Dasar dan Manfaat Proper yang Penting Bagi Perusahaan

Dasar dan Manfaat Proper yang Penting Bagi Perusahaan

Baik sebagai Bagian dari perusahaan maupun konsultan, sangat krusial untuk memahami pentingnya PROPER bagi perusahaan. Selain itu juga harus memahami mekanisme penilaian PROPER, menguasai penyusunan rencana dan menerapkan persyaratan PROPER di perusahaan. Kemudian, menguasai pengumpulan data dan laporan PROPER serta juga dapat menguasai penilaian sendiri atau assessment mandiri untuk peringkat PROPER di perusahaan.

Beberapa pointer yang harus difahami adalah:

  1. definisi PROPER,
  2. prinsip dasar penilaian PROPER,
  3. aspek penilaian PROPER pertama, yaitu mengenai dokumen lingkungan
  4. engendalian pencemaran air,
  5. pengendalian pencemaran udara,
  6. pengendalian pencemaran limbah B3, dan
  7. laporan dan dokumentasi

PROPER sendiri merupakan sebuah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi PROPER merupakan instrumen pengendalian lingkungan yang berbasis insentif dan disinsentif.

Pengumuman PROPER berupa peringkat-peringkat warna yaitu hijau, biru, merah, dan hitam untuk tiap perusahaan. Hasilnya diumumkan secara langsung sehingga dapat diketahui oleh masyarakat sehingga bisa menimbulkan citra pada masyarakat sesuai peringkat yang dicapai oleh perusahaan. Jadi mungkin sudah ada gambaran, kalau hijau berarti mungkin perusahaannya dipersepsikan green company dalam masyarakat dan semacamnya. Kalo hitam, “kok ini ya labelnya hitam?”. Sebagai tambahan PROPER merupakan inovasi dalam mengendalikan pencemaran di sektor industri.

Dasar hukum PROPER ada di PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peraturannya bisa diunduh disini:

Tujuan pelaksanaan PROPER ada beberapa.

Yang pertama, jelas untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahan terkait pengelolaan lingkungan. Harapannya adalah dengan perusahaan mengikuti PROPER maka tingkat penaatan terhadap pengelolaan lingkungan bisa semakin baik. Setelah itu otomatis komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan juga semakin meningkat. setelah semuanya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan juga otomatis kinerja pengelolaan lingkungan ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Continuous improvement terus dilakukan dalam hal pelestarian lingkungan.

Dengan mengikuti PROPER, awareness para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup juga meningkat karena pasti setiap tahun ada pembaruan. Tentunya para pelaku usaha akan tetap update mengenai peraturan perundang-undangan di lingkungan hidup. Diharapkan juga setelah semuanya berjalan, maka penerapan prinsip 4R dalam pengelolaan limbah dapat didorong, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Yang namanya limbah sebisa mungkin dikurangi. Baru kalau sudah dikurangi atau mentoknya kita tidak bisa mengurangi lagi limbahnya, maka apa yang kita hasilkan harus kita reuse. Tapi yang tetap kita utamakan adalah reduce–nya atau pengurangan limbah yang kita hasilkan.

Kita akan lanjut lagi pada artikel yang lain..

Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi

Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi

Di dalam Persetujuan Teknis Emisi, yang lebih sering kita kenal dengan Pertek Emisi, ada salah satu item yaitu Internalisasi Biaya Lingkungan. Kami sering menjumpai kawan-kawan baik pemrakarsa maupun konsultan yang masih agak bingung dengan isi atau kandungannya.

Ini sering karena ini juga masalah baru, internalisasi biaya lingkungan. Jadi, internalisasi biaya lingkungan ini isinya:

1) Biaya pencegahan pencemaran udara, nanti menyebutkan apa saja yang dirancangkan untuk biaya pencegahan pencemaran udara,

2) biaya pengembangan teknologi terbaik rendah emisi, termasuk alat pengendalinya dibuat disana,

3) biaya penggunaan bahan bakar bersih, dia akan membuat misalnya kalau batu bara akan memakai yang rendah das atau debu yang kurang sulfur,

4) biaya pengembangan sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan sertifikasi,

5) biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien, dilampirkan biaya pemantauan berapa per parameter termasuk kemungkinan mendatangkannya dari mana apalagi kalau dia agak remote agak jauh dari pusat kota,

6) biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian pencemaran udara, bisa apakah ada penanaman pohon termasuk di dalamnya. Ini yang baru bapak/ibu konsultan tuliskan disana tambahannya, ada beberapa yang harus dibuat disana.

Selanjutnya, tahapan penyusunan SML atau Sistem Manajemen Lingkungan, isinya:

1) menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait PPU (Pengendalian Pencemaran Udara), jadi lingkup apa yang dilakukan nanti di manajemen pencemaran udaranya dan menerapkan sistem manajemen lingkungan, perusahaan harus punya SOP, apakah dia ISO atau sistem manajemen lain, harus dilampirkan semua di dalam dokumen pertek.

2) menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap PPU, tentu dibaca dari visi misi, katakanlah orang-orang lingkungan ini apabila ditemukan keadaan yang tidak baik seperti emisi atau limbah dia bisa melaporkan langsung ke pimpinan tertinggi untuk menghentikan sementara kegiatan. Jadi dilihat dari visi misi, strukturnya.

3) menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran udara juga termasuk SOP lengkapnya.

4) Menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait PPU, ini termasuk apakah dia melakukan verifikasi, audit apakah juga termasuk.

5) Memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi PPU, dan

6) menetapkan struktur organisasi yang menangani PPU, struktur ini terkait komitmen, yang akan terlihat dari struktur organisasinya.

Jadi ada 3 yang baru; SML, internalisasi biaya lingkungan, dan rona awal yang lebih dalam (untuk kajian teknis).

Sebenarnya di AMDAL lama juga ada tapi di dokumen pertek emisi, dikaji lebih dalam. Jadi, ambien tidak lagi didasarkan dari kampung atau rumah pemukiman terdekat tapi dikaitkan dengan dispersi udara kemana kecenderungan pergi disitu disarankan sebagai titik pemantauannya. Menetapkan lokasi pemanatauan udara ambien bukan berdasarkan jarak atau kedekatan dengan perusahaan tapi berdasarkan penelitian yang ada.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?