematuhan terhadap regulasi serta pemeliharaan dan perawatan rutin sangatlah penting.

Dalam perspektif bisnis, mematuhi peraturan emisi tidak hanya meningkatkan citra perusahaan tetapi juga memberikan dampak positif bagi stakeholders. Penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam juga dapat mengurangi biaya operasional jangka panjang dan memperkuat posisi perusahaan di pasar yang semakin peduli terhadap lingkungan.

Kesimpulannya, genset membutuhkan pertek emisi sesuai dengan peraturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif emisi gas buang. Oleh karena itu, pemahaman dan pematuhan terhadap regulasi, serta peran aktif dalam menjaga lingkungan, merupakan tanggung jawab utama setiap pengguna genset.

Apakah perusahaan memiliki masalah terkait dengan pertek emisi ataukah akan menyusun? Kami siap membantu. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.

Revalidasi Project Mitigasi Gas Rumah Kaca

Revalidasi Project Mitigasi Gas Rumah Kaca

Ada pertanyaan berikut, “Apakah jika ada project mitigasi yang sudah dilakukan validasi dengan skema lain, apakah harus divalidasi lagi untuk pendaftaran di SRN? sebagai contoh PT PLT Bayu, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi atau bagaimana?“

Secara prinsip dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Prosesnya ada disana, kemudian mengisi tahapan demi tahapan, mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan validasi dan verifikasi.

Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat mereka harus memasukkan, mendaftar kepada SRN, mereka akan dilihat oleh tim dari KLHK, verifikator dan validator di internal DJPPI, apakah metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga di luar itu sudah mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku atau tidak, yang diakui di dalam Nilai Ekonomi Karbon No. 21 Tahun 2022. Artinya apa, kalau memang tidak diakui, tentunya harus melakukan proses kembali validasi dan verifikasi. Kenapa demikian? Karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines.

Itulah yang menyebabkan kenapa semua proses harus dilihat kembali, apakah metodologinya? apakah situasionalnya itu sesuai dengan rujukan yang menjadi ditentukan oleh Permen 21 dan Perpres 98. Jadi itu prosesnya. Memang ada banyak catatan dari pihak luar bahwa itu membutuhkan waktu dan biaya, tentu saja, tetapi inilah konsekuensi dari transformasi dari rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement. Semua merujuk pada Perpres dan Permen.

Mengupas Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) sebagai Aspek Penting dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Mengupas Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) sebagai Aspek Penting dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

Dalam project mitigasi, jika sudah dilakukan validasi dengan skema lain, tetap harus dilakukan validasi lagi melalui Sistem Registri Nasional (SRN). Sebagai contoh PT X, mereka memiliki suatu project, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (misal skema Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi?

Secara prinsip, dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon, dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Dengan melakukan tahapan demi tahapan, yaitu mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta validasi dan verifikasi. Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat harus memasukkan dan mendaftar kepada SRN, selanjutnya akan dilihat oleh tim verifikator dan validator di internal DJPPI, selanjutnya dilakukan pengecekan kesesuaian metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga selain kesesuaiannya dalam mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku, yang diakui di dalam Permen LHK No. 21 Th. 2022. Hal ini berarti apabila memang tidak diakui maka akan dilakukan proses validasi dan verifikasi kembali, alasannya adalah karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines. Hal tersebut menyebabkan proses harus dilihat kembali, dilihat kesesuaian metodologi yang digunakan dengan rujukan yaitu Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022. Kegiatan ini tentu saja membutuhkan waktu dan biaya, namun ini sudah menjadi konsekuensi dari transformasi rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement.

Selanjutnya mengenai Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) GRK, siapakah yang memproses? KLHK atau lembaga verifikator?


Semua proses mengenai Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) GRK yang dilakukan dalam SRN PPI, pihak yang menerbitkan secara official dan resmi adalah KLHK, dimana KLHK sebagai National Focal Point memiliki tanggung jawab untuk Nilai Ekonomi Karbon. SPE ini diterbitkan oleh Menteri LHK apabila proponent dan aksi mitigasinya sudah terverifikasi. Apabila pihak pemohon mengikuti perdagangan karbon, verifikator harus independen, maksudnya harus dicermati apakah offset atau perdagangan emisi. Dalam hal ini, verifikator hanya memberikan hasil, memberikan laporan hasil verifikasi saja kepada KLHK, yang selanjutnya penerbitan sertifikat dilakukan oleh KLHK.


Perusahaan Anda ingin memulai perjalanan dalam carbon credit, kontak kami bagaimana kami dapat membantu Anda.

Strategi Penurunan Emisi GRK dari Scope 3

Strategi Penurunan Emisi GRK dari Scope 3

Penting untuk menyadari bahwa emisi Scope 3 seringkali menjadi sumber emisi gas rumah kaca terbesar dari banyak perusahaan. Akan tetapi, emisi Scope 3 masih menjadi fokus terendah dari upaya penurunan emisi. Upaya untuk menurunkan emisi Scope 3 akan memberikan dampak yang signifikan dalam upaya penanganan perubahan iklim.

Memahami Emisi Scope 3

Sebelum menyusun strategi penurunan emisi Scope 3, perusahaan harus terlebih dahulu menghitung dan memahami kategori emisi Scope 3 mana yang paling relevan dalam rantai nilai perusahaan. Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol) menyediakan panduan untuk pengukuran emisi Scope 3 yang terdapat pada “Corporate Value Chain (Scope 3) Accounting and Reporting Standard” serta “Technical Guidance for Calculating Scope 3 Emissions”. Panduan tersebut membantu perusahaan menjaga konsistensi pengukuran emisi Scope 3.

Pengukuran emisi Scope 3 membantu perusahaan untuk memahami dimana sumber emisi tertinggi dalam rantai nilai. Dengan pemahaman ini, perusahaan dapat menyusun prioritas, menentukan target pengurangan, menyusun rencana penurunan untuk mencapai target yang telah ditetapkan, dan pada akhirnya mengukur keberhasilan dari rencana pengurangan dan pencapaian target.

Menetapkan Target Reduksi Emisi Scope 3

Pendekatan paling tepat untuk merancang strategi penurunan emisi Scope 3 adalah dengan menetapkan target penurunan. Berdasarkan Science-Based Target initiative, target dapat diekspresikan sebagai target absolut yaitu ketika perusahaan menetapkan target penurunan emisi Scope 3 dalam jangka waktu tertentu, misal penurunan emisi sebesar 30% pada tahun 2030 sejak perhitungan tahun dasar (base year) 2018.

Selain target absolut, perusahaan juga dapat menetapkan target intensitas dimana perusahaan menetapkan target penurunan emisi Scope 3 berdasarkan aktivitas atau nilai ekonomi yang diukur dalam jangka waktu tertentu, misal penuruan emisi produksi baja dalam satuan CO2e/ton baja sebesar 30% pada tahun 2030 sejak emisi yang dihasilkan dari produksi baja pada tahun dasar (base year) 2018.

Strategi Reduksi Emisi untuk Tiap Kategori

Upaya penurunan emisi Scope 3 tidak selalu mudah bagi beberapa perusahaan. Hal tersebut karena emisi Scope 3 berada di luar kendali perusahaan yang melibatkan berbagai pihak ketiga sehingga kemampuan perusahaan untuk mengendalikan emisi Scope 3 cukup terbatas. Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang bisa diterapkan untuk mengurangi emisi Scope 3.

Inventarisasi Gas Rumah Kaca: Pedoman Umum dan Pelaporan

Inventarisasi Gas Rumah Kaca: Pedoman Umum dan Pelaporan

Indonesia telah menyepakati pedoman yang digunakan untuk penyusunan Inventarisasi Gas Rumah Kaca adalah Revised 1996 Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories. Semua pedoman IPCC untuk inventarisasi Gas Rumah Kaca pun dapat diakses secara bebas melalui situs Revised 1996 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas … . Dalam IPCC Guidelines ini mencakup juga metode umum perhitungan emisi dan serapan GRK yang secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Persamaan Umum Perhitungan Emisi GRK

Persamaan yang digunakan untuk perhitungan emisi GRK secara umum dapat ditulis sebagai berikut:

Emisi/Penyerapan GRK = AD x EF

Ket:

AD = data aktivitas yaitu data kegiatan pembangunan atau aktivitas manusia yang menghasilkan emisi atau serapan GRK

EF = faktor emisi atau serapan GRK yang menunjukkan besarnya emisi/serapan per satuan unit kegiatan yang dilakukan

Contoh dari penggunaan emisi ini adalah misal dalam kegiatan pertanian untuk memproduksi padi (satuan hektar) yang dilakukan selama satu tahun. Apabila  dari hasil pengukuran emisi metan di lahan sawah memiliki faktor emisi sebesar 10 Gg CH4 er hektar per tahun, maka apabila di tahun 2012 dilaporkan luar kegiatan penanaman padi adalah seluas 100 ha. Maka besarnya emisi metan tahun 2012 adalah sebesar 100 x 10 = 1000 Gg CH4 

Data Aktivitas

Data aktivitas yang dimaksud disini adalah semua data kegiatan yang menghasilkan emisi. Untuk menghasilkan inventarisasi GRK yang baik, maka pemerintah harus segera mengembangkan mekanisme kelembagaan dalam pengumpulan data aktivitas yang diperlukan untuk menghitung emisi dan serapan GRK.

→ Faktor Emisi

Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan IPCC, setiap negara didorong untuk menyusun faktor emisi lokal. Namun karena ketersediaan faktor emisi lokal yang sangat terbatas dan hanya tersedia pada beberapa kategori saja, oleh sebab itu beberapa data perhitungan emisi dan serapan GRK belum maksimal pelaporannya.

  1. Pemilihan Metodologi Inventarisasi GRK Menurut Tingkat Ketelitian (Tier)

Kedalaman metode yang digunakan dalam Inventarisasi GRK berpengaruh dalam perhitungan inventarisasi GRK. Semakin tinggi kedalaman metode yang digunakan, maka inventarisasi GRK yang dihasilkan semakin rinci dan akurat. Terkadang dalam penyelenggaraan inventarisasi GRK pada suatu daerah tidak menggunakan Tier yang tinggi karena masalah keterbatasan data dan sumber daya, tetapi bisa menggunakan Tier yang paling rendah.

Secara umum, tingkat ketelitian (Tier) dalam penyelenggaraan inventarisasi GRK dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Tier 1: 

Perhitungan emisi dan serapan menggunakan persamaan dasar (basic equation) dan faktor emisi default atau IPCC default values

  • Tier 2:

Perhitungan emisi dan serapan yang menggunakan persamaan lebih rinci, contohnya adalah menggunakan persamaan reaksi atau neraca material dan menggunakan faktor emisi yang diperoleh dari hasil pengukuran langsung.

  • Tier 3:

Perhitungan emisi dan serapan yang menggunakan metode ini, merupakan metode yang paling rinci dan lengkap. Artinya yaitu dengan pendekatan modeling dan sampling. Dengan menggunakan pemodelan faktor emisi lokal dapat divariasikan sesuai dengan keberagaman kondisi yang ada di suatu daerah.

  1. Pengarsipan Data dan Informasi dalam Penyelenggaraan Inventarisasi GRK

Pengarsipan data dan informasi yang digunakan dalam inventarisasi GRK harus dilakukan untuk semua kategori. Sebagaimana dalam prinsip pelaporan dalam GRK pengembangan sistem pengarsipan data dan informasi merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan inventarisasi GRK, alasannya adalah untuk menjamin transparansi, dan merupakan bagian dari sistem penjamin dan pengendalian mutu. Data dan informasi yang harus terdokumentasi dengan baik dalam Inventarisasi GRK diantaranya adalah:

  1. Deskripsi singkat semua kategori dan sub-kategori, mengenai apa saja yang perlu dilakukan perhitungan emisi gas rumah kaca
  2. Deskripsi singkat tentang metodologi yang digunakan dalam perhitungan emisi dan serapan dari setiap kategori, serta dijelaskan mengapa metode tersebut dipilih
  3. Seluruh data aktivitas yang digunakan yang disertai dengan informasi tahun, satuan yang digunakan dan faktor konversi satuan. Dilengkapi dengan sumber dimana data aktivitas diperoleh beserta alamatnya, deskripsi singkat pelaksanaan penjaminan dan pengendalian mutu yang dilakukan oleh lembaga pengumpul data aktivitas, dan sumber data yang dijadikan rujukan untuk pengecekan data
  4. Faktor emisi yang digunakan serta nilai dan sumber dimana nilai ini diperoleh. Deskripsi singkat pelaksanaan penjaminan dan pengendalian mutu, serta penjelasan singkat alasan faktor emisi tersebut sesuai dengan kondisi nasional atau daerah.
  5. Rencana perbaikan

Inventarisasi Gas Rumah Kaca: Report di Indonesia dan Report secara Global

Pelaporan sustainability untuk Inventarisasi GHG di Indonesia tercantum dalam PermenLHK No. 73 Tahun 2017 tentang Pedoman Inventarisasi dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) dalam jurnalnya tahun 2020 terbaru pun telah mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berupaya secara kontinyu untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan target yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC). NDC ini merupakan perwujudan dari upaya setiap negara untuk mengurangi emisi nasional dan beradaptasi dengan adanya dampak perubahan iklim. 

Pelaporan yang sudah tercantum dalam kedua peraturan diatas sudah disesuaikan dengan pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca secara global yang ditulis dalam IPCC tahun 2006 Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories. Di dalam IPCC terbagi menjadi 5 bagian:

  1. Volume 1 General Guidance and Reporting 
  2. Volume 2 Energy
  3. Volume 3 Industrial Processes and Product Use
  4. Volume 4 Agriculture, Forestry, and Other Land Use
  5. Volume 5 Waste

notes: atau dapat dilihat dalam link berikut https://www.dropbox.com/scl/fo/ozlnt6z1qn4oqy9k1ot92/h?rlkey=3fl1yz1oftb6l2i52mfivqr72&dl=0 

Sama halnya dalam Buku Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012, terdapat 5 buku yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun laporan inventarisasi gas rumah kaca, 5 bagian tersebut kurang lebih sama dengan 5 bagian dalam IPCC, yaitu sebagai berikut:

  1. Buku I Pedoman Umum 
  2. Buku II Volume 1 Pengadaan dan Penggunaan Energi
  3. Buku II Volume 2 Proses Industri dan Penggunaan Produk
  4. Buku II Volume 3 Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya
  5. Buku II Volume 4 Pengelolaan Limbah

notes: atau dapat dilihat dalam link berikut https://www.dropbox.com/scl/fo/ss82m89yoxa2rai6sxdh7/h?rlkey=97n5wwfroh2jia43nvxk2jb1f&dl=0 

Secara garis besar pedoman pelaporan inventarisasi gas rumah kaca di Indonesia menggunakan pedoman IPCC 2006 yang ditulis kembali dalam versi bahasa Indonesia dalam bentuk Buku Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012. Dalam dua pedoman ini menjelaskan tentang bagaimana menghitung jumlah emisi yang dihasilkan. Untuk pelaporan inventarisasi GRK tercantum dalam Peraturan Presiden RI No, 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara:

  • Melakukan pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK
  • Melakukan perhitungan dan serapan GRK termasuk simpanan karbon
  • Kemudian hasil perhitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaporkan dalam bentuk tingkat dan status emisi GRK

notes: atau dapat dilihat dalam link berikut https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41187/perpres-no-71-tahun-2011

Tujuan dilakukannya pelaporan ini adalah:

  • sebagai informasi secara berkala mengenai tingkat, status, serta kecenderungan perubahan emisi di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten
  • sebagai informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi yang dilakukan setelah dilakukannya inventarisasi
Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD,
Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Office 2 – Urban Office – Merr
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.470 RT 02 RW 09, Kedung Baruk,
Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur 60298

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami