Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi

Di dalam Persetujuan Teknis Emisi, yang lebih sering kita kenal dengan Pertek Emisi, ada salah satu item yaitu Internalisasi Biaya Lingkungan. Kami sering menjumpai kawan-kawan baik pemrakarsa maupun konsultan yang masih agak bingung dengan isi atau kandungannya.

Ini sering karena ini juga masalah baru, internalisasi biaya lingkungan. Jadi, internalisasi biaya lingkungan ini isinya:

1) Biaya pencegahan pencemaran udara, nanti menyebutkan apa saja yang dirancangkan untuk biaya pencegahan pencemaran udara,

2) biaya pengembangan teknologi terbaik rendah emisi, termasuk alat pengendalinya dibuat disana,

3) biaya penggunaan bahan bakar bersih, dia akan membuat misalnya kalau batu bara akan memakai yang rendah das atau debu yang kurang sulfur,

4) biaya pengembangan sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan sertifikasi,

5) biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien, dilampirkan biaya pemantauan berapa per parameter termasuk kemungkinan mendatangkannya dari mana apalagi kalau dia agak remote agak jauh dari pusat kota,

6) biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian pencemaran udara, bisa apakah ada penanaman pohon termasuk di dalamnya. Ini yang baru bapak/ibu konsultan tuliskan disana tambahannya, ada beberapa yang harus dibuat disana.

Selanjutnya, tahapan penyusunan SML atau Sistem Manajemen Lingkungan, isinya:

1) menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait PPU (Pengendalian Pencemaran Udara), jadi lingkup apa yang dilakukan nanti di manajemen pencemaran udaranya dan menerapkan sistem manajemen lingkungan, perusahaan harus punya SOP, apakah dia ISO atau sistem manajemen lain, harus dilampirkan semua di dalam dokumen pertek.

2) menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap PPU, tentu dibaca dari visi misi, katakanlah orang-orang lingkungan ini apabila ditemukan keadaan yang tidak baik seperti emisi atau limbah dia bisa melaporkan langsung ke pimpinan tertinggi untuk menghentikan sementara kegiatan. Jadi dilihat dari visi misi, strukturnya.

3) menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran udara juga termasuk SOP lengkapnya.

4) Menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait PPU, ini termasuk apakah dia melakukan verifikasi, audit apakah juga termasuk.

5) Memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi PPU, dan

6) menetapkan struktur organisasi yang menangani PPU, struktur ini terkait komitmen, yang akan terlihat dari struktur organisasinya.

Jadi ada 3 yang baru; SML, internalisasi biaya lingkungan, dan rona awal yang lebih dalam (untuk kajian teknis).

Sebenarnya di AMDAL lama juga ada tapi di dokumen pertek emisi, dikaji lebih dalam. Jadi, ambien tidak lagi didasarkan dari kampung atau rumah pemukiman terdekat tapi dikaitkan dengan dispersi udara kemana kecenderungan pergi disitu disarankan sebagai titik pemantauannya. Menetapkan lokasi pemanatauan udara ambien bukan berdasarkan jarak atau kedekatan dengan perusahaan tapi berdasarkan penelitian yang ada.

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?