Pekan lalu, salah satu klien kami bertanya terkait hal berikut: “Bu, apakah boleh mulai membangun IPAL dulu sebelum pertek BMAL terbit?” Pertanyaan tersebut memang wajar, tidak hanya sekali, dua kali klien yag menanyakan pertanyaan tersebut. Di lapangan, target produksi jalan, proyek konstruksi sudah di lock, dan semua orang ingin “start dulu” karena kejar-kejaran timeline. Tapi untuk urusan air limbah, jawabannya harus hati-hati, karena yang dikejar bukan cuma cepat, tapi selamat secara kepatuhan. Membangun IPAL sebelum pertek BMAL terbit, tidak dapat dilakukan.
Secara prinsip, kegiatan pembuangan/pemanfaatan air limbah memang wajib ditopang dokumen teknis dan kelayakan operasi. Regulasi menegaskan bahwa setiap usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO. Jadi kalau inti kebutuhan klien adalah “agar bisa buang atau manfaatkan”, maka jawabannya juga jelas: belum bisa sebelum Pertek dan SLO beres.
Kenapa Pertek BMAL Jadi “Kunci” Sebelum IPAL Benar-Benar Jalan
Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah) pada dasarnya adalah “kontrak teknis” antara rencana pengelolaan air limbah perusahaan dengan standar yang disetujui pemerintah.
Di dalam Pertek, ada standar teknis pemenuhan BMAL dan periode waktu uji coba sistem pengolahan air limbah. Dan pentingnya lagi, pertek adalah persyaratan penerbitan dan menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan serta Perizinan Berusaha. Artinya, Pertek bukan tempelan belakangan. Ia “mengunci” arah desain, operasi, sampai cara pembuktian kinerja IPAL.
Urutan yang Paling Aman: Pertek BMAL → IPAL → Commissioning/Uji Coba → SLO → Baru Boleh Buang/Pemanfaatan
Kalau diringkas untuk kebutuhan keputusan manajemen, urutannya seperti ini:
- Pertek BMAL terbit (standar teknis + periode uji coba sudah ditetapkan)
- Konstruksi IPAL diselesaikan
- Commissioning & uji coba sesuai periode uji coba di Pertek
- Pengajuan SLO dengan bukti: pembangunan selesai + uji coba air limbah
- SLO terbit → dasar mulai operasional (dan jadi dasar pengawasan ketaatan)
- Baru setelah itu pembuangan/pemanfaatan dilakukan secara kontinu
Poin krusialnya untuk bisa dapat SLO, perusahaan harus melaporkan penyelesaian pembangunan IPAL dan uji coba air limbah. Dan bila periode uji coba berakhir, penanggung jawab dilarang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah sampai ada arahan perbaikan atau SLO terbit.
Kenapa Tidak Boleh Membangun IPAL Sebelum Pertek BMAL Terbit?
Untuk memastikan sudah sesuai regulasi dan menghindari bongkar-pasang, sebaiknya menunggu Pertek BMAL terbit. Pembuangan maupun pemanfaatan juga belum boleh dilakukan sebelum SLO terbit.
Kenapa jawaban operasionalnya begitu?
- Karena Pertek BMAL mengikat standar teknis dan periode uji coba yang akan jadi acuan verifikasi.
- Karena untuk masuk tahap SLO, syaratnya pembangunan harus selesai + uji coba.
- Karena setelah uji coba berakhir, ada larangan membuang/memanfaatkan sampai SLO/arah perbaikan.
Di lapangan, banyak perusahaan “keburu bangun” dengan asumsi desainnya sudah benar. Masalahnya, ketika Pertek terbit ternyata ada koreksi (parameter, skema, debit, titik buang, rencana pemantauan, dll.), dampaknya bisa lebih rumit dan mahal: revisi desain, revisi dokumen, bahkan pembongkaran parsial.
Apa yang Tetap Bisa Dilakukan Sambil Menunggu Pertek BMAL?
Menunggu Pertek bukan berarti proyek berhenti total. Yang biasanya aman dilakukan adalah pekerjaan persiapan yang mempercepat proses tanpa mengunci konstruksi yang berisiko berubah, misalnya:
- finalisasi kajian teknis/standar teknis (untuk memastikan Pertek cepat disetujui),
- menyusun sistem manajemen lingkungan yang diminta di proses permohonan,
- menyiapkan rencana pengadaan (procurement plan) peralatan IPAL,
- penyiapan lahan dan utilitas (dengan catatan tidak mengunci desain yang rawan berubah),
- mematangkan rencana pemantauan dan kebutuhan lab uji terdaftar.
Untuk proses pengajuan, PermenLHK 5/2021 juga mengatur timing bahwa permohonan Persetujuan Teknis dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan (untuk Amdal), dan untuk UKL-UPL diajukan sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan.
Jika Pertek BMAL Sudah Terbit, Tapi IPAL Masih Tahap Pembangunan
Ini skenario yang sering terjadi dan langkah yang tepat adalah:
- Selesaikan konstruksi IPAL dulu (karena itu syarat laporan SLO)
- Lakukan commissioning & uji coba sesuai periode uji coba di Pertek
- Ajukan SLO dengan dokumen pendukung (termasuk hasil uji lab terdaftar + dokumen QA/QC)
- Setelah SLO terbit, barulah operasional (termasuk pembuangan/pemanfaatan) dapat dimulai sebagai kegiatan yang “aman” secara kepatuhan
Ingin mulai dari langkah yang paling aman? Silakan hubungi tim kami untuk diskusi awal, kami dapat membantu pembuatan dan pendampingan pengurusan Pertek BMAL agar sesuai ketentuan dan siap menuju SLO.


