Emisi Fugitive : Buronan Berbahaya Emisi

Emisi Fugitive : Buronan Berbahaya Emisi

Emisi fugitive merupakan emisi yang berasal dari sumber-sumber yang sulit untuk diidentifikasi atau diukur, seperti kebocoran gas, debu, uap, atau partikel dari berbagai jenis industri dan/atau proses manufaktur. Secara teknis emisi fugitif adalah emisi yang tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan.

Emisi ini dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia karena seringkali sulit untuk dikendalikan dan seringkali melebihi batas aman yang ditetapkan.

Dari segi kesehatan manusia, emisi fugitif dapat menyebabkan gangguan pernafasan, iritasi kulit dan mata, serta masalah kesehatan lainnya seperti kanker, gangguan saraf, dan masalah kesehatan lainnya. Selain itu, terpaparnya gas beracun atau bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan keracunan atau kematian akibat paparan yang tinggi.

Selain dampak langsung bagi kesehatan manusia, emisi fugitif juga memiliki dampak yang merugikan bagi lingkungan. Gas-gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer dapat menyebabkan pemanasan global, yang pada gilirannya akan menyebabkan perubahan iklim yang ekstrem. Hal ini dapat berdampak buruk bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber daya alam. Selain itu, emisi fugitif dapat menyebabkan eutrofikasi air, asidifikasi tanah.

Contoh industri yang memiliki emisi fugitif adalah industri pertambangan dan pengolahan mineral, industri kimia, petrokimia, serta industri pembangkit listrik. Pada industri ini, emisi fugitif umumnya terjadi akibat kebocoran pada peralatan pengolahan maupun proses produksi. Contohnya, pada industri pertambangan, kebocoran gas metana seringkali terjadi akibat proses penambangan batubara atau penggalian tambang.

Untuk mengatasi masalah emisi fugitif, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang lebih ketat perlu diterapkan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap industri-industri yang potensial menghasilkan emisi fugitif.

Lensa Lingkungan bisa membantu perusahaan dalam melakukan pengelolaan emisi fugitif. Kontak kami untuk info lebih lanjut.

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak merupakan standar yang ditetapkan untuk mengatur batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan dan/atau yang dikeluarkan oleh sumber-sumber seperti pabrik, kilang, dan instalasi lainnya yang tidak bergerak. Pentingnya baku mutu emisi ini tidak dapat dipandang remeh, karena emisi polutan dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)

Pertama-tama, pentingnya pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah untuk melindungi kualitas udara. Emisi polutan seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan partikulat dapat menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Dengan adanya baku mutu emisi, pabrik dan instalasi lainnya diharuskan untuk membatasi jumlah emisi polutan yang mereka hasilkan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara.\

BME Sesuai Dampak Emisinya

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan, sesuai dampak emisinya.

Dampak emisi rendah:

  • Menggunakan baku mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri
  • Dalam hal baku mutu emisi belum ditetapkan oleh Menteri, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan kajian dan persetujuan teknis.

Dampak emisi tinggi :

  • Wajib dilengkapi dengan kajian dan persetujuan teknis
  • Pelaku usaha dalam kawasan yang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan BME pada RKL-RPL rinci

Selain itu, pemenuhan baku mutu emisi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Emisi polutan dapat mencemari tanah, air, dan ekosistem lainnya, sehingga dapat berdampak buruk pada kehidupan satwa liar dan tumbuhan. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan emisi polutan dapat dikurangi sehingga dapat menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan lingkungan

Bahaya Paparan Polutan untuk Kesehatan Manusia

Dari segi kesehatan manusia, pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak juga memiliki peran yang sangat penting. Paparan polutan udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit serius seperti kanker dan gangguan kardiovaskular. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan polusi udara dapat dikurangi sehingga dapat menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam menghadapi tantangan pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak, pabrik dan instalasi lainnya dapat menggunakan teknologi pengendali emisi. Hal tersebut untuk memastikan bahwa tingkat emisi polutan tetap berada dalam batas yang ditentukan. Dapat dilakukan dengan memasang peralatan pengendali emisi seperti filter udara, scrubber gas, dan teknologi lainnya untuk mengurangi emisi polutan.

Pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak bukanlah hal yang mudah, namun sangat penting untuk dilakukan guna menjaga lingkungan, kesehatan manusia, dan keberlanjutan ekosistem. Dalam upaya memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya pemenuhan baku mutu emisi ini, diharapkan pabrik dan instalasi lainnya dapat bekerja sama dalam mengurangi emisi polutan demi kebaikan bersama.

Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai baku mutu emisi perusahaan dan akan menyusun persetujuan teknis emisi? Berpengalaman di bidang emisi dan udara ambien, kami bisa membantu menyusun pertek emisi dengan cepat. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami