Peta jalan pengurangan sampah kini merupakan kebutuhan wajib bagi produsen di Indonesia, seiring dengan diberlakukannya Permen LHK No. P.75/2019. Peraturan ini mewajibkan produsen untuk menyusun strategi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, dengan target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029.
Peta jalan pengurangan sampah adalah dokumen strategis yang dirancang untuk membantu produsen mengelola sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkan. Berdasarkan Permen LHK No. P.75/2019, peta jalan ini menjadi alat wajib bagi produsen untuk mematuhi regulasi lingkungan, khususnya dalam hal pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah.
Pasal 2 Permen LHK No. P.75/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa produsen yang menghasilkan produk atau kemasan yang sulit terurai wajib menyusun dokumen ini. Dengan adanya peta jalan pengurangan sampah, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan membangun citra perusahaan yang berkelanjutan.
Sampah, terutama dari kemasan plastik dan bahan yang sulit terurai, telah menjadi masalah lingkungan global. Di Indonesia, volume sampah terus meningkat, dan pemerintah melalui Permen LHK No. P.75/2019 mendorong produsen untuk mengambil tanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk mereka.
Menyusun peta jalan untuk mengelola sampah, produsen dapat merancang strategi yang terukur dalam mengurangi timbulan sampah, memanfaatkan kembali material, dan meningkatkan proses daur ulang. Ini adalah langkah nyata menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Menggunakan layanan penyusunan peta jalan pengurangan sampah dari Lensa Lingkungan, Produsen dapat memenuhi kewajiban regulasi ini secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Lensa Lingkungan menawarkan layanan penyusunan peta jalan untuk pengurangan sampah, Sesuai Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.75/2019, peta jalan harus memuat baseline, strategi 3R, dan target pencapaian. Berikut rinciannya:
Langkah awal dalam penyusunan peta jalan pengurangan sampah adalah mengumpulkan data dasar tentang timbulan sampah dari produk dan kemasan yang dihasilkan. Baseline ini mencakup jenis sampah, volume, dan karakteristiknya. Tujuan dari penyusunan baseline adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang jumlah sampah yang dihasilkan. Sehingga strategi pengurangan dapat dirancang berdasarkan data yang akurat.
Proses ini melibatkan analisis rantai pasok, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, serta evaluasi kemasan yang digunakan. Dengan data baseline yang kuat, Anda dapat mengidentifikasi area dengan potensi pengurangan sampah terbesar dan menentukan prioritas dalam strategi pengelolaan sampah.
Setelah baseline ditetapkan, langkah berikutnya adalah merancang strategi pengurangan sampah berdasarkan prinsip 3R: Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Strategi ini harus memanfaatkan teknologi terbaik yang tersedia (best available technology) untuk meminimalkan timbulan sampah dari produk dan kemasan. Contoh strategi yang dapat diterapkan meliputi:
Layanan kami membantu Anda merancang strategi yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya jangka panjang.
Langkah terakhir adalah menetapkan target pengurangan sampah yang realistis dan terukur, sesuai dengan baseline dan strategi yang telah disusun. Permen LHK No. P.75/2019 menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029, namun setiap produsen dapat menyesuaikan target tambahan berdasarkan kapasitas dan jenis produk mereka.
Penetapan target ini mencakup jadwal waktu yang jelas untuk setiap tahap pengurangan sampah. Misalnya, Anda dapat menetapkan target jangka pendek untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam dua tahun, serta target jangka panjang untuk mengintegrasikan sistem daur ulang yang lebih canggih. Layanan kami memastikan target yang ditetapkan realistis, dapat dicapai, dan selaras dengan regulasi.
Layanan penyusunan peta jalan ini akan dikerjakan oleh Tim yang berpengalaman dan memahami regulasi Permen LHK No. P.75/2019 serta tantangan yang dihadapi produsen. Kami menggunakan pendekatan berbasis data dan teknologi terkini untuk memastikan bahwa peta jalan yang kami susun tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi bisnis Anda. ini
Dengan memilih layanan kami, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
Selain itu, Lensa Lingkungan menawarkan layanan konsultasi, mulai dari penyusunan baseline hingga pelaporan hasil kepada pihak berwenang. Dengan pengalaman kami di berbagai industri, kami dapat menyesuaikan solusi untuk berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman hingga elektronik dan tekstil.
Tenggat waktu pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029, waktu adalah faktor utama. Semakin cepat Anda memulai, semakin mudah untuk mencapai target tanpa tekanan. Layanan kami dirancang untuk membantu Anda memenuhi kewajiban sesuai Permen LHK No. P.75/2019 dengan cara yang efisien dan efektif.
Menyusun peta jalan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kesempatan untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi bisnis. Lensa Lingkungan, membantu Anda menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan percaya diri dan mencapai target pengurangan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Anda dapat fokus pada bisnis inti sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan mulailah perjalanan menuju bisnis yang lebih hijau dan berkelanjutan!
Kantor Operasional:
Jakarta:
Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190
Surabaya:
Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229
Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)
Email : lensa@lensalingkungan.com