logo lensa lingkungan
Perpres 109 Tahun 2025: Aturan Baru “Sampah Jadi Energi”

Perpres 109 Tahun 2025: Aturan Baru “Sampah Jadi Energi”

Indonesia kini memasuki babak baru dalam manajemen lingkungan hidup. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan strategi percepatan penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan. Peraturan ini bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan transformasi sampah menjadi sumber energi terbarukan yang strategis.

Bagi para pemangku kepentingan, aturan ini adalah sinyal hijau bagi ekosistem investasi energi bersih di Indonesia. Mengapa regulasi ini disebut sebagai “game changer”? Mari kita bedah poin-poinnya.

PSEL di Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025

Perpres 109 Tahun 2025 mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan kedaruratan sampah nasional.

Pemerintah menyadari bahwa pola lama dengan urutan angkut, buang, tumpuk di TPA akan memicu bom waktu ekologi. Dengan aturan baru ini, paradigma berubah menjadi pengolahan sampah yang menghasilkan nilai tambah berupa listrik, bioenergi, hingga bahan bakar minyak terbarukan.

Bom Waktu di Balik Gunung Sampah Kita

Bayangkan Jakarta, Bandung, atau Surabaya tanpa pengelolaan sampah yang mumpuni selama satu minggu saja. Kota-kota besar ini sedang berdiri di atas bom waktu. TPA kita bukan lagi sekadar penuh, mereka sudah akan ”meledak”. Krisis lahan pembuangan akhir telah mencapai titik nadir di mana kita tidak lagi punya ruang untuk membuang masa lalu (sampah), dan berdesakan membangun masa depan dengan ruang yang terbatas.

Namun, di tengah sesaknya aroma limbah, Perpres 109 Tahun 2025 muncul bukan sebagai sekadar dokumen birokrasi, melainkan sebagai exit strategy nasional. Pemerintah tidak lagi bicara soal memindahkan sampah, tapi memusnahkannya sambil memanen energi.

Dengan adanya Perpres 109 Tahun 2025 ini, kita tidak akan lagi sekadar menumpuk sampah di pinggiran kota. Fokusnya adalah eliminasi volume sampah secara masif tepat di sumbernya. Berpotensi Mengubah ketergantungan pada fosil dengan menjadikan sampah domestik sebagai bahan baku energi bersih yang tak akan pernah habis selama manusia masih beraktivitas. Bahkan kita tak perlu lagi cemas soal perubahan regulasi di tengah jalan. Perpres ini adalah jaminan hitam-di-atas-putih yang mengunci harga beli dan kepastian operasional bagi pengembang.

Lensa Lingkungan  PRINSIP DASAR KAJIAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA

PSEL: Lebih dari Sekadar “Pabrik Listrik”

Banyak orang masih terjebak pada pola pikir lama bahwa PSEL hanyalah proyek “jual listrik ke PLN”. Itu adalah kekeliruan besar. Di bawah payung hukum Perpres 109 Tahun 2025, Anda sebenarnya sedang membangun ekosistem ekonomi sirkular yang memiliki banyak keran pendapatan (multiple revenue streams):

  1. Lahirnya “Batu Bara Hijau” (RDF): Sampah kini bisa diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Hasilnya? Bahan bakar padat dengan kalori tinggi yang sangat diburu oleh industri semen dan pembangkit listrik sebagai pengganti batu bara. Ini adalah pasar B2B yang sangat basah.
  2. Tambang Emas Digital melalui Carbon Credits: Setiap ton sampah yang Anda olah tanpa menghasilkan metana di TPA adalah kontribusi nyata bagi bumi. Di sinilah letak cuannya: proyek Anda berhak atas klaim kredit karbon internasional. Di pasar global, aset likuid ini bisa dijual ke perusahaan-perusahaan raksasa dunia yang ingin menebus jejak karbon mereka.
  3. Zero Waste, High Profit: Bahkan sisa pembakaran seperti abu (FABA) tidak lagi dibuang begitu saja. Perpres ini memberi jalan bagi Anda untuk mengolahnya menjadi material konstruksi—mulai dari batako hingga campuran semen—yang punya nilai jual tinggi di sektor infrastruktur.

Terobosan yang Menguntungkan Sektor Swasta

Salah satu alasan mengapa Perpres 109 Tahun 2025 sangat menarik bagi investor adalah pergeseran model bisnis dari desentralisasi ke arah dukungan pusat yang lebih kuat melalui peran Danantara.

  • Jaminan Pasokan Sampah: Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menjamin pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari. Jika pasokan kurang, ada mekanisme kompensasi dari pemerintah pusat.
  • Penyediaan Lahan Tanpa Biaya: Pemda menyediakan lahan melalui skema pinjam pakai tanpa biaya selama masa operasional proyek.
  • Insentif Pajak: Adanya fasilitas pembebasan PPN untuk teknologi pengolahan sampah tertentu serta insentif fiskal lainnya.
  • Tanpa Penalti Operasional: Pengembang tidak akan dikenai denda jika daya listrik yang dihasilkan tidak memenuhi target akibat faktor di luar kendali (seperti penurunan kualitas sampah dari Pemda).
Lensa Lingkungan  Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Tabel Perbandingan: Perpres 109/2025 vs Perpres 35/2018

Untuk memahami betapa progresifnya aturan ini, berikut adalah tabel perbandingannya:

Fitur / KetentuanPerpres 35 Tahun 2018 (Lama)Perpres 109 Tahun 2025 (Baru)
Cakupan WilayahTerbatas pada 12 kota prioritasTerbuka untuk seluruh daerah yang memenuhi kriteria
Harga Jual ListrikSekitar 13 sen USD / kWhTetap 20 sen USD / kWh (Sangat kompetitif)
Peran PusatKoordinasi antar kementerianSentralisasi peran melalui Danantara
Durasi Kontrak (PJBL)Tidak diatur secara spesifikTegas 30 Tahun (Kepastian jangka panjang)
Dukungan LahanBiaya ditanggung pengembang/daerahGratis (Pinjam pakai dari Pemda)
Mekanisme PPNSesuai aturan umumFasilitas Pembebasan PPN (Insentif khusus)

Peluang Emas: Mengapa Anda Harus Terlibat?

Regulasi ini bukan sekadar teks hukum; ini adalah undangan terbuka bagi perusahaan teknologi, operator limbah, dan lembaga keuangan hijau. Dengan tarif listrik yang dipatok pada angka USD 0,20 per kWh, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) diprediksi berada di angka yang sangat sehat, yakni 11% hingga 13%.

Ditambah lagi, proses perizinan kini dipercepat. Perpres ini mengamanatkan bahwa Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN harus rampung dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap. Ini adalah efisiensi birokrasi yang belum pernah ada sebelumnya di sektor energi.

Tidak ada bisnis tanpa risiko!

Tentu, tidak ada bisnis tanpa risiko. Perpres ini menuntut teknologi yang benar-benar bersih (Environmentally Friendly). Jangan harap bisa memakai teknologi kuno yang menghasilkan polusi udara tinggi. Standar emisi yang dipatok sangat ketat, sejajar dengan standar Uni Eropa.

Selain itu, kesiapan Pemda dalam memilah sampah dari hulu juga menjadi kunci. Pemda dituntut memiliki anggaran yang cukup untuk biaya pengangkutan dan pengumpulan sampah hingga ke pintu fasilitas PSEL. Namun, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan dukungan pendanaan strategis, hambatan ini diharapkan dapat diminimalisir.

Lensa Lingkungan  Parameter Penilaian PROPER Berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021

Berhenti Mengeluh, Mulai Menghitung

Kita sudah terlalu lama mengeluh soal darurat sampah. Lewat Perpres 109 Tahun 2025, pemerintah memberikan alat bagi swasta untuk menyelesaikan masalah tersebut sambil memanen keuntungan yang sah.

Ini bukan sekadar tren ramah lingkungan atau greenwashing. Ini adalah pergeseran ekonomi. Mereka yang masuk lebih awal adalah mereka yang akan menguasai pasar energi terbarukan di Indonesia dalam tiga dekade ke depan.

Indonesia tidak hanya akan menjadi lebih bersih, tetapi juga lebih mandiri secara energi . Pertanyaannya sederhana, apakah Anda tetap ingin melihat sampah sebagai beban, atau mulai melihatnya sebagai aset yang mengalirkan dolar?

Ingin Analisis Mendalam Mengenai Dampak Perpres 109/2025 pada Sektor Bisnis Anda?

Kami dapat memberikan panduan Navigasi Investasi PSEL 2026 yang merinci teknis perizinan dan strategi mitigasi risiko berdasarkan regulasi terbaru ini. Apakah Anda siap menjadi bagian dari revolusi hijau ini?

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD,
Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Office 2 – Urban Office – Merr
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.470 RT 02 RW 09, Kedung Baruk,
Kec. Rungkut, Surabaya, Jawa Timur 60298

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami