Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat PROPER ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari hitam hingga emas, masing-masing dengan kriteria yang spesifik.

 

PROPER Hitam

Peringkat PROPER hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Perusahaan yang berada di kategori ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

PROPER Merah

Peringkat PROPER merah menunjukkan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan ini masih memiliki beberapa celah dalam pengelolaan lingkungan dan perlu meningkatkan kinerja.

PROPER Biru

Peringkat PROPER biru menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini telah memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang kompatibel dengan peraturan lingkungan.

PROPER Hijau

Peringkat PROPER hijau menunjukkan perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance. Perusahaan ini telah memanfaatkan sumber daya secara efisien, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik, dan memiliki kinerja lingkungan yang sangat baik.

PROPER Emas

Peringkat PROPER emas menunjukkan perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan ini telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang sangat berkomitmen terhadap lingkungan.

 

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER berdasarkan Permen LH No. 1/2021, dimana perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan akan diberikan peringkat hitam. Jika perusahaan tidak taat, maka akan diberikan peringkat merah. Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan peringkat biru. Perusahaan yang telah meraih peringkat biru secara berturut-turut sebanyak 3 kali kebelakang akan dijadikan kandidat hijau, setelah melalui penilaian dokumen manajemen lingkungan.

 

Penilaian PROPER

Dalam peringkat hijau, terdapat beberapa kriteria, seperti LCA (penilaian daur hidup), efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air, 3R Limbah B3, 3R Limbah Non B3, pelindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggapan kebencanaan. Nilai ini semua akan ditotal untuk diproyeksikan dalam passing grade. Jika memenuhi passing grade, kandidat emas akan berhak untuk menjadi PROPER emas.

Dalam penilaian PROPER emas, Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial secara kuantitatif akan dinilai oleh tim teknis, sedangkan nilai Inovasi Sosial secara kualitatif akan dinilai oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan oleh Dirjen PPKL KLHK, apakah perusahaan tersebut layak memperoleh PROPER emas.

 

Peraturan PROPER

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergantian peraturan terkait pelaksanaan PROPER, dimana PROPER sebelumnya didasari pada Permen LH No. 3/2014, kemudian di-update di tahun 2021 Permen LH No. 1/2021. Perubahan ini meliputi penambahan kriteria tahap perencanaan dengan 25 poin, serta penambahan penilaian emas berdasarkan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial yang dinilai secara kualitatif dan kuantitatif.

Dengan demikian, peringkat PROPER menjadi penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Peringkat ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Dasar dan Manfaat Proper yang Penting Bagi Perusahaan

Dasar dan Manfaat Proper yang Penting Bagi Perusahaan

Baik sebagai Bagian dari perusahaan maupun konsultan, sangat krusial untuk memahami pentingnya PROPER bagi perusahaan. Selain itu juga harus memahami mekanisme penilaian PROPER, menguasai penyusunan rencana dan menerapkan persyaratan PROPER di perusahaan. Kemudian, menguasai pengumpulan data dan laporan PROPER serta juga dapat menguasai penilaian sendiri atau assessment mandiri untuk peringkat PROPER di perusahaan.

Beberapa pointer yang harus difahami adalah:

  1. definisi PROPER,
  2. prinsip dasar penilaian PROPER,
  3. aspek penilaian PROPER pertama, yaitu mengenai dokumen lingkungan
  4. engendalian pencemaran air,
  5. pengendalian pencemaran udara,
  6. pengendalian pencemaran limbah B3, dan
  7. laporan dan dokumentasi

PROPER sendiri merupakan sebuah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi PROPER merupakan instrumen pengendalian lingkungan yang berbasis insentif dan disinsentif.

Pengumuman PROPER berupa peringkat-peringkat warna yaitu hijau, biru, merah, dan hitam untuk tiap perusahaan. Hasilnya diumumkan secara langsung sehingga dapat diketahui oleh masyarakat sehingga bisa menimbulkan citra pada masyarakat sesuai peringkat yang dicapai oleh perusahaan. Jadi mungkin sudah ada gambaran, kalau hijau berarti mungkin perusahaannya dipersepsikan green company dalam masyarakat dan semacamnya. Kalo hitam, “kok ini ya labelnya hitam?”. Sebagai tambahan PROPER merupakan inovasi dalam mengendalikan pencemaran di sektor industri.

Dasar hukum PROPER ada di PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peraturannya bisa diunduh disini:

Tujuan pelaksanaan PROPER ada beberapa.

Yang pertama, jelas untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahan terkait pengelolaan lingkungan. Harapannya adalah dengan perusahaan mengikuti PROPER maka tingkat penaatan terhadap pengelolaan lingkungan bisa semakin baik. Setelah itu otomatis komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan juga semakin meningkat. setelah semuanya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan juga otomatis kinerja pengelolaan lingkungan ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Continuous improvement terus dilakukan dalam hal pelestarian lingkungan.

Dengan mengikuti PROPER, awareness para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup juga meningkat karena pasti setiap tahun ada pembaruan. Tentunya para pelaku usaha akan tetap update mengenai peraturan perundang-undangan di lingkungan hidup. Diharapkan juga setelah semuanya berjalan, maka penerapan prinsip 4R dalam pengelolaan limbah dapat didorong, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Yang namanya limbah sebisa mungkin dikurangi. Baru kalau sudah dikurangi atau mentoknya kita tidak bisa mengurangi lagi limbahnya, maka apa yang kita hasilkan harus kita reuse. Tapi yang tetap kita utamakan adalah reduce–nya atau pengurangan limbah yang kita hasilkan.

Kita akan lanjut lagi pada artikel yang lain..

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?