Jasa Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3

Jasa Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3

Jasa Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3 Sesuai Regulasi di Indonesia

Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3 Dimulai dari Dokumen yang Disusun Secara Tepat

Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar setiap tahapan pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi adalah Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Limbah B3, yaitu dokumen yang memuat kajian teknis mengenai rencana kegiatan pemanfaatan limbah B3. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi oleh instansi berwenang untuk memastikan bahwa metode pemanfaatan, teknologi yang digunakan, kapasitas fasilitas, hingga aspek pengendalian lingkungan telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyusunan Pertek bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi. Setiap informasi yang disampaikan harus menggambarkan kondisi operasional perusahaan secara nyata, didukung data teknis yang relevan, serta disusun berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, proses penyusunannya membutuhkan pemahaman terhadap karakteristik limbah, proses produksi, teknologi pemanfaatan, hingga mekanisme perizinan lingkungan.

Lensa Lingkungan hadir sebagai mitra pendamping bagi yang membutuhkan jasa penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3, mulai dari identifikasi kebutuhan, pengumpulan data, survei lapangan, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pendampingan selama proses pembahasan Persetujuan Teknis. Pendekatan yang kami lakukan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan sehingga dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga merepresentasikan kondisi operasional secara akurat.

Apa Itu Pertek Pemanfaatan Limbah B3?

Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Limbah B3 merupakan persetujuan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Dokumen ini memuat kajian teknis mengenai karakteristik limbah, proses pemanfaatan, teknologi yang digunakan, kapasitas kegiatan, aspek pengendalian lingkungan, hingga berbagai persyaratan teknis lainnya yang menjadi bahan evaluasi oleh instansi berwenang.

Melalui dokumen ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan limbah dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Bagi perusahaan, Pertek bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa rencana pemanfaatan limbah dapat dijalankan secara legal, terukur, dan memiliki dasar teknis yang kuat.

Mengapa Penyusunan Pertek Perlu Dilakukan?

Pertek menjadi salah satu dokumen yang menggambarkan bagaimana suatu perusahaan merencanakan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kualitas dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam proses evaluasi.

Penyusunan yang dilakukan secara komprehensif membantu memastikan bahwa data teknis tersusun secara sistematis, hubungan antarproses produksi dapat dipahami dengan jelas, serta informasi mengenai teknologi pemanfaatan didukung oleh kajian yang memadai. Selain itu, dokumen yang disusun berdasarkan hasil survei lapangan juga memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi fasilitas dan operasional perusahaan.

Bagi pelaku usaha, pendekatan seperti ini memberikan manfaat dalam proses koordinasi dengan instansi karena seluruh informasi yang diperlukan telah terdokumentasi secara lengkap. Hal ini juga memudahkan perusahaan dalam melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan pada proses produksi atau fasilitas di kemudian hari.

Tantangan yang Sering Dihadapi Perusahaan dalam Penyusunan Pertek

Dalam praktiknya, penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3 tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan dalam menyusun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa tantangan yang sering ditemui antara lain:

Data karakteristik limbah belum lengkap atau belum sesuai dengan kebutuhan penyusunan dokumen.
Neraca massa dan alur proses pemanfaatan belum tersusun secara sistematis.
Informasi mengenai teknologi pemanfaatan belum terdokumentasi dengan baik.
Ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen pendukung.
Kurangnya koordinasi antarbagian di perusahaan sehingga pengumpulan data memerlukan waktu lebih lama.
Revisi dokumen akibat kurangnya informasi teknis yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.

Apabila tantangan tersebut tidak diantisipasi sejak awal, proses pengajuan dapat berlangsung lebih lama dan berpotensi menghambat rencana operasional perusahaan.

Pendekatan dalam Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3

Kami memahami bahwa setiap industri memiliki kebutuhan yang berbeda. Industri manufaktur tentu memiliki karakteristik limbah yang berbeda dengan industri logam, energi, kimia, maupun pengelola limbah. Oleh sebab itu, setiap proyek diawali dengan memahami proses bisnis perusahaan, jenis limbah yang dihasilkan atau dimanfaatkan, serta tujuan kegiatan pemanfaatan yang akan dilakukan.

Pendekatan tersebut memungkinkan proses penyusunan dokumen dilakukan secara lebih terarah. Tim kami melakukan identifikasi kebutuhan data, meninjau dokumen lingkungan yang telah dimiliki perusahaan, melakukan survei lapangan apabila diperlukan, kemudian menyusun kajian teknis berdasarkan hasil identifikasi tersebut. Dengan cara ini, dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memberikan gambaran yang utuh mengenai sistem pengelolaan Limbah B3 di perusahaan.

Siapa yang Membutuhkan Jasa Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3?

Layanan ini ditujukan bagi perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan berencana melakukan kegiatan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa sektor industri yang umumnya membutuhkan penyusunan Pertek antara lain:

  • Industri manufaktur.
  • Industri kimia dan petrokimia.
  • Industri semen dan bahan bangunan.
  • Industri logam dan peleburan (smelter).
  • Industri pulp dan kertas.
  • Industri makanan dan minuman.
  • Industri tekstil.
  • Industri farmasi.
  • Industri otomotif.
  • Pembangkit listrik.
  • Kawasan industri.
  • Perusahaan pengelola limbah B3.
  • Industri lain yang memiliki rencana pemanfaatan limbah B3 dalam kegiatan operasionalnya.

Setiap sektor memiliki karakteristik limbah, proses produksi, serta metode pemanfaatan yang berbeda. Oleh karena itu, penyusunan Pertek memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan agar dokumen yang dihasilkan relevan, lengkap, dan memenuhi persyaratan teknis.

Layanan Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3 dari Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan memberikan pendampingan secara menyeluruh agar perusahaan dapat mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih sistematis.

Ruang lingkup layanan kami meliputi:

  • Identifikasi kebutuhan penyusunan Pertek sesuai kegiatan perusahaan.
  • Survei lapangan dan pengumpulan data teknis.
  • Identifikasi karakteristik limbah B3.
  • Analisis proses pemanfaatan limbah.
  • Penyusunan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Limbah B3.
  • Penyusunan lampiran teknis dan dokumen pendukung.
  • Koordinasi dengan instansi terkait selama proses evaluasi.
  • Pendampingan hingga proses Persetujuan Teknis selesai sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan telah disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan sehingga proses evaluasi dapat berjalan lebih efektif.

Dasar Hukum Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3

Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Indonesia tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan Teknis (Pertek) menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem perizinan lingkungan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan dilakukan secara terencana, aman, dan memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3 mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan Limbah B3 yang diajukan.
  • Peraturan lain yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan, Pengelolaan Limbah B3, serta standar teknis sesuai sektor usaha.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dokumen teknis, mulai dari identifikasi jenis limbah, teknologi pemanfaatan, kapasitas fasilitas, hingga mekanisme pengendalian potensi dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan Pertek tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kesesuaian data teknis dengan kondisi aktual perusahaan.

Jasa Penyusunan Pertek Pemanfaatan Limbah B3

Konsultasikan Kebutuhan Pertek Pemanfaatan LB3

Setiap perusahaan memiliki karakteristik proses produksi, jenis Limbah B3, dan teknologi pemanfaatan yang berbeda. Karena itu, penyusunan Persetujuan Teknis perlu dilakukan berdasarkan data yang akurat dan mengacu pada regulasi yang berlaku agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi operasional perusahaan.

Apabila perusahaan Anda sedang mempersiapkan Pertek Pemanfaatan Limbah B3, membutuhkan pendampingan penyusunan dokumen, atau ingin berdiskusi mengenai persyaratan yang diperlukan, tim Lensa Lingkungan siap membantu melalui konsultasi awal hingga proses pendampingan teknis.

Tunggu Apa Lagi? Hubungi Sekarang Juga!

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak yang harus dipenuhi oleh berbagai industri dan kegiatan yang berpotensi menghasilkan polusi udara. Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

KepMen 13/1995, Lampiran I-B

Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi salah satu prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. KepMen 13/1995, yang berisi baku mutu emisi untuk industri besi dan baja, telah menjadi acuan penting dalam upaya ini. Namun, dalam beberapa kasus, industri besi dan baja yang memiliki baku mutu spesifik seperti yang tercantum dalam Lampiran I-B, tetap perlu dilakukan kajian teknis untuk menjamin keberhasilan pengendalian emisi.

 

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI BESI DAN BAJA
(BERLAKU EFEKTIF TAHUN 2000)

SUMBER

PARAMETER

BATAS MAKSIMUM
(mg/m3 )

1.     Penanganan Bahan Baku
(Raw Material Handling)
Total Partikel

150

2.     Tanur Oksigen Basa
(Basic Oxygen Fumace)
Total Partikel

150

 

3.     Tanur Busur Listrik
(Electric Arc Fumace)

Total Partikel

150

4.     Dapur Pemanas
(Reheating Fumace)
Total Partikel

150

5.     Dapur Proses Pelunakan Baja
(Annealing Fumace)
Total Partikel

150

6.     Proses Celup Lapis Metal
(Acid Pickling & Regenaration)
Total Partikel
Hydrochloric Acid Fumes (HCL)

150
5

7.     Tenaga Ketel Uap
(Power Boiler)
Total Partikel
Sulfur Dioksida (SO2)
Nitogen Oksida (NO2)

230
800
1000

8.     Semua SumberOpasitas

20 %

Catatan :

  • Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
  • Volume Gas dalam keadaan standar (250 C dan Tekanan 1 atm)
  • Untuk sumber pembakaran partikulat dikoreksi sampai 10% oksigen
  • Standar diatas berlaku untuk proses kering
  • Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel
  • Pemberlakuan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

 

Kajian Teknis Diperlukan

Kajian teknis adalah langkah yang wajib dilakukan ketika kegiatan diidentifikasi sebagai berisiko tinggi. Kajian teknis ini bertujuan untuk menentukan dampak emisi yang sebenarnya dan mengoptimalkan langkah mitigasi. Dengan demikian, baku mutu yang sudah ada di Lampiran I-B hanya menjadi referensi, dan angka yang sesuai dengan kegiatan harus disesuaikan melalui analisis udara ambien.

 

Kriteria Penapisan dan Kajian Teknis

Terdapat sebuah contoh kasus, jika suatu industri telah melakukan penapisan pertama WPPMU, industri tersebut dianggap tidak beresiko tinggi. Namun, menurut KBLI industri tersebut dianggap beresiko tinggi. Meski begitu, kegiatan industri tersebut telah memiliki baku mutu spesifik, seperti yang tercantum pada Lampiran I-B. Pertanyaannya, apakah industri tersebut masih perlu membuat kajian teknis atau cukup dengan standar teknis yang telah ada?

industri tersebut  maka perlu dilakukan kajian teknis untuk menentukan baku mutu emisi yang sesuai. Kriteria penapisan ini berdasarkan KBLI, yang menentukan industri yang beresiko tinggi dan perlu dilakukan kajian teknis.

 

Baku Mutu Hanya Menjadi Referensi

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa penyusunan peraturan telah melibatkan kajian yang cermat. Jika sebuah kegiatan telah diidentifikasi berpotensi memiliki dampak emisi tinggi, kajian teknis menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Kegiatan tersebut harus segera masuk ke tahap kajian teknis tanpa melewati pertanyaan tambahan lainnya.

Begitupun dengan baku mutu-nya. Meskipun parameter-parameter telah diatur dalam Lampiran I-B. Paremeter dari baku mutu yang sudah ada hanya menjadi referensi, sedangkan angka-angkanya harus disesuaikan dengan kegiatan spesifik yang dilakukan. Sebagai contoh, jika baku mutu emisi dinyatakan sebesar 800, namun setelah analisis udara ambien dilakukan, ternyata kegiatan hanya menghasilkan emisi sebesar 200, maka baku mutu harus disesuaikan sesuai dengan hasil kajian tersebut. Penyesuaian sekitar 10-20% dari hasil kajian menjadi standar baru yang harus diikuti. Jadi, menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat.

 

Baku Mutu Emisi Lebih Ketat

Industri besi dan baja yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat perlu dilakukan kajian teknis. Menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat, tidak longgar. Baku mutu emisi yang terdapat pada lampiran I-B KepMen 13/1995 hanya berfungsi sebagai referensi, dan angka baku mutu yang telah ditentukan harus disesuaikan dengan kegiatan industri yang menghasilkan emisi tinggi. Sehingga kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya untuk kesehatan masyarakat dapat diawasi dan dikendalikan lebih efektif.

 

Menjaga Kualitas Lingkungan

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa industri, terutama yang berpotensi menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan emisinya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar industri besi dan baja.

 

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Dalam konteks regulasi lingkungan, persiapan dokumen DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi langkah krusial yang memerlukan perhatian khusus. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan antara pertek emisi dan persyaratan hukum yang mengatur persiapan dokumen tersebut, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

DELH dan DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Klarifikasi Menurut PP 22 Tahun 2021

Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021, pertek emisi memiliki peran penting dalam persiapan dokumen DELH/DPLH. Pertek emisi, atau Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharuskan mendahului proses persiapan dokumen tersebut. Pedoman ini mencakup langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek.

Klarifikasi terkait persyaratan pertek emisi sebelum persiapan dokumen DELH/DPLH dapat ditemukan dalam Pasal 89 PP 22 Tahun 2021. Pasal ini menegaskan bahwa jika terdapat perubahan yang memengaruhi DELH, namun belum ada upaya untuk menyusun dokumen baru, pihak yang terkait dapat dikenai sanksi. Dengan kata lain, setiap perubahan yang signifikan dalam aspek lingkungan harus diakomodasi melalui penyusunan dokumen DELH yang baru.

Jika Terjadi Perubahan

Dalam konteks ketidakpatuhan, sanksi menjadi perhatian utama. Jika perubahan yang signifikan terjadi dan tidak diikuti dengan penyusunan dokumen DELH yang sesuai, pihak yang terkait dapat terkena sanksi. Ini menunjukkan pentingnya melibatkan pertek emisi sejak awal, sehingga setiap perubahan dapat dievaluasi dan diatasi dengan tepat. Jasa konsultan pertek emisi akan membantu analisis dengan lebih akurat dan aktual

Meskipun terjadi perubahan, bukan berarti selalu harus menyusun addendum. Dalam beberapa kasus, penyusunan dokumen baru, yaitu DELH, dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Ini terutama jika perubahan tersebut bersifat substansial dan membutuhkan analisis mendalam tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Perubahan Harus Dievaluasi

Kunci indikator dalam penyusunan dokumen baru tetaplah sama, terlepas dari apakah itu addendum atau DELH. Perubahan harus dievaluasi dengan hati-hati, dan pertek emisi menjadi panduan yang sangat diperlukan dalam melibatkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi perubahan tersebut.

Evaluasi perubahan dengan pertek emisi menjadi langkah kunci. Tanpa evaluasi ini, risiko terkait dampak lingkungan mungkin tidak teridentifikasi dengan baik. Khususnya, dalam konteks penyusunan DELH, aspek pertek emisi menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dievaluasi secara menyeluruh.

Meskipun prinsip-prinsip pertek emisi tetap berlaku, ada kasus tertentu di mana KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mungkin memiliki pengecualian. Sebagai contoh, jika terdapat perluasan lahan yang tidak digunakan untuk produksi, misalnya untuk kantor atau gudang yang tidak menghasilkan emisi, maka pertek emisi mungkin tidak diperlukan.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Office Jakarta:
Creya Coworking Space Kebon Jeruk
Jl. Lapangan Bola No.5D, RT.7/RW.1, Kec. Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530

Office Surabaya:
Urban Office – Merr
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 470, RT 02/RW 09,
Kedung Baruk, Kec. Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur 60298

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin s.d. Jumat)
Email: lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami