Pengelolaan Air Limbah Industri: Baku Mutu, IPAL, Pertek, dan SLO

Pengelolaan Air Limbah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan yang menghasilkan air limbah dari kegiatan produksi maupun aktivitas penunjangnya. Air limbah yang dihasilkan setiap industri dapat memiliki debit, karakteristik, dan kandungan pencemar yang berbeda, sehingga cara pengelolaannya pun tidak bisa disamaratakan.

Dalam praktiknya, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Perusahaan juga perlu memperhatikan baku mutu yang berlaku, efektivitas proses pengolahan, pemantauan kualitas air limbah, serta persyaratan teknis dan administratif yang berkaitan dengan pembuangan atau pemanfaatan air limbah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk persyaratan teknis tertentu, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan dalam mengelola air limbah industri?

Memahami Sumber Air Limbah Sebelum Menentukan Pengolahannya

Langkah awal dalam pengelolaan air limbah adalah mengetahui dari mana air limbah berasal. Dalam satu fasilitas industri, air limbah bisa muncul dari proses produksi, pencucian peralatan, utilitas, boiler, cooling system, laboratorium, kegiatan sanitasi, maupun aktivitas lainnya.

Sumber tersebut sebaiknya dipetakan karena masing-masing dapat memiliki karakteristik yang berbeda. Air limbah dari proses produksi mungkin memiliki beban pencemar yang jauh lebih tinggi dibandingkan air limbah domestik dari kegiatan sanitasi.

Perbedaan ini akan berpengaruh terhadap sistem pengumpulan, kapasitas pengolahan, teknologi IPAL, hingga parameter yang perlu dipantau.

Karena itu, sebelum menentukan atau mengevaluasi IPAL, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu berapa banyak air limbah yang dihasilkan, dari proses mana, dan seperti apa karakteristiknya.

Apa Itu IPAL dan Apa Fungsinya bagi Industri?

IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum masuk ke tahap pengelolaan berikutnya, termasuk pembuangan atau pemanfaatan sesuai ketentuan.

Proses pengolahan dalam IPAL dapat terdiri dari beberapa tahapan, tergantung pada karakteristik air limbah yang harus ditangani. Pengolahan fisik, biologis, maupun kimia dapat digunakan secara sendiri-sendiri atau dikombinasikan.

Sebagai contoh, pengolahan biologis banyak digunakan untuk menangani kandungan bahan organik. Sementara itu, proses kimia dapat diperlukan untuk parameter tertentu yang tidak cukup ditangani melalui proses biologis.

Tidak ada satu desain IPAL yang cocok untuk seluruh industri. IPAL untuk industri makanan dan minuman tentu dapat memiliki konfigurasi yang berbeda dengan IPAL pada industri tekstil, manufaktur, kawasan industri, rumah sakit, atau kegiatan lainnya. Desain dan operasional IPAL perlu mempertimbangkan karakteristik air limbah serta kondisi aktual kegiatan.

Lensa Lingkungan  Jasa Konsultan Lingkungan: Kunci Keseimbangan Industri dan Ekosistem

Apakah Memiliki IPAL Berarti Perusahaan Sudah Memenuhi Ketentuan?

Belum tentu.

Memiliki fasilitas IPAL merupakan salah satu bagian dari pengelolaan air limbah. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa sistem tersebut mampu mengolah air limbah sesuai karakteristik dan beban pencemarnya, serta hasil pengolahannya memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di lapangan, masalah dapat muncul ketika kapasitas produksi meningkat tetapi kapasitas IPAL tidak ikut disesuaikan. Persoalan lain dapat terjadi ketika karakteristik air limbah berubah akibat perubahan bahan baku atau proses produksi.

Ada juga kondisi ketika IPAL secara fisik tersedia, tetapi beberapa unit pengolahan tidak beroperasi secara optimal.

Karena itu, evaluasi IPAL sebaiknya tidak hanya melihat bangunan dan peralatannya. Kinerja sistem perlu dibandingkan dengan kondisi air limbah yang benar-benar masuk ke IPAL.

Baku Mutu Air Limbah Menjadi Acuan Kualitas Outlet

Setelah mengetahui karakteristik air limbah dan sistem pengolahannya, perusahaan perlu melihat baku mutu air limbah yang berlaku. Baku mutu menentukan batas parameter pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.

Parameter yang umum ditemukan dalam pemantauan air limbah antara lain pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, amonia, serta parameter lainnya sesuai jenis kegiatan.

Nilai dan parameter yang harus dipenuhi tidak selalu sama untuk setiap industri. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa baku mutu yang digunakan memang sesuai dengan jenis kegiatan dan bentuk pengelolaan air limbahnya.

Bagaimana Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah?

Penentuan baku mutu perlu dimulai dari identifikasi kegiatan dan sumber air limbah.

Jenis proses produksi, karakteristik air limbah, lokasi dan media penerima, serta rencana pembuangan atau pemanfaatan dapat menjadi bagian dari hal yang perlu diperiksa.

Kesalahan dalam menentukan acuan baku mutu dapat berpengaruh pada desain pengolahan maupun evaluasi kepatuhan perusahaan.

Misalnya, sistem IPAL dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan karena menggunakan parameter yang tidak sesuai dengan ketentuan kegiatan. Sebaliknya, perusahaan juga dapat melakukan pengolahan yang tidak diperlukan karena menggunakan acuan yang kurang tepat.

Ketika Hasil Uji Air Limbah Tidak Memenuhi Baku Mutu

Hasil uji laboratorium yang melebihi baku mutu merupakan salah satu kondisi yang cukup sering menjadi perhatian perusahaan. Namun, langkah perbaikannya tidak selalu berarti harus mengganti seluruh IPAL.

Penyebabnya perlu dilihat lebih dahulu. Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:

  • Apakah debit air limbah meningkat;
  • Apakah beban pencemar berubah;
  • Apakah proses produksi mengalami perubahan;
  • Apakah unit pengolahan bekerja sesuai desain;
  • Apakah proses biologis berjalan dengan baik;
  • Apakah penggunaan bahan kimia sudah sesuai;
  • Apakah terdapat masalah dalam operasi dan pemeliharaan;
  • Serta apakah proses pengambilan sampel sudah dilakukan dengan benar.
Lensa Lingkungan  Ingin Izin Lingkungan Cepat Terbit? Hubungi Jasa Konsultan Kami

Dari evaluasi tersebut, perusahaan dapat mengetahui apakah masalah berasal dari desain, kapasitas, proses pengolahan, operasional, atau faktor lainnya. Pendekatan seperti ini biasanya lebih efektif dibandingkan langsung menambah unit IPAL tanpa mengetahui penyebab masalahnya.

Apa Itu Persetujuan Teknis Air Limbah?

Selain pengolahan secara fisik, perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah. Salah satunya adalah Persetujuan Teknis atau Pertek sesuai ketentuan yang berlaku.

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Dalam dokumen teknis, informasi mengenai kegiatan pengelolaan air limbah perlu dijelaskan secara terukur. Di antaranya dapat mencakup sumber air limbah, karakteristik, debit, parameter pencemar, teknologi pengolahan, titik penaatan, titik pembuangan atau pemanfaatan, serta sistem pemantauan.

Artinya, dokumen Pertek seharusnya menggambarkan sistem pengelolaan air limbah yang memang akan diterapkan oleh perusahaan. Karena itu, penyusunan Pertek akan lebih baik jika didahului dengan pemeriksaan kondisi aktual di lapangan.

Apa Hubungan Pertek dengan IPAL?

Pertek dan IPAL merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan.

IPAL merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah, sedangkan Pertek berkaitan dengan persyaratan teknis pengendalian pencemaran yang harus dipenuhi perusahaan sesuai kegiatan dan skema pengelolaan air limbahnya.

Informasi mengenai IPAL menjadi bagian penting ketika menjelaskan bagaimana air limbah akan dikelola. Jika dokumen menyebutkan konfigurasi IPAL tertentu tetapi kondisi di lapangan sudah berubah, perusahaan perlu mengevaluasi kembali kesesuaiannya. Hal yang sama berlaku ketika kapasitas produksi meningkat dan menyebabkan perubahan debit atau beban pencemar.

SLO Air Limbah dan Kelayakan Operasional IPAL

Setelah aspek teknis dipenuhi, perusahaan juga perlu memperhatikan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku. SLO berkaitan dengan kelayakan operasional sarana dan/atau kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan.

Dalam prosesnya, kondisi sarana pengolahan menjadi hal yang penting. Dokumen teknis, desain, fasilitas IPAL, titik penaatan, dan kondisi aktual perlu memiliki keterkaitan yang jelas. Karena itu, persiapan SLO sebaiknya tidak hanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen. Kondisi fasilitas di lapangan juga perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apa Saja yang Perlu Diperiksa Saat Evaluasi IPAL?

Evaluasi IPAL dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber air limbah hingga kualitas outlet. Beberapa aspek yang biasanya diperiksa meliputi:

Aspek 02 Beban Pencemar

Mengidentifikasi parameter kritis dan tingkat polutan sebelum memasuki pengolahan.

Aspek 04 Kesesuaian Dokumen

Memastikan keselarasan antara desain Pertek, titik penaatan, dan kondisi fisik lapangan.

Regulasi yang Berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Industri

Pengelolaan air limbah industri di Indonesia tidak hanya mengacu pada satu peraturan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi utama dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan. Sementara itu, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Di luar regulasi tersebut, perusahaan juga perlu melihat ketentuan mengenai baku mutu yang sesuai dengan jenis kegiatan dan sumber air limbahnya. Untuk sektor tertentu, dapat terdapat ketentuan yang lebih spesifik.

Kapan Perusahaan Membutuhkan Konsultan IPAL?

Kebutuhan konsultan IPAL biasanya muncul ketika perusahaan menghadapi persoalan yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengoperasian rutin. Misalnya saat perusahaan akan membangun IPAL baru, melakukan ekspansi produksi, mengubah proses produksi, mengalami perubahan debit air limbah, atau menemukan hasil pemantauan yang tidak memenuhi baku mutu.

Konsultan juga dapat membantu ketika perusahaan perlu menyusun Pertek, mempersiapkan SLO, mengevaluasi kesesuaian IPAL dengan kondisi aktual, atau mencari penyebab ketika kualitas air limbah belum sesuai dengan ketentuan.

Jasa Konsultan IPAL dan Air Limbah Industri

Kami membantu perusahaan dalam pengelolaan air limbah industri, mulai dari evaluasi kondisi IPAL hingga pemenuhan persyaratan teknis dan dokumen lingkungan. Ruang lingkup pekerjaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:

·        Identifikasi sumber & beban pencemar

·        Evaluasi efisiensi & kinerja IPAL

·        Kajian kelayakan teknologi pengolahan

·        Penyusunan Pertek Air Limbah

·        Pendampingan Verifikasi & SLO

·        Konsultasi pemantauan lingkungan

Setiap perusahaan memiliki proses produksi dan kondisi IPAL yang berbeda. Pendekatan kami selalu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.

Pengelolaan Air Limbah yang Sesuai dengan Kondisi Perusahaan

Pengelolaan air limbah yang baik berawal dari pemahaman terhadap sumber dan karakteristik air limbah itu sendiri. Dari sana, perusahaan dapat menentukan sistem pengolahan yang sesuai, mengevaluasi kinerja IPAL, memastikan baku mutu yang digunakan tepat, serta memenuhi persyaratan teknis seperti Persetujuan Teknis dan SLO apabila diwajibkan untuk kegiatan tersebut.

Jika perusahaan Anda sedang menghadapi persoalan IPAL, membutuhkan evaluasi air limbah, menyusun Pertek, mempersiapkan SLO, atau ingin memastikan pengelolaan air limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konsultasikan kondisi perusahaan Anda dengan tim kami.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Office Jakarta:
Creya Coworking Space Kebon Jeruk
Jl. Lapangan Bola No.5D, RT.7/RW.1, Kec. Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530

Office Surabaya:
Urban Office – Merr
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 470, RT 02/RW 09,
Kedung Baruk, Kec. Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur 60298

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin s.d. Jumat)
Email: lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami