Memahami Kriteria PROPER 2026: Fokus Baru Pengendalian Pencemaran Air (PPA)
Kriteria PROPER 2026 menjadi perhatian perusahaan yang perlu memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaan air limbah. Pengendalian Pencemaran Air (PPA) merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa karena berkaitan dengan pemenuhan baku mutu, kelengkapan dokumen teknis, pemantauan, pelaporan, dan kondisi operasional fasilitas pengolahan air limbah.
Pada periode PROPER 2025–2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan sosialisasi mekanisme dan kriteria penilaian pada 11–12 Juni 2026. PPA menjadi salah satu aspek yang dibahas, bersama pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan B3, sampah, gambut, serta pengendalian kerusakan lahan.
Bagi perusahaan, persiapan PROPER perlu dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara dokumen lingkungan, kewajiban yang berlaku, data pemantauan, dan pelaksanaan di lapangan. Pada aspek PPA, pemeriksaan ini membantu perusahaan mengetahui apakah pengelolaan air limbah telah memenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan operasionalnya.
Lensa Lingkungan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan lingkungan untuk membantu perusahaan mengevaluasi kebutuhan pengelolaan lingkungan serta menyusun tindak lanjut sesuai ruang lingkup pekerjaan.
Ingin mengetahui aspek PPA yang perlu diperiksa untuk PROPER perusahaan Anda?
Apa Itu PROPER dan Bagaimana Kriteria Penilaiannya?
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan program pemerintah untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Secara umum, kriteria penilaian PROPER terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kriteria ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup dan kriteria lebih dari ketaatan atau beyond compliance.
Kriteria ketaatan digunakan untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban lingkungan yang berlaku bagi perusahaan. Sementara itu, aspek beyond compliance menilai kinerja perusahaan yang melampaui persyaratan yang diwajibkan, sesuai kriteria penilaian yang berlaku.
Dasar regulasi utama PROPER periode 2025–2026 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini berlaku sejak 28 Agustus 2025 dan mencabut Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan memahami dasar regulasi tersebut, perusahaan dapat memulai persiapan berdasarkan kewajiban yang relevan dengan jenis usaha, dokumen lingkungan, sumber pencemar, dan kondisi operasionalnya.
Kriteria PROPER 2026 pada Aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA)
Pengendalian Pencemaran Air menjadi salah satu aspek ketaatan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang menghasilkan atau mengelola air limbah.
Evaluasi PPA tidak berhenti pada hasil pengujian kualitas air limbah. Perusahaan juga perlu memeriksa dokumen yang mendasari kegiatan, kesesuaian fasilitas dengan ketentuan teknis, pelaksanaan pemantauan, dan kelengkapan pelaporan.
Berikut beberapa aspek yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kesiapan PPA.
- Persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk kegiatan yang diwajibkan memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO, dokumen tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan kegiatan aktual.
Pemeriksaan dapat mencakup sumber air limbah, kapasitas, proses pengolahan, titik penaatan, parameter yang dipantau, serta ketentuan pembuangan atau pemanfaatan air limbah.
Apabila terdapat perubahan proses atau kondisi operasional, perusahaan perlu mengevaluasi apakah perubahan tersebut memengaruhi kewajiban lingkungan maupun kesesuaian dokumen yang dimiliki.
- Pemenuhan baku mutu air limbah
Pemenuhan baku mutu merupakan bagian penting dalam pengendalian pencemaran air. Perusahaan perlu mengetahui baku mutu yang berlaku bagi jenis kegiatan dan sumber air limbahnya, kemudian mengevaluasi hasil pemantauan terhadap ketentuan tersebut.
Data pengujian perlu diperiksa berdasarkan parameter, titik penaatan, periode pemantauan, frekuensi pengujian, dan metode yang dipersyaratkan. Hasil uji juga sebaiknya ditinjau bersama catatan operasional IPAL untuk membantu menjelaskan kondisi pengolahan pada periode yang sama.
Jika ditemukan hasil yang tidak memenuhi baku mutu, perusahaan perlu menelusuri penyebabnya dan menentukan tindakan perbaikan sesuai kewajiban yang berlaku.
- Pemantauan dan pelaporan air limbah
Pemantauan kualitas air limbah perlu dilaksanakan sesuai kewajiban yang berlaku bagi perusahaan. Karena itu, kesiapan PROPER perlu mencakup pemeriksaan hasil pengujian, catatan operasional, data debit, dokumentasi pemantauan, serta bukti pelaporan yang diwajibkan.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa data dalam laporan konsisten dengan hasil pengujian dan kondisi kegiatan di lapangan. Perbedaan data, periode yang tidak lengkap, atau dokumen pendukung yang sulit ditelusuri dapat menjadi temuan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Evaluasi berkala membantu perusahaan mengetahui apakah kewajiban pemantauan telah dilaksanakan dan apakah ada data atau dokumen yang masih perlu ditindaklanjuti.
- Kompetensi penanggung jawab dan personel pengelola air limbah
Pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah perlu didukung oleh personel yang memenuhi persyaratan kompetensi apabila diwajibkan oleh peraturan.
Perusahaan dapat memeriksa penunjukan penanggung jawab, bukti kompetensi yang relevan, pembagian tugas, serta catatan operasional yang menunjukkan pelaksanaan pengelolaan air limbah.
Pemeriksaan ini perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan perusahaan. Persyaratan personel tidak sebaiknya digeneralisasi tanpa melihat jenis kegiatan dan pengaturan teknis yang relevan.
- Kesiapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING)
SPARING digunakan untuk memantau kualitas air limbah secara terus-menerus dan menyampaikan data melalui jaringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu apakah jenis usaha dan kegiatannya termasuk dalam cakupan kewajiban SPARING. Bagi perusahaan yang diwajibkan menerapkannya, pemeriksaan dapat mencakup operasional sistem, kelengkapan data, pelaporan, serta pemenuhan persyaratan teknis yang relevan.
Data SPARING juga perlu ditinjau bersama catatan operasional dan hasil pemantauan lainnya. Tujuannya agar perusahaan dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian dan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Kesesuaian fasilitas IPAL dengan kondisi operasional
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perlu diperiksa dari sisi operasional dan kesesuaiannya dengan dokumen serta persyaratan teknis yang berlaku.
Pemeriksaan dapat meliputi identifikasi sumber air limbah, aliran menuju IPAL, tahapan pengolahan, titik penaatan, saluran pembuangan, alat ukur debit, dan kondisi fasilitas lain yang diwajibkan.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kondisi aktual tidak menyimpang dari dokumen yang menjadi dasar pengelolaan air limbahnya. Temuan lapangan sebaiknya dicatat dan ditindaklanjuti oleh penanggung jawab terkait.
Apakah Ada Ambang Kepatuhan Khusus dalam Penilaian PPA?
Kriteria teknis PPA dapat memuat persyaratan mengenai kelengkapan pelaporan, pemenuhan baku mutu, dan pemantauan menggunakan SPARING. Namun, angka atau ambang tertentu harus dibaca sesuai konteks indikator, metode perhitungan, dan cakupan kegiatan yang diatur.
Sebagai contoh, angka 100% pada indikator pelaporan tertentu tidak berarti seluruh kewajiban semua perusahaan dinilai dengan rumus yang identik. Begitu pula dengan ambang kepatuhan 95% pada indikator tertentu yang berkaitan dengan data rata-rata harian SPARING. Penerapannya harus mengikuti kriteria resmi yang relevan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu angka sebagai tolok ukur universal untuk menyatakan seluruh aspek PPA telah memenuhi kriteria PROPER. Pemeriksaan perlu mengacu pada lampiran regulasi dan materi resmi yang berlaku untuk periode penilaian.
Aspek PROPER Lain yang Tetap Perlu Diperhatikan
Walaupun pembahasan ini berfokus pada PPA, perusahaan tetap perlu mengevaluasi aspek lingkungan lainnya sesuai jenis usaha dan kewajiban yang berlaku.
Kriteria ketaatan PROPER mencakup beberapa bidang, antara lain:
- Persetujuan lingkungan dan pelaporan.
- Pengendalian pencemaran air.
- Pemeliharaan sumber air bagi kegiatan AMDK yang relevan.
- Pengendalian pencemaran udara.
- Pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
- Pengelolaan B3.
- Pengendalian kerusakan lahan dan ekosistem gambut sesuai cakupan kegiatan.
- Pengelolaan sampah.
- Audit lingkungan hidup bagi kegiatan yang diwajibkan.
Di samping itu, kriteria beyond compliance mendorong perusahaan meningkatkan kinerja lingkungan melalui aspek yang ditetapkan dalam peraturan, seperti sistem manajemen lingkungan, efisiensi sumber daya, penurunan beban pencemar, perlindungan keanekaragaman hayati, ekoinovasi, inovasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Penerapan masing-masing kriteria perlu disesuaikan dengan ketentuan dan karakteristik kegiatan perusahaan.
Cara Mempersiapkan Perusahaan Menghadapi Penilaian PROPER
Persiapan PROPER dapat dimulai dengan pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara sistematis. Untuk aspek PPA, beberapa langkah berikut dapat digunakan sebagai titik awal.
Pertama, petakan kewajiban lingkungan. Inventarisasi persetujuan lingkungan, Pertek, SLO, kewajiban pemantauan, pelaporan, dan persyaratan lain yang berlaku bagi kegiatan perusahaan.
Kedua, periksa konsistensi dokumen dan kondisi lapangan. Cocokkan isi dokumen dengan kondisi operasional, sumber air limbah, kapasitas pengolahan, serta titik penaatan yang digunakan.
Ketiga, evaluasi hasil pemantauan. Tinjau hasil pengujian, kelengkapan parameter, frekuensi pemantauan, data debit, dan bukti pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, periksa kondisi IPAL dan fasilitas pendukung. Identifikasi temuan yang berkaitan dengan operasional pengolahan, aliran air limbah, peralatan pemantauan, dan aspek teknis lainnya.
Kelima, susun daftar temuan dan rencana tindak lanjut. Kelompokkan temuan berdasarkan kewajiban yang belum terpenuhi, tingkat urgensi, penanggung jawab, dan target penyelesaian.
Keenam, dokumentasikan perbaikan. Simpan bukti tindak lanjut, catatan operasional, hasil pemantauan, dan dokumen pendukung agar pelaksanaannya dapat ditelusuri.
Langkah tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Prioritas perbaikan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi aktual dan kewajiban perusahaan, bukan hanya mengikuti daftar pemeriksaan umum.
Layanan Konsultasi dan Pendampingan PROPER dari Lensa Lingkungan
Setiap perusahaan memiliki proses operasional, sumber pencemar, fasilitas pengolahan, dan kewajiban lingkungan yang berbeda. Oleh sebab itu, ruang lingkup pendampingan perlu ditentukan berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi awal.
Lensa Lingkungan menyediakan layanan konsultasi lingkungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, termasuk pembahasan mengenai:
Evaluasi dokumen lingkungan. Peninjauan dokumen dan kewajiban lingkungan untuk mengidentifikasi bagian yang perlu diperiksa atau ditindaklanjuti.
Kajian Pengendalian Pencemaran Air. Pemeriksaan kebutuhan terkait pengelolaan air limbah, baku mutu, Pertek, SLO, pemantauan, dan pelaporan sesuai karakteristik kegiatan.
Kajian Pengendalian Pencemaran Udara. Konsultasi terkait dokumen dan kewajiban teknis pengendalian emisi sesuai kebutuhan perusahaan.
Evaluasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3. Peninjauan aspek dokumentasi, pencatatan, alur pengelolaan, dan pemenuhan ketentuan yang relevan.
Penyusunan rencana tindak lanjut. Pengelompokan temuan dan penyusunan prioritas perbaikan berdasarkan hasil evaluasi serta ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.
Konsultasi kinerja lingkungan. Diskusi mengenai kebutuhan peningkatan kinerja lingkungan dan kesiapan program yang relevan dengan kriteria beyond compliance.
Ruang lingkup akhir ditetapkan setelah kebutuhan perusahaan dibahas lebih lanjut. Pendampingan bertujuan membantu perusahaan memahami kewajibannya, mengevaluasi kesiapan, dan menyiapkan tindak lanjut yang sesuai. Hasil pemeringkatan tetap menjadi kewenangan mekanisme penilaian resmi.
Konsultasikan Kesiapan PPA untuk PROPER 2026
Apakah dokumen dan pelaksanaan pengelolaan air limbah di perusahaan Anda sudah sesuai dengan kewajiban yang berlaku?
Pemeriksaan awal dapat membantu mengidentifikasi aspek yang perlu ditinjau, mulai dari Pertek dan SLO apabila dipersyaratkan, pemantauan kualitas air limbah, pelaporan, hingga kondisi operasional IPAL.
Diskusikan kebutuhan perusahaan Anda bersama Lensa Lingkungan untuk menentukan ruang lingkup evaluasi dan rencana tindak lanjut yang sesuai.