Jika Anda memiliki usaha yang berkaitan dengan kegiatan pembuangan air limbah atau emisi ke lingkungan, Anda wajib memahami dua istilah penting ini: Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Keduanya menjadi syarat wajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tapi apakah Pertek dan SLO itu sama? Kapan harus mengurus Pertek dan kapan SLO dibutuhkan?
Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah mendapatkan Pertek, maka otomatis sistem pengolahan limbahnya sudah dapat digunakan. Padahal, ini adalah kekeliruan umum. Pertek adalah tahap awal (perencanaan teknis), sedangkan SLO adalah izin untuk mulai menjalankan sistem tersebut di lapangan. Tanpa SLO, sistem Anda dianggap belum memenuhi syarat untuk dioperasikan, meskipun Anda sudah mendapatkan Pertek.
Persetujuan Teknis adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, yang berisi ketentuan teknis mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dipenuhi oleh suatu usaha atau kegiatan. Pertek merupakan bentuk evaluasi teknis dari rencana sarana dan prasarana lingkungan hidup, misalnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pengendalian emisi udara. Persetujuan Teknis biasanya dibutuhkan sebelum pembangunan sistem pengendalian limbah dan emisi, sebagai dasar perencanaan teknis dan pelaporan kegiatan.
SLO atau Surat Kelayakan Operasional adalah bukti bahwa sistem yang Anda bangun (berdasarkan Pertek) telah:
Dengan kata lain, SLO adalah izin beroperasi atas sistem pengendalian pencemaran lingkungan yang Anda miliki. SLO hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan verifikasi di lapangan oleh tim teknis dari instansi berwenang.
Meski sering disalahartikan, Pertek dan SLO adalah dua hal yang berbeda. Keduanya saling berkaitan.
Jika ada ketidaksesuaian antara rencana teknis (Pertek) dan realisasi di lapangan, maka proses SLO akan tertunda dan Anda harus melakukan perbaikan.
Landasan hukum dari kewajiban memiliki Pertek dan SLO diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut:
Pasal 3 dan Pasal 28 Permen LHK No. 5/2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah dan/atau emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.
Jawabannya jelas: Pertek dulu, baru SLO.
Pertek adalah langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan limbah atau emisi yang sesuai standar. Tanpa Pertek, Anda tidak bisa melanjutkan pembangunan sistem tersebut. Setelah Pertek disetujui, baru Anda dapat membangun fasilitas, melaporkan realisasi pembangunan, menjalankan uji coba, hingga akhirnya diverifikasi untuk mendapatkan SLO.
Sederhananya: Tidak ada Pertek → Tidak bisa ajukan SLO.
Tidak perlu bingung menghadapi birokrasi teknis. Serahkan urusan Pertek dan SLO kepada kami, agar Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda. Lensa Lingkungan dapat membantu menyusun dokumen pertek yang sesuai regulasi, agar proses Anda berjalan lancar, sesuai ketentuan, hingga Anda berhasil mendapatkan SLO.
Jangan menunggu lagi, Segera lengkapi izin lingkungan Anda bersama kami!
Kantor Operasional:
Jakarta:
Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190
Surabaya:
Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229
Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)
Email : lensa@lensalingkungan.com