PRINSIP DASAR KAJIAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA

Dalam penulisan atau analisis Kajian Inventarisasi emisi gas rumah kaca, dasar yang digunakan sebagian besar para ilmuan dan pengamat lingkungan adalah Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) 2006, yang dapat diakses di link berikut https://www.ipcc-nggip.iges.or.jp/support/Primer_2006GLs.pdf , sedangkan di Indonesia pembahasan mengenai ini didasarkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012. IPCC ini dibuat untuk memberikan penilaian ilmiah rutin kepada pembuat kebijakan tentang perubahan iklim, implikasinya, dan potensi risiko di masa depan, serta untuk mengedapkan opsi adaptasi dan mitigasi. Dalam pedoman yang dikeluarkan IPCC berisi data faktor emisi dan formulasi perhitungan emisi.

Secara umum sektor penting yang dihitung dalam Kajian Inventorisasi Gas Rumah Kaca, adalah Sektor Energi, Sektor Limbah, Sektor IPPU (Industrial  Processes and Product), dan Sektor AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU). Di dalam IPCC 2006 dijelaskan bahwa masing-masing sektor terdiri dari beberapa kategori yang merupakan faktor penyebabnya.

Kajian Analisis Inventarisasi Gas Rumah Kaca yang berkualitas dan siap untuk diverifikasi, tentunya memiliki 5 prinsip dasar yang harus dipenuhi. Ini dijelaskan dalam Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca KemenLHK tahun 2012 dalam Buku 1 Pedoman Umum. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • Transparansi (Transparency)

Dokumen yang dibuat dalam kajian inventarisasi gas rumah kaca dan sumber data yang digunakan harus tersimpan dan terdokumentasikan dengan baik. Alasannya adalah agar orang yang tidak terlibat dalam pembuatan dan penyelenggaraan Inventarisasi GRK dapat memahami hasil dari kajian ini.             

Dalam hal ini baik itu data faktor emisi, asumsi yang digunakan untuk menduga data aktivitas, serta referensi yang digunakan pun juga harus tercatat dan disampaikan secara transparan.

  • Akurasi (Accuracy)

Perhitungan yang dilakukan dalam kajian Inventarisasi Gas Rumah Kaca pun harus dilakukan secara teliti dan akurat. Semua dugaan emisi atau serapan GRK harus diupayakan tidak menghasilkan dugaan emisi yang terlalu tinggi (over estimate) atau terlalu rendah (under estimate).

  • Konsistensi (C0nsistency)

Semua estimasi emisi dan serapan yang berasal dari sumber untuk semu tahun dalamm kajian inventarisasi GRK harus menggunakan metode yang sama dengan kategori sumber yang sama juga, alasannya adalah agar dalam hal ini dapat direfleksikan perubahan emisi dari tahun ke tahun. Jadi emisi yang diberikan berbeda bukan karena metodenya berbeda namun karena memang bertambah/berkurangnya kategori sumber yang digunakan.

  • Komparabel atau dapat diperbandingkan (Comparability)

Laporan Kajian Inventarisasi Gas Rumah Kaca yang dilaporkan, dapat dibandingkan dengan inventarisasi GRK dari daerah lain atau negara lain. Sehingga inventarisasi GRK harus mengikuti format yang telah disepakati oleh COP dan semua kategori. Sedangkan format pelaporan umum Inventarisasi GRK juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 73 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.

  • Kelengkapan (Completeness)

Pelaporan kajian Inventarisasi Gas Rumah Kaca nantinya harus dilakukan secara lengkap dan tidak ada dugaan emisi yang tidak beralasan. Semua yang dicantumkan dalam kajian ini harus dijelaskan alasan-alasan yang melatarbelakangi. Tidak hanya dari segi hasil, apabila dalam perhitungannya ada data yang tidak dihitung atau dikeluarkan dari inventarisasi GRK maka harus diberikan pula justifikasinya dan alasan mengapa sumber tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Lensa Lingkungan  Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon
Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?